Putusan MA membuka pertanyaan yang harus dijawab
Pemeriksaan DPR atas pencalonan adalah penelusuran resmi terhadap dasar hukum, dokumen persyaratan, dan verifikasi yang dilakukan sebelum seorang kandidat ditetapkan. Putusan MA Gibran membuat pemeriksaan semacam ini layak didesak, tetapi tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa pencalonannya tidak sah. Pada 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Subhan Palal dan membatalkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019, mengenai penyetaraan pendidikan Gibran. Putusan perkara 742 K/TUN/2026 berkenaan dengan keabsahan dokumen administrasi pendidikan; dampak hukumnya terhadap pencalonan perlu diperiksa, bukan diasumsikan.
DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) mendesak DPR meminta penjelasan KPU dan kementerian terkait. Pemeriksaan yang diusulkan mencakup dasar penerbitan surat penyetaraan, proses administrasinya, dokumen pendidikan Gibran saat mendaftar, serta cara KPU memverifikasi persyaratan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden tamat SMA atau sederajat serta menyertakan bukti kelulusan yang dilegalisasi sesuai ketentuan. Karena itu, pertanyaan intinya ialah apakah ada dokumen kelulusan lain yang sah dan memenuhi syarat, bukan sekadar apakah surat penyetaraan yang dibatalkan itu pernah digunakan.

Konteks putusan dan batas kesimpulannya
Putusan MA muncul setelah Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 memutus perkara perselisihan hasil pemilu terkait polemik pendidikan Gibran. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan setingkat SMA. MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Gibran, dalam beberapa kesempatan, menyatakan memiliki bukti kelulusan sesuai jenjang pendidikan yang ditempuhnya. Rangkaian keputusan ini memperkuat alasan untuk meminta kejelasan dokumen, tetapi DPR tetap perlu membaca amar dan pertimbangan masing-masing pengadilan secara cermat. Membaurkan putusan MK dan MA menjadi satu kesimpulan politik justru berisiko mengaburkan pertanyaan hukum yang spesifik.
Desakan GMPK agar DPR menggunakan fungsi pengawasan untuk meminta klarifikasi resmi adalah langkah yang lebih langsung dan terbatas: meminta KPU serta kementerian menjelaskan dokumen, penerbitan, dan verifikasinya. Organisasi itu juga menyebut bahwa jika ditemukan bukti yang memenuhi persyaratan konstitusional, DPR dapat mempertimbangkan hak menyatakan pendapat sesuai mekanisme Pasal 7B UUD 1945. Urutan ini penting. Klarifikasi dan pemeriksaan fakta semestinya mendahului penilaian politik, bukan digantikan oleh seruan agar Gibran mundur atau dimundurkan.
Hak menyatakan pendapat bukan sekadar seruan
Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) mendorong anggota DPR menggunakan hak menyatakan pendapat untuk menyikapi putusan MA. Namun, desakan kepada wakil rakyat secara politik belum sama dengan pengajuan yang sah secara prosedural. Menurut penjelasan yang disampaikan dalam konferensi pers AKSI, langkah awalnya ialah mengumpulkan sedikitnya 25 anggota DPR sebagai pengusul, dari partai mana pun. Usulan itu kemudian disampaikan kepada pimpinan dewan untuk diproses; persetujuannya memerlukan dua pertiga dari anggota yang hadir dalam rapat paripurna. Tanpa dukungan awal tersebut, seruan penggunaan hak itu belum menjadi agenda formal yang dapat diputuskan.
Pembedaan ini mencegah tekanan politik diperlakukan seolah-olah keputusan parlemen telah dibuat. Menggalang 25 pengusul adalah pekerjaan nyata yang perlu dilakukan anggota DPR jika ingin menempuh jalur tersebut; sesudahnya tetap ada tahapan dan ambang persetujuan. Karena itu, publik patut menilai bukan hanya pernyataan anggota, melainkan juga kesediaan mereka memulai proses dan menguji bukti secara terbuka. Hak menyatakan pendapat dapat menjadi instrumen pengawasan politik, tetapi bukan pengganti pemeriksaan dokumen oleh lembaga yang menerbitkan dan memverifikasinya.
Akuntabilitas lebih penting daripada saling melontarkan tuntutan
Polemik ini tidak berhenti pada pertarungan elite. Pengamat politik Ubedilah Badrun mengaitkannya dengan kepercayaan publik, kegiatan ekonomi masyarakat, mutu pendidikan, dan munculnya demonstrasi sebagai respons sosial. Apa pun penilaian atas hubungan sebab-akibat tersebut, sengketa yang berlarut tanpa penjelasan resmi berisiko memperlebar ketidakpercayaan. Warga berhak mengetahui apakah persyaratan pencalonan diterapkan konsisten, sementara kesimpulan tentang akibat hukumnya harus bertumpu pada dokumen dan aturan, bukan desas-desus.
Jalan yang paling bertanggung jawab ialah DPR lebih dahulu meminta klarifikasi KPU dan kementerian, memeriksa dokumen yang dipakai saat pencalonan, lalu menentukan apakah ada dasar untuk melangkah ke hak menyatakan pendapat. Jika anggota DPR memilih jalur itu, mereka harus memenuhi syarat pengusul dan ambang persetujuan, bukan berhenti pada tuntutan di ruang publik. Putusan MA membuat pemeriksaan layak dilakukan; hasil pemeriksaanlah yang seharusnya menentukan langkah berikutnya. Dengan begitu, DPR dapat menjawab pertanyaan publik tanpa mendahului proses atau mengubah desakan politik menjadi vonis.






