Perenungan yang mengubah cara Ruben memandang keluarga
Adopsi anak adalah keputusan untuk memberi pengasuhan dan keluarga kepada anak yang membutuhkan, bukan sekadar perubahan status; bagi Ruben Onsu, langkah ini tumbuh dari perenungan pribadi dan kepedulian terhadap seorang bayi. Ia mengungkap bahwa saat umrah di Madinah, kajian di Masjid Nabawi tentang doa anak bagi orang tua setelah meninggal membuatnya memikirkan hubungan spiritual dengan anak-anaknya. Ruben juga menyadari bahwa dirinya dan ketiga anaknya memiliki keyakinan berbeda. Perenungan itu tidak otomatis menjadi keputusan, tetapi membuka ruang untuk bertanya tentang makna kehadiran seorang anak dalam hidupnya. Kisah ini penting dibaca sebagai perjalanan batin, bukan keputusan impulsif yang lahir dari satu momen emosional. Ruben menceritakan bahwa ia berdoa dan berusaha memantapkan hati sebelum mengambil langkah lebih jauh. Dengan demikian, alasan Ruben adopsi berawal dari refleksi, lalu bertemu dengan kesempatan untuk memberi pengasuhan kepada bayi yang membutuhkan.
Video call yang memperkuat panggilan hati
Setelah kembali ke Indonesia, Ruben berkenalan dengan Thayaka, bayi yang berada dalam perawatan yayasan milik Melanie Subono. Sebelum bertemu langsung, ia menyapa bayi itu melalui panggilan video. Ruben mengatakan respons Thayaka saat mendengar sapaan “Baby” membuatnya merasa terpanggil dan meninggalkan kesan kuat. Namun, momen tersebut lebih tepat dipahami sebagai pemantik kedekatan, bukan satu-satunya dasar adopsi. Menurut penjelasan kuasa hukumnya, Ruben mengetahui bayi itu membutuhkan penanganan medis dan pengasuhan serta berisiko masuk panti asuhan. Kepedulian itu, ditambah rasa cocok yang ia rasakan, kemudian mendorongnya merawat Thayaka secara formal melalui yayasan. Thayaka Putra Onsu pun menjadi nama anak laki-laki yang kini diasuh Ruben. Rangkaian ini membuat cerita adopsi anak Ruben terasa lebih utuh: ada renungan, pertemuan, kepedulian, dan proses untuk memastikan pengasuhan berjalan dengan dasar yang semestinya.

Legalitas pengasuhan bukan perkara yang selesai sekaligus
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa pengasuhan Thayaka telah memperoleh izin resmi dari yayasan dan panti asuhan yang menaunginya. Ia juga menyebut pengadopsian dilakukan secara formal melalui yayasan. Meski begitu, urusan dokumen pengadilan untuk penetapan hak asuh anak angkat akan ditindaklanjuti bertahap, dengan mempertimbangkan usia Thayaka yang masih balita. Pembedaan ini penting: izin pengasuhan yang telah ada tidak berarti seluruh tahap administratif pengadilan sudah selesai. Karena itu, kabar adopsi sebaiknya tidak dicampuradukkan dengan perkara hak asuh anak Ruben dan Sarwendah yang masih berjalan. Keduanya menyangkut urusan berbeda, memiliki proses masing-masing, dan tidak semestinya dijadikan bahan spekulasi tentang hubungan keluarga. Penjelasan hukum yang tersedia memberi gambaran tentang langkah berikutnya, tetapi tidak menyebut bahwa seluruh dokumen penetapan telah tuntas.
Sarwendah memilih tetap fokus pada persidangan
Keputusan Ruben mengadopsi Thayaka muncul ketika gugatan hak asuh anak bersama Sarwendah masih bergulir di pengadilan. Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyatakan pihaknya tidak mempersoalkan keputusan itu selama membawa kebahagiaan bagi Ruben. Namun, ia menegaskan bahwa fokus kliennya tetap pada persidangan dan masa depan anak-anak mereka. Sikap tersebut patut dipisahkan dari sorotan publik terhadap adopsi: respons yang tidak menghalangi pilihan Ruben bukan berarti perkara hak asuh telah selesai atau berubah arah. Sarwendah, melalui kuasa hukumnya, memilih tidak teralihkan oleh kabar baru dan terus menaruh perhatian pada proses hukum yang sedang berlangsung. Pada akhirnya, cerita Thayaka adalah tentang keputusan Ruben memberi pengasuhan kepada seorang bayi, sedangkan gugatan hak asuh anak adalah perkara tersendiri. Menghormati batas itu lebih adil bagi semua anak yang terlibat daripada menyatukan dua urusan keluarga menjadi satu narasi sensasional.







