Penertiban untuk mengembalikan fungsi jalur rel
Penertiban Kampung Bahari adalah upaya pemerintah daerah membongkar bangunan yang melanggar aturan dan berdiri di sepanjang jalur rel agar ruang perkeretaapian kembali berfungsi serta lingkungan lebih aman bagi warga. Hingga hari ketiga, tim gabungan telah membongkar 48 bangunan semi permanen di Kampung Bahari, Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penertiban dimulai pada Senin, 2 November 2026, dengan pengamanan oleh Polres Metro Jakarta Utara bersama unsur TNI, Satpol PP, dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Angka tersebut menandai skala penataan, tetapi ukuran keberhasilannya bukan semata jumlah bangunan yang diratakan. Yang lebih penting ialah jalur rel Tanjung Priok kembali bebas dari penggunaan yang mengganggu fungsi dan keselamatannya, tanpa mengabaikan perlakuan tertib terhadap warga terdampak.

Pengamanan besar, dengan sasaran kawasan rel
Penertiban menyasar jalur A5 hingga A11 dan melibatkan sekitar 400 personel dari TNI, Polri, Satpol PP, PT Kereta Api Indonesia (KAI), PLN, serta sejumlah organisasi perangkat daerah Pemkot Jakarta Utara. Pada hari ketiga saja, 22 bangunan tambahan dibongkar. Skala pengerahan menunjukkan pemerintah ingin pekerjaan berlangsung cepat, tetapi juga menegaskan perlunya pengamanan yang terukur. Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan personel hadir untuk memastikan pembongkaran berjalan aman, tertib, dan kondusif serta mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban. Petugas menyatakan pendekatan yang diutamakan adalah humanis dan persuasif serta sesuai ketentuan. Ini penting: ketertiban tidak semestinya dicapai dengan menganggap setiap penghuni sebagai pelaku pelanggaran pidana.
Konteks narkoba tidak boleh menghapus hak warga
Penertiban berlangsung setelah penggerebekan kasus narkoba di kawasan Kampung Bahari dan menyasar bangunan di sekitar jalur rel. Dalam penggerebekan sebelumnya, polisi mengamankan 27 orang yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Namun, kedua peristiwa itu tidak boleh dicampuradukkan: aparat menyebut penertiban sebagai bagian dari penataan lingkungan, bukan bukti bahwa semua bangunan atau penghuninya terkait tindak pidana. Pembedaan ini penting agar alasan keamanan tidak berubah menjadi stigma terhadap seluruh warga. Penertiban dapat mendukung lingkungan yang lebih tertib dan aman, tetapi kejelasan prosedur, komunikasi, dan tindak lanjut bagi penghuni tetap menentukan apakah prosesnya dipandang adil. Sejumlah warga sempat menolak karena menunggu kepastian relokasi dari PT KAI, meski pelaksanaan secara umum dilaporkan aman dan lancar.
Target sepekan, warga diberi tenggat pengosongan
Pemkot Jakarta Utara menargetkan pembongkaran selesai dalam sekitar satu pekan, sementara PT KAI telah menyampaikan surat peringatan dengan tenggat pengosongan lima hari bagi warga yang masih menempati kawasan rel. Dua ekskavator milik PT KAI dan Suku Dinas Sumber Daya Air membantu pembongkaran; material sisa juga diangkut dengan dukungan sarana kereta api. Peralatan dan jadwal dapat mempercepat pembersihan, tetapi tenggat yang singkat membuat kepastian bagi warga semakin mendesak. Pemerintah menyatakan tujuan penataan adalah mengembalikan fungsi jalur rel sekaligus menciptakan kawasan yang lebih tertib dan aman. Tujuan itu layak didukung, selama pengamanan berjalan proporsional dan kebutuhan warga yang meminta kejelasan relokasi tidak dibiarkan menggantung. Keberhasilan penertiban semestinya dinilai dari rel yang kembali berfungsi serta proses yang aman, terbuka, dan manusiawi.






