Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Sopir di Batu Engau Ditangkap, Polisi Sita 10,73 Gram Sabu

Sopir di Batu Engau Ditangkap, Polisi Sita 10,73 Gram Sabu
Minat|Asia Tenggara

Penangkapan berawal dari laporan warga

Penangkapan pengedar sabu adalah tindakan polisi terhadap orang yang diduga terlibat dalam penyimpanan atau peredaran narkotika, dengan status dan kesalahannya tetap harus ditentukan melalui proses hukum. Di Batu Engau, Kabupaten Paser, polisi menangkap H, sopir berusia 36 tahun, di rumahnya pada Senin malam, 26 Oktober 2026. Penindakan sekitar pukul 23.30 WITA itu mengikuti informasi warga tentang dugaan transaksi narkotika di kawasan permukiman. Polisi kemudian menyelidiki lokasi yang disebut kerap digunakan untuk transaksi sebelum melakukan penggerebekan. Rangkaian ini menunjukkan pentingnya laporan masyarakat sebagai pemicu penyelidikan, tetapi dugaan keterlibatan H belum sama dengan putusan bersalah. Karena itu, pemberitaan kasus narkoba Paser ini perlu membedakan secara tegas antara penangkapan, barang yang disita, dan kesimpulan hukum yang masih menunggu proses lanjutan.

Sopir di Batu Engau Ditangkap, Polisi Sita 10,73 Gram Sabu

Sabu dan uang tunai disita dari rumah

Dalam penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan tiga paket kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 10,73 gram di dalam tas hitam. Polisi juga menyita uang tunai Rp8.660.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan. Barang bukti sabu itu disertai empat telepon seluler, satu korek api, tas hitam, dan tujuh cotton bud. Rincian tersebut memberi gambaran tentang apa yang diamankan, bukan bukti mandiri bahwa seluruh barang memiliki hubungan dengan peredaran narkotika. Menurut Kapolsek Batu Engau AKP Yudhi Ismanto, polisi mengamankan H di rumahnya dan membawa tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Angka 10,73 gram dan uang tunai Rp8.660.000 menjadi fokus utama dalam perkara sabu Batu Engau ini, sementara hubungan setiap barang dengan dugaan tindak pidana harus diuji dalam penyidikan.

Dugaan peredaran harus diuji dalam proses hukum

Polisi menduga H bukan sekadar menyimpan sabu, melainkan terlibat dalam peredaran. Dugaan itu menjadi alasan penting di balik penindakan, tetapi tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses pengadilan. H disebut mengakui barang-barang yang ditemukan sebagai miliknya; pengakuan tersebut tidak menghapus kebutuhan untuk menguji bukti dan menerapkan asas praduga tak bersalah. Tersangka ditahan di Polsek Batu Engau dan dijerat Pasal 114 Ayat (1), dengan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pasal subsider. Ancaman yang disebutkan dalam pemberitaan mencakup hukuman penjara maksimal 20 tahun. Langkah berikutnya adalah proses hukum terhadap tersangka dan barang sitaan. Bagi publik, inti perkara ini bukan sekadar besarnya sitaan, melainkan apakah penyidik dapat membuktikan dugaan peredaran secara sah dan meyakinkan.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!