Digitalisasi membuka pasar, bukan sekadar etalase
Digitalisasi UMKM adalah penggunaan teknologi digital untuk memasarkan produk, menjangkau pelanggan, dan mengelola usaha agar mampu bersaing di tengah perubahan cara orang berbelanja. Pemerintah Kabupaten Lamongan mendorong 157.740 UMKM memanfaatkan kanal daring, termasuk Shopee dan TikTok Shop, untuk memperluas pasar. Dorongan itu disampaikan Bupati Yuhronur Efendi saat membuka Pengembangan Kapasitas Usaha Akbar di Aula Gajah Mada, Gedung Pemkab Lamongan, pada 21 Oktober 2026. Arah kebijakan ini tepat: pelaku usaha kecil tidak seharusnya bergantung sepenuhnya pada pembeli yang datang langsung atau jaringan pelanggan setempat. Marketplace memberi mereka jalan untuk ditemukan oleh konsumen yang lebih luas. Namun, membuka toko digital saja tidak otomatis menghasilkan penjualan; manfaatnya bergantung pada kesiapan produk, cara promosi, dan kemampuan pemilik usaha melayani pesanan.
Yuhronur menekankan bahwa modal perlu disertai kemampuan memakai teknologi pemasaran. “Sukses hari ini bukan cuma soal modal, tapi bagaimana pelaku UMKM memanfaatkan e-commerce, Shopee, hingga fitur keranjang kuning di TikTok Shop untuk menjangkau konsumen yang lebih luas,” ujarnya. Pesan itu penting bagi UMKM Lamongan: jualan online bukan tambahan kosmetik, melainkan salah satu cara menghadapi pergeseran pola perdagangan. Kegiatan yang menjadi tempat penyampaian dorongan tersebut diikuti 200 nasabah Mekaar dan ULaMM binaan PNM.

Skala besar menuntut dukungan yang menjangkau lebih banyak usaha
Jumlah 157.740 unit usaha yang terdata hingga Oktober 2026 menunjukkan besarnya potensi sekaligus pekerjaan rumah pemerintah daerah. Mendorong seluruh pelaku usaha masuk ke platform digital adalah sasaran yang luas; karena itu, kebijakan tidak cukup berhenti pada ajakan. Yang dibutuhkan adalah pendampingan praktis agar pemilik usaha memahami cara menampilkan produk, membuat informasi yang jelas, dan mengelola transaksi. Pada 2026, Pemkab Lamongan membina 450 UMKM dengan materi antara lain kemasan yang lebih modern dan fotografi produk untuk pemasaran digital. Jumlah itu merupakan langkah konkret, tetapi masih kecil dibandingkan keseluruhan UMKM yang terdata. Tantangannya adalah memastikan keterampilan dan dukungan semacam ini dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha, termasuk mereka yang belum terbiasa menggunakan marketplace.
Bagi usaha kecil, Shopee dapat berfungsi sebagai etalase yang memudahkan konsumen mencari produk, sementara TikTok Shop membuka kesempatan memperkenalkan barang melalui konten dan fitur keranjang kuning. Keduanya menawarkan jalur pemasaran berbeda, sehingga pelaku usaha perlu memilih pendekatan yang sesuai dengan jenis produk dan kapasitas pengelolaan mereka. Foto yang terang, deskripsi akurat, kemasan layak kirim, serta respons yang baik membantu membangun kepercayaan. Peluang memperluas jangkauan pasar menjadi lebih nyata ketika promosi digital ditopang produk yang konsisten mutunya, bukan sekadar kehadiran di aplikasi.

Marketplace perlu ditopang mutu dan legalitas
Digitalisasi tidak akan menyelesaikan persoalan usaha jika kualitas barang dan kepercayaan konsumen diabaikan. Pemkab Lamongan mencatat penerbitan 56.153 Nomor Induk Berusaha dan 18.004 sertifikat halal hingga Oktober 2026, serta sejumlah izin BPOM dan hak kekayaan intelektual. Legalitas dapat membantu konsumen menilai kredibilitas usaha sekaligus mendukung peluang pemasaran yang lebih luas. Bagi pelaku UMKM, ini bukan urusan administratif yang terpisah dari jualan online: persyaratan produk dan informasi yang jelas dapat memperkuat keyakinan pembeli ketika mereka bertransaksi tanpa bertemu langsung. Pembinaan kemasan dan fotografi juga perlu berjalan beriringan dengan penguatan mutu dan kepatuhan, supaya perhatian yang diperoleh di marketplace berujung pada pelanggan yang kembali.
Kesimpulannya, ajakan Pemkab Lamongan memakai Shopee dan TikTok Shop memberi arah yang relevan bagi usaha kecil di tengah perubahan pola belanja. Platform digital membuka akses ke pasar yang lebih luas, tetapi hasilnya tidak otomatis: pembinaan yang menjangkau lebih banyak UMKM, produk yang layak bersaing, dan legalitas yang mendukung kepercayaan tetap menjadi penentu. Digitalisasi UMKM akan bermakna ketika teknologi menjadi alat untuk memperkuat usaha, bukan sekadar kewajiban membuka akun.






