Inti Masalah: Proyek Besar, Pekerja Kecil, Pengawasan Lemah
Pengawasan infrastruktur daerah adalah serangkaian mekanisme hukum, administratif, dan teknis yang seharusnya menjamin upah pekerja proyek dibayar penuh, jaminan sosial tenaga kerja berjalan, serta keselamatan kerja konstruksi dan keselamatan publik di sekitar proyek terlindungi sejak perencanaan hingga serah terima pekerjaan, bukan hanya saat pejabat datang sidak untuk kamera.
Kasus Underpass Gatot Subroto di Cimahi dan proyek drainase di Serpong menunjukkan betapa jauhnya praktik dari ideal. Di Cimahi, proyek underpass senilai Rp126 miliar disorot setelah gubernur menemukan indikasi ketidaksesuaian pembayaran upah pekerja saat sidak pada Senin, 12 Oktober 2026. Di Serpong, proyek rehabilitasi pedestrian dan drainase yang dikelola dinas pekerjaan umum memicu kecelakaan warga akibat kondisi pengamanan yang minim di lokasi galian. Dua contoh ini bukan sekadar insiden teknis, melainkan gejala sistem pengawasan yang membiarkan pekerja dan warga menanggung risiko dari proyek yang dibiayai uang publik.
Underpass Cimahi: Upah Dipotong, Jaminan Sosial Samar
Sidak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke proyek Underpass Gatot Subroto di persilangan Jalan Gatot Subroto dan rel kereta api mengungkap indikasi pemotongan upah pekerja proyek antara Rp10.000 hingga Rp20.000 per orang per hari dibandingkan besaran yang seharusnya mereka terima. Dari dialog lapangan, disebutkan mandor dibayar Rp130.000, tukang Rp140.000, laden Rp120.000, dan pekerja pengelasan baja sekitar Rp150.000 per hari. Jika angka ini masih dipotong lagi, artinya pekerja menanggung konsekuensi penawaran harga murah yang diajukan kontraktor saat lelang, sesuatu yang secara moral dan hukum tidak bisa dibenarkan.
Gubernur menegaskan, “Upah itu tidak boleh dikurangi, harus sesuai kontrak kerja. Kalau Rp140.000 ya Rp140.000, jangan kurang.” Ia meminta pengawas dan pelaksana proyek memeriksa kesesuaian pembayaran upah dengan komponen biaya tenaga kerja dalam dokumen perencanaan dan kontrak pekerjaan. Persoalan lain yang muncul adalah belum jelasnya kepesertaan sebagian pekerja dalam jaminan sosial ketenagakerjaan. Pengumpulan KTP sejak awal kerja diklaim untuk pengurusan asuransi, tetapi tanpa bukti status kepesertaan aktif, pekerja tetap rentan jika terjadi kecelakaan kerja. Di proyek bernilai ratusan miliar, fakta bahwa hak dasar ini baru diusut setelah sidak gubernur menunjukkan pengawasan yang reaktif, bukan sistematis.

Serpong: Lubang Galian, Kecelakaan Warga, dan K3 yang Hanya di Atas Kertas
Di Serpong, proyek rehabilitasi pedestrian dan drainase sepanjang 1,48 kilometer dengan nilai Rp13,42 miliar dikelola oleh dinas pekerjaan umum dan penataan ruang pada tahun anggaran 2026. Di atas kertas, proyek ini bahkan mencantumkan komitmen Pengadaan Berkelanjutan (SPP) yang memasukkan aspek sosial dan lingkungan. Namun di lapangan, warga mengalami kecelakaan karena tumpukan tanah galian di pinggir jalan dan lubang drainase yang dibiarkan terbuka, yang jelas membahayakan pengguna jalan. Risiko ini meningkat pada malam hari atau saat hujan ketika lubang dan material proyek sulit terlihat.
Ini bukan sekadar pelanggaran teknis K3, tetapi pengabaian terhadap keselamatan publik yang seharusnya menjadi syarat minimum setiap proyek pemerintah. Ironisnya, hingga 13–14 Oktober 2026, kepala dinas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai keluhan warga maupun penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lokasi proyek. Ketika proyek yang mengusung label berkelanjutan tidak mampu memastikan rambu, penutup galian, dan pengamanan dasar, maka jargon keberlanjutan berubah menjadi tameng administratif yang menutupi praktik ceroboh di lapangan.

Mengapa Pola Ini Berulang: Kontrak Murah, Pengawasan Lemah, Pekerja Jadi Tumbal
Dua kasus ini memperlihatkan pola yang saling berkait. Pertama, tekanan untuk memenangkan lelang dengan harga serendah mungkin mendorong kontraktor menekan biaya di titik paling lemah: upah pekerja proyek. Gubernur sendiri mengingatkan bahwa perusahaan seharusnya sudah memperhitungkan kemampuan pembiayaan sejak mengikuti lelang dan tidak boleh menjadikan pekerja sebagai pihak yang menanggung konsekuensi penawaran harga yang terlalu rendah. Ketika margin diperas, komponen yang dikorbankan biasanya upah harian, jaminan sosial tenaga kerja, dan standar keselamatan kerja konstruksi. Pekerja di Cimahi bahkan tampak ragu menyebut nominal upah sebelum didorong untuk berkata jujur, indikasi relasi kuasa yang timpang di lokasi proyek.
Kedua, pengawasan infrastruktur daerah cenderung formalistik. Dokumen kontrak, rencana anggaran, hingga komitmen SPP bisa tampak rapi, tetapi implementasi di lapangan baru diperiksa serius ketika terjadi kecelakaan atau ketika pejabat datang sidak. Padahal, proyek yang dibiayai APBD menuntut transparansi pembayaran, perlindungan pekerja, dan keselamatan warga sebagai bagian dari kualitas pekerjaan, bukan pelengkap administratif. Dampak pembangunan yang diharapkan bukan hanya kelancaran lalu lintas, tetapi juga kesempatan kerja yang layak, dengan standar upah dan perlindungan yang jelas bagi warga yang bekerja di proyek tersebut.
Apa yang Harus Berubah: Dari Sidak Seremonial ke Perlindungan Sistemik
Jika temuan di Cimahi dan Serpong dibiarkan menjadi catatan sidak semata, pola pelanggaran akan terus berulang. Langkah lanjutan tidak boleh berhenti pada klarifikasi lisan. Pertama, pemerintah daerah perlu mewajibkan verifikasi rutin kesesuaian upah di lapangan dengan komponen biaya tenaga kerja dalam kontrak, termasuk mekanisme pengaduan aman bagi pekerja tanpa takut dipecat. Bila terbukti ada selisih, kekurangan upah harus dibayarkan dan pihak yang bertanggung jawab dikenai sanksi tegas, sebagaimana disinggung bahwa selisih pembayaran perlu dijelaskan dan dipastikan kekurangannya dibayar.
Kedua, jaminan sosial tenaga kerja dan standar K3 harus menjadi prasyarat operasional proyek, bukan urusan yang dirapikan setelah ada kecelakaan atau sorotan media. Kepesertaan aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan perlu dibuktikan sebelum pekerja turun ke lapangan. Di sisi lain, pengamanan area kerja—mulai dari rambu, penutup galian, hingga pengelolaan material—harus diaudit berkala untuk mencegah kecelakaan seperti yang terjadi di Serpong. Kesimpulannya, proyek besar yang dibiayai uang publik baru layak disebut berhasil jika jalan menjadi lancar, pekerja pulang dengan upah penuh dan terlindungi, dan warga sekitar tidak dipaksa berjudi dengan keselamatan mereka.






