Besarnya ekonomi yang luput dari pencatatan
Ekonomi tidak tercatat adalah kegiatan produksi, jasa, atau transaksi yang berlangsung tetapi tidak masuk ke pencatatan resmi, sehingga ukuran ekonomi dan kewajiban pajaknya tidak terlihat utuh. Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi sekaligus Ketua Dewan Penasihat Kadin, Hashim Djojohadikusumo, menyebut sekitar 30 hingga 40 persen aktivitas ekonomi Indonesia belum tercatat, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp10.000 triliun. Ia menyampaikan klaim itu pada Rapimnas Kadin di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.
Angka tersebut perlu dibaca sebagai perkiraan tentang aktivitas yang luput dari statistik, bukan sebagai tambahan PDB yang sudah terukur dan siap ditambahkan begitu saja. PDB resmi berada di kisaran Rp25.000 triliun, sementara Hashim mengatakan transaksi tunai tanpa bukti pembayaran menjadi salah satu sumber kesenjangan. Klaim itu menegaskan bahwa aktivitas ekonomi Indonesia bisa lebih luas daripada yang tercermin dalam data resmi, tetapi memperkirakan besarnya saja belum cukup: pemerintah perlu memperbaiki cara transaksi dicatat dan menguji kualitas datanya.

Pencatatan yang hilang, penerimaan yang tertahan
Dampak paling langsung dari transaksi yang tidak terdokumentasi adalah potensi penerimaan pajak yang tidak tergarap. Hashim mencontohkan jasa pangkas rambut dan pijat yang dibayar tunai tanpa kuitansi; menurut keterangannya, tanpa bukti transaksi PPN 11 persen tidak dipungut. Pola serupa, katanya, bisa terjadi pada salon dan warung makan. Contoh ini memperlihatkan masalah praktis bagi negara: jika transaksi tidak tercatat, otoritas sulit mengetahui kegiatan yang berlangsung dan memastikan kewajiban pajak diterapkan.
Hashim menyebut rasio penerimaan negara sekitar 12 persen dari PDB, mencakup pajak, cukai, dan PNBP. Ia membandingkannya dengan Kamboja yang disebut 18 persen dan India 20 persen; menurut perhitungannya, jika rasio Indonesia menyamai Kamboja, potensi tambahan penerimaan bisa mencapai Rp1.500 triliun per tahun. Angka itu adalah perkiraan, bukan jaminan hasil. Memperluas basis pajak masuk akal, tetapi keberhasilan seharusnya diukur dari kepatuhan yang lebih baik dan beban yang adil, bukan sekadar mengejar target penerimaan.
Pajak digital perlu memperluas pencatatan, bukan sekadar penagihan
Hashim mengatakan pemerintah menyiapkan pemungutan pajak digital dengan teknologi informasi dan kecerdasan buatan. Implementasi sistem itu dijadwalkan mulai 9 November, dengan keterlibatan bank pemerintah, bank swasta, dan perusahaan teknologi finansial; skema yang disebut juga mencakup platform digital seperti Shopee, Lazada, dan Gojek. Rencana ini dapat membantu mempertemukan data transaksi yang selama ini tersebar. Namun, teknologi tidak otomatis menjadikan setiap transaksi sebagai objek pajak atau memastikan data yang terkumpul akurat.
Agar pajak digital mendapat kepercayaan, pemerintah perlu menjelaskan jenis data yang dihimpun, cara melindungi privasi, dan bagaimana pelaku usaha kecil dapat memenuhi kewajiban tanpa proses yang rumit. Pencatatan yang mudah—misalnya bukti pembayaran yang jelas—dapat memberi manfaat bagi konsumen dan usaha, sekaligus membantu administrasi pajak. Sebaliknya, sistem yang hanya terasa sebagai pengawasan dan penagihan berisiko mendorong pelaku informal makin menjauh dari sistem resmi. Digitalisasi seharusnya menjadi pintu masuk menuju pencatatan yang lebih luas, bukan pengganti aturan yang adil.
Ukuran ekonomi yang lebih baik harus berujung pada kebijakan yang adil
Klaim Rp10.000 triliun menyoroti persoalan yang lebih besar daripada kehilangan pajak: data yang tidak lengkap dapat membuat pemerintah salah membaca skala kegiatan usaha dan merancang kebijakan berdasarkan gambaran yang timpang. Meski begitu, nilai ekonomi tersembunyi tidak sama dengan penerimaan yang bisa langsung dipungut. Ada perbedaan antara mencatat transaksi, menentukan kewajiban pajak, dan memastikan pemungutan berlangsung secara proporsional.
Kesimpulannya, pemerintah perlu menanggapi klaim Hashim dengan memperbaiki pencatatan, menguji perkiraan melalui data yang transparan, dan menjalankan pajak digital dengan perlindungan serta aturan yang jelas. Perluasan basis pajak dapat memperkuat penerimaan negara, tetapi tidak boleh mengubah setiap transaksi kecil menjadi beban administratif yang tak sebanding. Ukuran keberhasilan bukan hanya bertambahnya pemasukan, melainkan ekonomi yang lebih terlihat, kepatuhan yang meningkat, dan perlakuan yang wajar bagi warga serta usaha.






