Mulai dari masalah, bukan dari teknologi
Kota cerdas berbasis data adalah pendekatan pengelolaan daerah yang menghubungkan informasi dan teknologi dengan persoalan nyata warga agar kebijakan serta layanan publik lebih tepat sasaran. Gagasan ini menjadi penekanan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri dalam kegiatan diseminasi kajian inovasi tematik kota cerdas di Bogor pada 23 Oktober 2026, yang disampaikan melalui keterangan pada 26 Oktober 2026. Pesannya patut dijadikan ukuran: keberhasilan bukan banyaknya aplikasi atau sensor, melainkan apakah warga lebih mudah memperoleh layanan dan apakah masalah mereka tertangani. BSKDN menilai kebutuhan tiap daerah berbeda menurut kondisi sosial, ekonomi, geografis, dan layanan; karena itu, satu model teknologi tidak layak disalin begitu saja ke semua wilayah. Pemerintah daerah semestinya memetakan keluhan dan hambatan warga lebih dulu, lalu memilih teknologi yang menjawabnya.
Sikap tersebut penting karena proyek digital dapat terlihat modern tanpa mengubah pengalaman masyarakat. Jika warga masih harus mendatangi banyak kantor, mengulang penyerahan dokumen, atau kesulitan menemukan bantuan, maka predikat kota cerdas belum berarti banyak. Inovasi, kata Pelaksana Tugas Kepala BSKDN Raden Gani Muhamad, seharusnya meningkatkan kinerja pemerintahan, mutu pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan daya saing daerah. Artinya, teknologi perlu dinilai dari hasil yang dirasakan, bukan dari kecanggihannya.

Integrasi data membuat kebijakan lebih tepat
Integrasi data kota adalah prasyarat agar pemerintah tidak merancang program berdasarkan potongan informasi yang terpisah-pisah. Ketika catatan antarinstansi tidak tersambung atau memakai standar berbeda, petugas sulit melihat kebutuhan warga secara utuh dan risiko bantuan tumpang tindih meningkat. BSKDN menyebut pengelolaan data terpadu sebagai kebutuhan utama pengembangan kota cerdas, sementara tim kajian juga menekankan perlunya standar data yang sama di berbagai instansi. Dengan dasar informasi yang lebih konsisten, pemerintah daerah dapat menentukan prioritas layanan, mengenali kelompok yang belum terjangkau, dan menilai apakah suatu program benar-benar bekerja.
Manfaat integrasi paling jelas terlihat dalam penanganan kemiskinan. Kajian BSKDN dan Universitas Insan Cita Indonesia merekomendasikan penguatan integrasi data sosial dan kemiskinan untuk menyusun program penanganan persoalan sosial. Data penanganan kemiskinan yang lebih selaras dapat membantu pemerintah memahami siapa yang membutuhkan dukungan, jenis bantuan yang relevan, dan wilayah yang perlu diprioritaskan. Namun, pengumpulan data saja tidak cukup. Pemerintah harus menjaga ketepatan pembaruan, membatasi akses sesuai kebutuhan, dan memastikan data dipakai untuk memperbaiki layanan, bukan sekadar memenuhi pelaporan.
Layanan digital harus terasa dalam kehidupan sehari-hari
Integrasi juga menentukan apakah layanan publik digital benar-benar memudahkan warga. Kajian itu menyarankan pasar kerja digital untuk memperluas akses terhadap informasi pekerjaan, pemberdayaan usaha mikro, serta integrasi data kesehatan ibu dan anak. Rekomendasi lainnya mencakup pengelolaan sampah dan sistem peringatan dini bencana. Rangkaian ini menunjukkan bahwa kota cerdas bukan urusan satu aplikasi pusat: manfaatnya harus hadir di berbagai kebutuhan, dari mencari kerja hingga memperoleh layanan kesehatan. Jika sistem dibangun terpisah tanpa pertukaran informasi, warga tetap menanggung beban menyambungkan layanan sendiri.
Pengalaman Banyuwangi memberi contoh bagaimana layanan yang terhubung dapat mendekatkan pemerintah kepada warga. Pemerintah kabupaten itu mengintegrasikan berbagai layanan digital, termasuk melalui program Smart Kampung yang menghubungkan desa-desa dengan dukungan teknologi informasi. Pelajaran yang patut diambil bukan menyalin programnya secara mentah, melainkan menilai bagaimana akses layanan dapat dibuat lebih mudah di lingkungan setempat. Teknologi layak disebut berhasil ketika warga merasakan prosedur lebih sederhana dan bantuan lebih mudah ditemukan.
Belajar dari daerah lain, tanpa menyalin mentah
Kajian BSKDN bersama Universitas Insan Cita Indonesia melibatkan Kabupaten Sragen dan Kota Banjarmasin sebagai daerah sasaran, serta Kabupaten Banyuwangi dan Kota Bandung sebagai daerah rujukan. Rekomendasinya disusun dengan mencocokkan kebutuhan daerah sasaran dan praktik baik dari daerah rujukan. Pendekatan ini lebih masuk akal daripada menganggap kesamaan pertumbuhan ekonomi berarti kesamaan masalah. Karakteristik wilayah dan kebutuhan warga dapat berbeda jauh, sehingga inovasi yang tepat untuk satu daerah belum tentu tepat untuk daerah lain.
Kajian merumuskan rekomendasi melalui enam pilar: Smart Governance, Smart Branding, Smart Economy, Smart Living, Smart Society, dan Smart Environment. Kerangka ini berguna jika dipakai untuk menjaga agar transformasi tidak berhenti pada urusan administrasi digital, tetapi tetap menyentuh ekonomi, kualitas hidup, partisipasi warga, dan lingkungan. BSKDN berharap hasil kajian menjadi bahan pertimbangan Sragen dan Banjarmasin saat merancang inovasi sesuai kebutuhan daerah; pengalaman Banyuwangi dan Bandung diharapkan menjadi sumber pembelajaran tanpa mengabaikan perbedaan wilayah.
Kesimpulannya, integrasi data bukan tujuan akhir dan teknologi bukan bukti otomatis bahwa sebuah kota telah menjadi cerdas. Pemerintah perlu menyatukan informasi dengan standar yang jelas, melibatkan warga dalam mengenali masalah, lalu mengukur perubahan pada akses layanan dan ketepatan program sosial. Bila data penanganan kemiskinan dan kebutuhan pelayanan digunakan secara bertanggung jawab, kebijakan dapat lebih dekat dengan kenyataan hidup masyarakat. Di situlah kota cerdas memperoleh makna: bukan dari banyaknya sistem, melainkan dari masalah warga yang benar-benar terselesaikan.






