Kinerja dinilai dari layanan yang siap
Pos Bantuan Hukum (Posbankum) adalah titik layanan di wilayah yang membantu masyarakat memperoleh akses terhadap bantuan hukum, sehingga keberadaannya perlu diukur dari kesiapan melayani, bukan sekadar jumlah yang dibentuk. Perubahan target kinerja Kemenkum pada 2026 menempatkan pembinaan Posbankum aktif sebagai prioritas di Sumatera Selatan. Pada 28 Oktober 2026, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan Budi Argap Situngkir, bersama jajaran, mengikuti sosialisasi perubahan Perjanjian Kinerja secara daring. Penyesuaian ini menindaklanjuti evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah oleh Kementerian PANRB dan arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum. Pergeseran tersebut patut dipandang sebagai koreksi yang penting: ukuran administratif berupa pembentukan pos belum cukup untuk membuktikan bahwa warga benar-benar dapat menjangkau layanan hukum.

Dari jumlah pos menuju pembinaan Posbankum aktif
Sebelumnya, sasaran kinerja menitikberatkan pada penambahan Posbankum, dengan indikator persentase pos yang terbentuk dari total desa dan kelurahan serta target seragam 11 persen untuk seluruh kantor wilayah. Dalam perubahan Perjanjian Kinerja 2026, arah sasaran beralih ke pelaksanaan pembinaan dan atau pendampingan Posbankum. Indikator baru mengukur persentase Posbankum aktif yang memenuhi standar kesiagaan operasional dan dibina, dengan target 35–90 persen sesuai karakteristik tiap wilayah. Rentang ini lebih masuk akal daripada satu angka seragam, sebab volume pos, luas cakupan, kemudahan akses, dukungan anggaran, serta capaian sebelumnya berbeda-beda. Bagi Posbankum Sumsel, prioritas ini semestinya mendorong perhatian pada mutu operasional, bukan sekadar mengejar angka pembentukan.
Arti perubahan bagi warga
Perubahan indikator baru bernilai apabila terasa oleh warga yang membutuhkan bantuan hukum. Pos yang tercatat aktif tetapi tidak siap beroperasi tidak banyak membantu seseorang mencari arahan atau memahami jalur penyelesaian masalah hukum. Karena itu, pembinaan dan pendampingan perlu membuat kesiagaan operasional menjadi nyata: layanan dapat dijangkau dan berjalan saat dibutuhkan. Inilah hubungan langsung antara target kinerja Kemenkum dan penguatan bantuan hukum Sumsel. Mengukur pos aktif yang memenuhi standar memberi dorongan agar pelaporan kinerja lebih dekat dengan pengalaman masyarakat, meski angka capaian tetap harus ditopang pemeriksaan atas kesiapan layanan. Dengan demikian, penyesuaian target dapat memperkuat akses hukum, bukan hanya memperbarui ukuran dalam dokumen.
Pembinaan harus ditindaklanjuti
Sosialisasi perubahan target menjadi awal, bukan bukti bahwa layanan sudah membaik. Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan diharapkan menindaklanjuti perubahan Perjanjian Kinerja secara tepat dan akuntabel. Tahap berikutnya perlu menerjemahkan indikator ke pembinaan yang sesuai dengan kondisi tiap wilayah, lalu memastikan Posbankum aktif benar-benar siap memberikan layanan. Pilihan untuk mengukur kesiapan alih-alih hanya jumlah pos menunjukkan arah kebijakan yang lebih berpihak pada hasil bagi warga. Namun, keberhasilan akhirnya bergantung pada konsistensi pendampingan dan kesesuaian antara target, akses, serta kemampuan operasional setempat. Kesimpulannya, menjadikan Posbankum aktif fokus pembinaan adalah langkah yang tepat; ukuran keberhasilannya bukan target di atas kertas, melainkan akses bantuan hukum yang lebih berfungsi bagi masyarakat Sumatera Selatan.






