JPO: Infrastruktur Vital yang Terjebak Standar Keselamatan Longgar
Jembatan penyeberangan orang (JPO) adalah infrastruktur perkotaan yang dirancang untuk memisahkan arus pejalan kaki dari kendaraan bermotor, mengurangi risiko kecelakaan, sekaligus menyediakan akses yang aman dan nyaman bagi warga, terutama di koridor lalu lintas padat dekat pusat niaga, perkantoran, dan simpul transportasi publik. Dalam kota-kota besar, JPO seharusnya memenuhi standar keselamatan JPO yang tegas dan konsisten, mencakup desain struktur, kualitas material, pagar pengaman, jarak aman dari utilitas, hingga perawatan rutin sebagai bagian dari inspeksi infrastruktur perkotaan yang sistematis. Masalahnya, di banyak kawasan metropolitan, standar keselamatan itu masih longgar. Di satu sisi, ada pemerintah kota yang mengelola dan merawat JPO dengan konstruksi beton yang dinilai "masih sangat bagus dan terawat". Di sisi lain, banyak jembatan yang dibiarkan menua di bawah pengelolaan swasta JPO, dengan kualitas beragam dan celah keselamatan yang nyata. Ketimpangan inilah yang kini memaksa pemerintah daerah bersikap lebih keras terhadap operator privat, karena hak pejalan kaki atas infrastruktur yang aman tidak boleh dikompromikan oleh kontrak kerja sama yang sudah kedaluwarsa.
Bekasi: Ketika Dominasi Swasta Memperlihatkan Risiko
Kota Bekasi menjadi contoh terang bagaimana pengelolaan swasta JPO dengan standar keselamatan yang bervariasi bisa berbalik menjadi ancaman. Mayoritas pengelolaan JPO di kota ini dikendalikan oleh pihak ketiga, dan banyak kontrak pengelolaan akan segera habis. Ketika bangunan menua sementara standar teknis tidak seragam, ruang abu-abu keselamatan melebar: tangga curam, pagar yang tidak memadai, dan jarak berbahaya dari kabel utilitas. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto merespons keras keluhan warga terkait minimnya sarana prasarana serta bahaya utilitas di JPO Tol Bekasi Barat, Jalan Ahmad Yani, dan area Stasiun Kranji. Reaksi ini terlambat tetapi penting, menunjukkan bahwa suara pengguna akhirnya memaksa pemerintah turun tangan. Dinas teknis bahkan mengakui rata-rata kondisi JPO sudah termakan usia. Di sini jelas terlihat: ketika pengawasan lemah dan pengelolaan diserahkan pada mekanisme kontrak, kota menanggung risiko, pejalan kaki membayar dengan rasa tidak aman.
Perombakan JPO Tol Bekasi Barat: Simbol Perubahan atau Sekadar Tambal Sulam?
Perbaikan JPO Tol Bekasi Barat di Jalan Ahmad Yani adalah langkah korektif yang patut diapresiasi, tetapi juga perlu dibaca sebagai simbol kegagalan standar sebelumnya. Desain struktur yang semula curam dirombak menjadi model tangga bertingkat; perbaikan fisik mengubah desain awal yang terlampau curam menjadi bentuk tangga (trap) agar lebih landai dan aman dilintasi pejalan kaki. Keluhan warga mengenai bahaya jarak JPO dengan kabel utilitas dijadikan fokus utama pembenahan. Tri Adhianto menegaskan bahwa perbaikan telah langsung dilakukan dan kini JPO dibangun "dalam bentuk trap-trap" yang lebih manusiawi untuk pejalan kaki. Namun pertanyaan pentingnya: mengapa desain yang jelas tidak ramah pejalan kaki bisa lolos sejak awal? Jawabannya kembali pada ketiadaan standar keselamatan JPO yang ketat dan kewajiban inspeksi infrastruktur perkotaan berkala. Kalau perombakan hanya dilakukan setelah ada keluhan besar, kota sekadar bereaksi, bukan mengantisipasi.
Standardisasi dan Inspeksi Rutin: Pemerintah Harus Mengambil Alih Kendali
Mengandalkan pengelolaan swasta JPO tanpa kerangka standar yang mengikat adalah resep bagi kekacauan kualitas. Pemkot Bekasi memegang peran krusial sebagai pengawas serta pemantau kelayakan fungsi bangunan umum, dan kini tengah merumuskan standarisasi teknis keselamatan dan kenyamanan publik yang wajib dipatuhi seluruh pengelola JPO. Tri Adhianto menegaskan bahwa standardisasi teknis wajib diterapkan secara mutlak agar keamanan dan kenyamanan pengguna terlindungi. Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air menyatakan Pemkot tidak akan memperpanjang kontrak pihak ketiga secara sembarangan sebelum ada penataan dan pembaruan sarana secara komprehensif; perombakan akan difokuskan pada JPO strategis seperti di kawasan niaga Metropolitan Mall, akses Stasiun Bekasi, dan sekitar Gedung Pemkot. Ini langkah yang tepat: aset vital harus kembali dalam kendali kuat pemerintah, bukan sekadar menjadi wahana kontrak iklan. Inspeksi infrastruktur perkotaan mesti dijadikan rutinitas, bukan respons insidentil.
Pelajaran dari Kota Lain dan Kesimpulan: Pejalan Kaki Berhak Atas JPO yang Layak
Sementara Bekasi bergulat menata JPO tua, kota lain menunjukkan bahwa pengelolaan langsung oleh pemerintah bisa menghasilkan kualitas lebih stabil. Di Semarang, delapan JPO yang tercatat sebagai aset Pemkot semuanya berkonstruksi beton dan dinilai masih sangat bagus serta terawat, dengan perawatan mencakup struktur landasan, pagar pengaman, hingga atap pelindung. Daftar lokasi yang jelas menggambarkan bahwa pemerintah kota memegang tanggung jawab penuh, bukan menyerahkan keselamatan pejalan kaki pada logika kontrak iklan. Infrastruktur publik yang ramah, aman, dan memadai adalah hak setiap pejalan kaki. Jika pemerintah daerah serius, standar keselamatan JPO harus dijadikan norma wajib, bukan bonus kebijakan. Pengelolaan swasta JPO tetap mungkin, tetapi hanya jika dibingkai oleh regulasi tegas, inspeksi berkala, dan ancaman nyata tidak diperpanjangnya kontrak saat standar dilanggar. Kesimpulannya sederhana: kota-kota besar harus berhenti memperlakukan JPO sebagai sekadar pelengkap jalan raya dan mulai mengelolanya sebagai tulang punggung mobilitas manusia. Tanpa itu, tiap tangga curam dan pagar rapuh adalah pengingat bahwa kita gagal melindungi pengguna yang paling rentan: pejalan kaki.






