Kasus berulang menuntut aturan yang lebih jelas
Undang-undang anti-perundungan adalah aturan khusus yang menetapkan kewajiban pencegahan, pelaporan, perlindungan korban, penanganan, dan pertanggungjawaban atas kekerasan antarpelajar di lingkungan pendidikan secara terukur dan konsisten, serta mengutamakan keselamatan anak. Desakan untuk membentuk aturan semacam itu menguat setelah muncul dugaan perundungan berulang di Tangerang Selatan dan Sampit. Di Ciputat, belasan siswa SMP diduga dipaksa kakak kelas meminum kopi bercampur cuka; beberapa korban dilaporkan harus menjalani perawatan medis intensif. Di Sampit, siswi berusia 10 tahun diduga terus diejek karena penampilan dan keadaan ekonomi keluarganya, sampai mengalami trauma dan enggan bersekolah hampir dua bulan. Anggota Komisi III DPR Abdullah menyatakan aturan khusus semakin mendesak pada 26 Oktober 2026. Ia berencana mengadakan audiensi dengan pemerintah, sekolah, media, dan pihak terkait untuk memetakan kebutuhan serta menyusun peta jalan. Jadwal audiensi dan target penyusunan rancangan undang-undang belum diumumkan.

Masalahnya bukan hanya ketiadaan hukum
Undang-undang dapat memperjelas tanggung jawab, tetapi tidak otomatis menghapus kebiasaan sekolah menyembunyikan kasus. Sosiolog Universitas Gadjah Mada Andreas Budi Widyanta menilai budaya tutup mulut demi reputasi, ketimpangan relasi kuasa antarsiswa, dan lemahnya pendidikan keberagaman ikut membuat perundungan terus berulang. Ketika citra lembaga lebih diprioritaskan daripada keselamatan psikologis anak, penyelesaian “secara kekeluargaan” bisa berujung pada pembungkaman korban, bukan pemulihan. Andreas mengusulkan mekanisme pelaporan atau whistleblowing yang aman, independen, dan tidak mudah diintervensi sekolah. Ini bukan sekadar saluran pengaduan tambahan: pelapor perlu mendapat perlindungan, laporan ditindaklanjuti secara transparan, dan korban memiliki akses ke pemulihan. Komite sekolah, orang tua, serta masyarakat harus bisa menyampaikan dugaan kasus tanpa takut laporan dihentikan demi menjaga nama baik lembaga. Dinas pendidikan juga perlu mengawasi penanganan dan menindak kelalaian atau upaya menutup-nutupi kasus.
Aturan harus membentuk budaya sekolah aman
Regulasi perlindungan siswa akan efektif bila menjelaskan langkah pencegahan dan penanganan, menetapkan pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan korban tidak dipaksa berhadapan dengan pelaku atau menerima penyelesaian yang merugikan. Ini bukan pengganti aturan yang sudah ada, melainkan kesempatan mengevaluasi apakah perangkat saat ini cukup menjawab bentuk-bentuk perundungan yang terus berkembang. Namun, pencegahan perundungan anak tidak bisa dibebankan kepada hukum dan sekolah saja. Lemahnya pendidikan keberagaman menunjukkan perlunya mengajarkan penghormatan terhadap perbedaan sejak dini, disertai pendidikan karakter yang menolak kekerasan dan ejekan. Keluarga, institusi pendidikan, dan masyarakat juga perlu berbagi pengawasan agar pola kekerasan dikenali lebih awal. Ukuran keberhasilan bukan banyaknya aturan atau seberapa cepat sekolah memulihkan reputasi, melainkan apakah anak merasa aman untuk belajar, melapor, dan mendapat perlindungan. Undang-undang anti-perundungan layak didorong, tetapi perubahan budaya sekolah harus berjalan bersamanya.






