Perlindungan Korban Kekerasan Seksual: Dari Definisi ke Tanggung Jawab Institusi
Perlindungan korban kekerasan seksual adalah rangkaian kebijakan, mekanisme pelaporan, layanan pemulihan psikologis, bantuan hukum, serta jaminan sosial dan pendidikan yang dirancang untuk memastikan korban aman, didengar, dan mendapatkan pemulihan menyeluruh, sekaligus menegakkan akuntabilitas pelaku di lingkungan kampus, transportasi publik, dan ruang sosial lain. Di titik ini, universitas dan institusi publik tidak lagi bisa bersembunyi di balik slogan pencegahan; mereka dituntut membangun mekanisme pelaporan kampus yang jelas, layanan pemulihan psikologis korban yang mudah diakses, dan sosialisasi anti-pelecehan yang mengubah budaya diam. Tanpa itu, UU TPKS implementasi akan mandek di atas kertas, sementara korban terus menanggung beban sendiri. Pertanyaannya bukan lagi apakah kekerasan seksual ada, melainkan apakah institusi berani transparan dan tegas terhadap pelaku.
UIN Saizu dan Komnas HAM: Menguji Seriusnya Implementasi UU TPKS di Kampus
Koordinasi antara UIN Saizu Purwokerto dan Komnas HAM menunjukkan bahwa kampus mulai menyadari, perlindungan korban kekerasan seksual tidak bisa diserahkan pada niat baik semata. Fokus dialog mereka jelas: mekanisme pelaporan, perlindungan pelapor, dan pemulihan psikologis korban. Komnas HAM menegaskan bahwa keberadaan aturan dan satgas harus diikuti pelaksanaan efektif, termasuk rujukan ke lembaga berwenang bila perkara melampaui kewenangan kampus. Kutipan penting di sini: “Abdul Haris juga menekankan pentingnya pemulihan korban melalui layanan psikologis, medis, pendampingan, serta jaminan agar korban dapat melanjutkan pendidikan tanpa kehilangan hak-haknya”. Ini standar minimal, bukan bonus. UIN Saizu menyebut telah memiliki satgas, SOP, dan komisi etik, tetapi koordinasi ini menjadi ujian apakah semua perangkat itu bekerja untuk korban, bukan sekadar melindungi reputasi institusi.

Kasus UIN Bandung dan Unpas: Ketika Transparansi dan Sanksi Menjadi Ujian Moral Kampus
Dugaan pelecehan seksual verbal oleh seorang dosen di UIN Sunan Gunung Djati Bandung meledak ke ruang publik setelah mahasiswa menggelar aksi protes pada 6 Oktober 2026. Rincian dugaan perilaku dosen—pertanyaan bernuansa seksual, komentar merendahkan, hingga objektifikasi tubuh mahasiswi dengan tawaran uang dari Rp50.000 sampai Rp2.000.000 untuk memotret betis—bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan indikasi relasi kuasa yang disalahgunakan. Penjualan e-book seharga Rp65.000 yang dikaitkan dengan “keamanan” nilai akademik menambah lapisan dugaan komersialisasi dan manipulasi. Mahasiswa mendesak sanksi tegas dan transparansi penuh, termasuk rekomendasi sanksi dari satgas setelah memeriksa keterangan para pihak secara objektif. Tuntutan agar rektor “usut tuntas dan sampaikan duduk perkaranya setransparan mungkin” adalah kritik telak terhadap budaya kampus yang sering menutup kasus demi citra.
KAI dan Komunitas: Sosialisasi Anti-Pelecehan di Ruang Transportasi Publik
Di luar kampus, PT Kereta Api Indonesia Daop 4 Semarang memilih jalur berbeda: mengakui masalah dan mengajak publik terlibat. Mereka menggelar Talkshow Anti-Pelecehan Seksual di Stasiun Semarang Tawang bersama komunitas railfans pada 22 Oktober, dengan fokus pencegahan, perlindungan korban, dan peran aktif penumpang. Talkshow ini bukan sekadar acara seremonial; ada narasumber dari kepolisian, penumpang, dan manajemen yang membahas bagaimana penumpang berani melapor dan bagaimana petugas wajib menindaklanjuti laporan dengan menjaga keselamatan dan privasi. Simbol seperti pembagian bunga mawar dan penandatanganan petisi penting sebagai penanda perubahan budaya, tetapi yang lebih menentukan adalah komitmen perusahaan untuk tidak memberi ruang bagi pelaku dan menerapkan sanksi tegas hingga blacklist bagi yang terbukti melanggar. Penumpang juga diimbau melapor ke kondektur, Polsuska, petugas stasiun, atau Contact Center 121, agar kasus tidak lagi dinormalisasi.

UU TPKS: Menghubungkan Sekolah, Parlemen, dan Layanan Korban
Yayasan Vanita Naraya bersama Kaukus Perempuan Parlemen menegaskan satu hal penting: UU TPKS implementasi tidak boleh berhenti di lembar regulasi. Melalui FGD di Mataram, mereka mendorong peningkatan kualitas pelayanan hukum, penguatan pencegahan, dan perluasan sosialisasi sampai ke lingkungan pendidikan, termasuk sekolah. Menurut Diah Pitaloka, regulasi harus diikuti kesiapan kelembagaan dan layanan publik yang memadai, serta masyarakat yang tahu hak, saluran pengaduan, dan akses bantuan hukum serta pendampingan. Pernyataannya tajam: riset implementasi UU TPKS harus mendorong komitmen politik untuk memperbaiki layanan dan pengawasan, karena “idealnya memang tanpa kasus, tetapi itu mustahil”, sehingga kontrol dan kapasitas pencegahan wajib diperkuat. Di sini terlihat benang merah: dari sekolah hingga kampus dan transportasi publik, perlindungan korban kekerasan seksual menuntut sistem yang terhubung, bukan kebijakan terpisah yang saling tidak bicara.






