Angka besar yang perlu dibaca dengan cermat
Ekonomi tidak tercatat adalah kegiatan produksi, jasa, dan transaksi yang berlangsung di masyarakat tetapi tidak masuk dalam pencatatan resmi, sehingga ukuran ekonomi dan basis pajak negara tidak sepenuhnya menggambarkan aktivitas nyata. Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo menyebut nilai aktivitas ekonomi Indonesia yang belum tercatat mencapai sekitar Rp10.000 triliun, atau 30–40 persen dari PDB. Ia menyampaikan perkiraan itu dalam Rapimnas Kadin di Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026. Sementara itu, PDB resmi disebut sekitar Rp25.000 triliun. Klaim ini patut diperhatikan, tetapi jangan dibaca sebagai tambahan kekayaan yang bisa langsung dimasukkan ke neraca negara. Angka tersebut merupakan perkiraan kegiatan yang luput dari pencatatan, bukan pengukuran baru yang otomatis setara dengan produksi tambahan. Nilainya menyoroti celah data sekaligus tantangan dalam memahami skala ekonomi sebenarnya.

Transaksi kecil, persoalan besar
Penyebab yang disebut Hashim terasa dekat dengan keseharian: pembayaran tunai untuk jasa tanpa kuitansi. Ia mencontohkan jasa pangkas rambut dan pijat yang dibayar tanpa bukti transaksi, sehingga PPN tidak dipungut. Transaksi serupa, jika terjadi berulang dalam jumlah besar, dapat membuat sebagian perputaran uang berada di luar dokumentasi dan sistem perpajakan. Di sinilah klaim tersebut punya arti praktis. Masalahnya bukan semata-mata apakah setiap layanan kecil harus dibebani prosedur rumit, melainkan bagaimana negara membangun pencatatan yang masuk akal bagi usaha dan konsumen. Ketika kegiatan ekonomi luput dari sistem, pemerintah kehilangan gambaran yang lebih utuh tentang usaha, pendapatan, dan basis pajak. Dampaknya dapat menjalar ke kas negara dan kemampuan membiayai program prioritas. Karena itu, pendekatan yang hanya menekan kepatuhan tanpa memudahkan pencatatan berisiko membuat transaksi informal semakin sulit dijangkau.
Potensi pajak bukan uang yang otomatis tersedia
Hashim mengaitkan besarnya aktivitas yang tidak tercatat dengan rendahnya penerimaan negara. Ia menyebut rasio penerimaan negara berada di kisaran 12 persen dari PDB tercatat, dan membandingkannya dengan Kamboja sebesar 18 persen. Menurut hitungannya, jika rasio itu mencapai tingkat Kamboja, tambahan penerimaan berpotensi sekitar Rp1.500 triliun per tahun. Angka ini menggambarkan peluang, bukan hasil yang sudah pasti. Mengubah transaksi yang tak terdokumentasi menjadi penerimaan pajak menuntut identifikasi basis pajak, aturan yang jelas, administrasi yang sederhana, serta penegakan yang konsisten. Tidak semua transaksi tak tercatat otomatis merupakan objek pajak yang sama, dan nilai ekonomi bukanlah nilai pajak yang dapat dipungut. Pemerintah sebaiknya menjadikan estimasi tersebut alasan untuk memperbaiki kualitas data dan kepatuhan, bukan janji bahwa seluruh celah bisa segera ditutup.
Pajak digital harus memperluas jangkauan tanpa menambah kerumitan
Pemerintah disebut menyiapkan pemungutan pajak digital dengan teknologi informasi dan kecerdasan buatan. Rencana yang disampaikan Hashim mencakup keterlibatan bank pemerintah, bank swasta, serta platform digital seperti Shopee, Lazada, dan Gojek. Arah ini masuk akal: jejak transaksi digital dapat membantu mempertemukan data pembayaran dan kegiatan usaha yang sebelumnya terpisah. Namun, pajak digital bukan jalan pintas untuk memajaki semua transaksi. Sistem perlu melindungi data, menjelaskan tanggung jawab setiap pihak, dan memberi ruang bagi usaha kecil agar tidak terbebani pelaporan yang berlebihan. Ukuran keberhasilannya semestinya bukan hanya penerimaan yang terkumpul, tetapi juga kepatuhan yang lebih mudah dan pencatatan yang lebih akurat. Jika kebijakan dirancang dengan prinsip tersebut, pajak digital dapat membantu menjangkau aktivitas ekonomi yang selama ini luput tanpa mengubah formalisasi menjadi beban baru.
Kesimpulannya, klaim Rp10.000 triliun menandai besarnya jarak antara aktivitas ekonomi dan catatan resmi, bukan cek kosong bagi anggaran. Potensi penerimaan pajak memang berarti, tetapi hanya dapat diwujudkan melalui data yang dapat dipercaya, aturan yang proporsional, dan pemungutan yang konsisten. Prioritasnya bukan mengejar angka terbesar, melainkan membuat lebih banyak kegiatan tercatat dengan cara yang adil dan praktis.






