Kekayaan tambang bukan alasan untuk mengeruk tanpa kendali
Pengelolaan tambang yang bertanggung jawab adalah cara mengambil manfaat dari kekayaan mineral tanpa menghabiskan kesempatan generasi mendatang untuk menikmatinya. Itulah pesan utama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, kepada pengusaha tambang dalam Minerba Convex pada 2 November 2026. Ia mengingatkan agar SDA tidak dieksploitasi berlebihan demi mengejar keuntungan, dan meminta pengelolaan kekayaan alam dilakukan secara bijak agar manfaatnya berlanjut bagi anak cucu. Peringatan itu tepat sasaran: produksi besar bukan ukuran tunggal keberhasilan sektor. Tanpa tata kelola yang baik, laju pengerukan dapat mendahulukan keuntungan sesaat daripada kepentingan jangka panjang. Karena itu, pengelolaan sumber daya semestinya dinilai dari nilai yang tercipta dan keberlanjutan manfaatnya, bukan hanya dari seberapa banyak material yang keluar dari tambang.
Nilai tambah lebih penting daripada mengejar volume
Bahlil menegaskan bahwa pengelolaan mineral perlu berorientasi pada penciptaan nilai tambah, bukan sekadar peningkatan produksi. Angka batu bara memperlihatkan mengapa peringatan itu penting: Indonesia memproduksi sekitar 540 juta ton pada 2025, setara dengan 43% perdagangan batu bara dunia yang mencapai sekitar 1,3 miliar ton. Skala tersebut memang menandai besarnya peran produksi, tetapi tidak otomatis berarti kendali atas harga atau manfaat maksimal bagi negara. Bahlil menyoroti bahwa produksi batu bara yang masif dalam beberapa tahun terakhir belum tentu menghasilkan keuntungan optimal karena Indonesia belum memiliki kendali yang cukup terhadap harga komoditas itu. Maka, menambah volume saja bukan strategi yang memadai. Tanpa tata kelola dan pengolahan yang mendorong nilai tambah, besarnya angka produksi berisiko menjadi kebanggaan statistik, bukan jaminan manfaat yang lebih besar dan tahan lama.
Izin yang berbelit juga menghambat tata kelola
Tantangan kedua terletak pada akses menuju kegiatan usaha yang sah. Sebelum menjadi menteri, Bahlil pernah mengalami sendiri sulitnya mengurus izin usaha tambang: pada 2008, saat masih menjadi pengusaha, ia menghadapi birokrasi berbelit di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM. Menurut pengalamannya, untuk bertemu verifikator saja pengusaha daerah bisa kesulitan; berkas berpindah dari satu meja ke meja lain, sementara urusan administrasi terasa diputar-putar. Kisah tersebut bukan sekadar kenangan pribadi. Perizinan tambang yang rumit menandakan tata kelola belum cukup jelas dan mudah diakses oleh pelaku usaha, khususnya pengusaha daerah. Penyederhanaan proses perlu berjalan bersama pengawasan yang tegas: izin tidak boleh menjadi labirin, tetapi kemudahan juga tidak boleh membuka pintu bagi eksploitasi tanpa kendali.

Dua agenda harus dijalankan bersamaan
Peringatan tentang eksploitasi dan pengalaman tentang sulitnya izin menunjukkan dua sisi persoalan yang sama. Negara perlu memastikan kekayaan mineral dikelola demi manfaat jangka panjang, sekaligus menyediakan proses perizinan yang terang dan tidak meminggirkan pengusaha daerah. Membenahi izin usaha pertambangan bukan berarti melonggarkan standar lingkungan atau tata kelola; sebaliknya, proses yang tertib dan dapat dipahami dapat membantu membedakan usaha yang bertanggung jawab dari praktik yang hanya mengejar pengerukan. Demikian pula, seruan menjaga SDA tidak akan cukup jika ukuran keberhasilan tetap bertumpu pada volume produksi. Pesan Bahlil patut dibaca sebagai tuntutan terhadap kebijakan yang seimbang: akses usaha harus wajar, sementara pemanfaatan mineral harus menghasilkan nilai tambah tanpa mengorbankan masa depan. Kesimpulannya, sektor tambang membutuhkan izin yang lebih sederhana sekaligus pengelolaan yang lebih bijak—bukan memilih salah satunya.






