Penanda batas yang membawa identitas
Gapura Jenggala adalah rencana penanda kawasan perbatasan Sidoarjo dan Surabaya yang sekaligus dimaksudkan untuk mengangkat sejarah serta kearifan lokal Sidoarjo. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo merencanakan pembangunan gapura di kawasan yang menghubungkan Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya, dengan Desa Wadungasri, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Bupati Subandi meninjau lokasi pada Jumat, 23 Oktober 2026, dan menyatakan gagasan itu akan dibahas bersama dinas pekerjaan umum terkait. Rencana ini masuk akal: batas administratif sering hanya terbaca pada peta, sementara penanda yang dirancang dengan konteks sejarah dapat membuat identitas wilayah lebih mudah dikenali. Namun, wibawa sebuah gapura tidak ditentukan oleh ukurannya saja. Nilainya akan bergantung pada apakah desainnya benar-benar berakar pada karakter lokal dan menjadi bagian dari ruang publik yang tertata.
Ukuran awal yang disebutkan adalah lebar minimal 2,5 meter dengan bentang sekitar tujuh hingga delapan meter; ukuran final masih menunggu penyesuaian terhadap kondisi lapangan dan daya dukung lokasi. Angka tersebut memberi gambaran skala, bukan bukti bahwa pembangunan sudah dimulai. Desain dan kajian teknis masih perlu dimatangkan sebelum pelaksanaan dapat dipastikan. Karena itu, kabar tentang gapura ini sebaiknya dibaca sebagai rencana penataan, bukan bangunan yang telah selesai atau sudah berdiri.

Penataan kawasan harus melampaui tampilan
Alasan penataan kawasan Wadungasri bukan semata-mata menghadirkan gerbang yang menarik perhatian. Area Menanggal-Wadungasri dinilai membutuhkan pembenahan lingkungan dan penanda yang representatif; pemerintah juga merencanakan pembenahan taman serta peningkatan estetika kawasan. Ini penting karena gerbang yang menonjol akan terasa timpang bila jalan di sekitarnya tetap semrawut. Penataan yang berhasil perlu menghubungkan identitas visual dengan kenyamanan sehari-hari: ruang yang lebih tertib, mudah dilalui, dan tidak mengorbankan fungsi kawasan sebagai jalur penghubung.
Dampaknya akan dirasakan pengguna jalan dan warga yang beraktivitas di sekitar perbatasan. Pemerintah daerah menyebut kawasan itu diharapkan bukan hanya menjadi jalur kendaraan, tetapi juga memiliki identitas visual dan nilai historis yang kuat. Harapan tersebut layak dijadikan ukuran keberhasilan, bukan sekadar kemegahan bangunan. Bila taman dan ruang sekitar dirancang tanpa memperhitungkan pergerakan orang serta kendaraan, gapura berisiko menjadi elemen dekoratif yang tidak menyelesaikan persoalan lingkungan.
Parkir liar dan PKL perlu ditangani dengan cermat
Persoalan praktis di perbatasan sama pentingnya dengan rancangan gapura. Rencana penataan mencakup pendataan pedagang kaki lima serta penertiban kendaraan yang parkir sembarangan, dengan tujuan mengurangi gangguan terhadap kelancaran lalu lintas. Dinas Perhubungan Sidoarjo diminta mengkaji titik rawan kemacetan dan menggunakan hasilnya sebagai dasar penentuan rambu larangan parkir, disertai patroli untuk menjaga ketertiban. Dengan begitu, parkir liar Sidoarjo di sekitar lokasi tidak diperlakukan sebagai masalah sampingan, melainkan bagian dari perencanaan kawasan.
Pendataan PKL juga lebih berguna bila menjadi dasar penataan aktivitas ekonomi, bukan sekadar langkah penertiban. Pedagang membutuhkan kepastian ruang untuk berusaha, sementara pejalan kaki dan pengendara memerlukan jalan yang tidak terhalang. Pemerintah belum menyebutkan hasil pendataan atau aturan akhir bagi para pedagang; hal itu masih menjadi pekerjaan lanjutan. Penataan yang adil harus mencari jalan tengah agar ketertiban lalu lintas tidak dicapai dengan mengabaikan mata pencaharian warga.
Rencana masih perlu dimatangkan
Tahap berikutnya adalah mematangkan desain bersama dinas teknis, menilai kesesuaian bangunan dengan kondisi lokasi, dan menyusun rencana pelaksanaan. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga menyebut penataan akan dilakukan bertahap: perbatasan Sidoarjo-Surabaya menjadi tahap awal sebelum rencana diteruskan ke perbatasan Sidoarjo-Pasuruan dan Sidoarjo-Mojokerto. Namun, ketersediaan jadwal pelaksanaan maupun kepastian pembangunan di lokasi-lokasi berikutnya belum dijelaskan. Untuk saat ini, yang dapat dipastikan adalah adanya rencana, pembahasan desain, dan agenda penataan kawasan.
Gapura Jenggala berpotensi menjadi penanda wilayah yang bermakna jika desain sejarah, pembenahan taman, pengaturan parkir, dan pendataan PKL dirancang sebagai satu kesatuan. Sebaliknya, bila perhatian berhenti pada bentuk bangunan, tujuan mempertegas batas dan mengangkat kearifan lokal akan sulit dirasakan warga. Kesimpulannya, rencana ini patut didukung, tetapi keberhasilannya harus dinilai dari kawasan perbatasan yang lebih tertib dan nyaman—bukan dari gapura saja. Sampai desain dan pelaksanaan ditetapkan, proyek tersebut tetap merupakan rencana, bukan pembangunan yang telah selesai.






