Pemeriksaan seragam memicu sorotan
Pelecehan di sekolah adalah tindakan atau ucapan yang melanggar batas kepatutan dan membuat peserta didik merasa tidak aman dalam lingkungan pendidikan. Dugaan kasus di SMKN 4 Malang memperlihatkan mengapa aturan disiplin harus berjalan seiring dengan perlindungan martabat siswi. Video pemeriksaan atribut seragam sejumlah siswi beredar di media sosial dan memunculkan dugaan seorang guru membuka jilbab tanpa alasan yang patut. Pihak sekolah membantah bahwa jilbab sengaja dibuka: kepala sekolah menyatakan guru hanya menyingkap sedikit bagian ujungnya untuk mengecek hasduk seragam Pramuka. Perbedaan antara pemeriksaan atribut dan dugaan perlakuan yang tidak pantas tidak bisa diselesaikan hanya dengan klarifikasi. Sekolah perlu memastikan pemeriksaan dilakukan secara terbatas, transparan, dan dengan cara yang tidak mempermalukan siswi. Bagi peserta didik, cara aturan ditegakkan sama pentingnya dengan aturan itu sendiri.

Ucapan guru berujung penonaktifan
Peristiwa dugaan pelecehan verbal terjadi pada Jumat, 30 Oktober 2026, saat guru yang juga bertugas sebagai Koordinator Tata Tertib menasihati siswi mengenai cara berpakaian. Menurut keterangan wakil kepala sekolah bidang humas, guru tersebut mengakui ucapannya keliru. Ucapan bernada seksual itu menjadi perhatian siswa, lalu diunggah ke media sosial hingga viral. Sekolah mengakui bahasa yang digunakan tidak pantas dalam lingkungan pendidikan dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta pihak yang dirugikan. Guru itu telah dinonaktifkan dari jabatan Koordinator Tata Tertib dan menjalani pembinaan di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Malang–Kota Batu, Dinas Pendidikan Jawa Timur. Langkah tersebut penting, tetapi belum cukup sebagai jawaban akhir. Kasus pelecehan verbal guru harus ditangani dengan pemeriksaan yang cermat, perlindungan bagi siswi, dan evaluasi yang tidak berhenti pada pergantian tugas.

SOP harus melindungi, bukan sekadar menertibkan
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mendesak agar polemik ini menjadi momentum bagi sekolah-sekolah untuk memperjelas SOP perlindungan siswi, termasuk batas interaksi dan tata cara menangani dugaan pelecehan. Ia menegaskan bahwa aturan harus berlaku luas, bukan hanya di SMKN 4 Malang, serta cukup rinci agar tindakan pencegahan dan penanganan tidak bergantung pada tafsir masing-masing. DPRD membuka ruang pendampingan dan koordinasi dengan instansi pendidikan terkait, meski kewenangan sekolah menengah berada di tingkat provinsi. Desakan itu tepat sasaran: pemeriksaan seragam dan penegakan disiplin perlu prosedur yang jelas tentang siapa yang memeriksa, bagaimana pemeriksaan dilakukan, dan ke mana siswa dapat melapor. Tanpa pedoman yang bisa dipahami dan dijalankan, siswi menanggung risiko ketidaknyamanan sementara sekolah memiliki ruang terlalu lebar untuk membenarkan cara yang keliru.
Bagi siswa dan keluarga, persoalan ini bukan semata perdebatan tentang seragam atau pilihan kata. Sekolah seharusnya menjadi ruang aman, dan kedisiplinan tidak boleh diterapkan dengan cara yang merendahkan martabat atau membuat peserta didik tidak nyaman. Pihak sekolah menyebut kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan, sedangkan pembinaan guru berlangsung di cabang dinas pendidikan terkait. Langkah berikutnya semestinya mencakup SOP tertulis yang mudah diakses, jalur pengaduan yang aman, serta penanganan yang konsisten dan berpihak pada keselamatan siswa. Kasus di SMKN 4 Malang menunjukkan bahwa permintaan maaf dan penonaktifan dapat menjadi awal pertanggungjawaban, tetapi perlindungan nyata baru terbukti ketika prosedur mencegah kejadian serupa dan memberi siswi cara aman untuk meminta bantuan.






