PSU Perumahan sebagai Aset Infrastruktur Kota: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
PSU perumahan Makassar adalah kumpulan prasarana, sarana, dan utilitas di kawasan hunian—seperti jalan lingkungan, ruang terbuka, dan fasilitas sosial—yang diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah kota agar tercatat sebagai aset infrastruktur kota dan dapat dikelola, dipelihara, serta dikembangkan dengan dana publik secara terencana. Pemerintah Kota Makassar menerima penyerahan PSU dari sejumlah pengembang dan masyarakat, mencakup 18 kawasan perumahan dengan total luas 264.874 meter persegi. Jika mengacu pada nilai NJOP properti setempat, total aset ini bernilai sekitar Rp578,68 miliar. Seremoni serah terima berlangsung di Perumahan Villa Surya Mas, Jalan Toddopuli Raya Timur, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala pada 8 September, dihadiri Wali Kota Munafri Arifuddin bersama jajaran pemerintah kota, pengembang, masyarakat, dan unsur kejaksaan.
Dari Legalitas ke Lapangan: Mengapa Penyerahan PSU Menentukan Kualitas Layanan Publik
Kunci persoalan PSU perumahan Makassar selama ini bukan sekadar fisik jalan atau lapangan yang rusak, melainkan status aset yang menggantung. Selama prasarana belum resmi menjadi milik pemerintah kota, APBD tidak bisa digunakan untuk intervensi, termasuk perbaikan jalan lingkungan atau peningkatan fasilitas umum. Artinya, pengelolaan aset municipal secara hukum terikat pada administrasi, bukan pada kebutuhan warga semata. Konsekuensinya langsung dirasakan penghuni perumahan; ketika PSU tidak diserahkan, masyarakat menjadi pihak paling dirugikan karena fasilitas umum dan sosial tidak dapat segera ditangani pemerintah. Di sinilah nilai NJOP properti sebesar Rp578,68 miliar bukan hanya angka di kertas, tetapi penanda bahwa aset ini kini sah masuk neraca pemerintah dan bisa diprioritaskan dalam perencanaan infrastruktur kota.
Momentum Menguatkan Pengelolaan Aset Municipal dan Agenda Berkelanjutan
Dengan total 264.874 meter persegi PSU yang diserahkan dan nilai aset mencapai Rp578,68 miliar, Wali Kota Munafri menyebut momentum ini sebagai langkah penting memperkuat pengelolaan aset pemerintah sekaligus mempercepat peningkatan kualitas infrastruktur di kawasan perumahan. Penyerahan PSU disebut sebagai syarat untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas perumahan, melindungi aset pemerintah daerah, dan memastikan pemanfaatannya optimal bagi masyarakat. Pada level kebijakan, ini menandai pergeseran: aset infrastruktur kota tidak lagi dipandang sebagai beban pemeliharaan, tetapi instrumen strategis untuk pembangunan berkelanjutan. Komitmen pemerintah kota untuk menghadirkan fasilitas dan pelayanan publik secara maksimal setelah aset berada dalam pengelolaan resmi menunjukkan bahwa manajemen aset municipal kini menjadi pilar utama tata kelola kota, bukan urusan administratif pinggiran.
Dampak Nyata bagi Warga: Dari Lapangan Terbengkalai ke Ruang Publik Layak
Di balik angka besar dan istilah pengelolaan aset municipal, ada pengalaman sehari-hari warga perumahan yang selama ini berhadapan dengan fasilitas umum setengah jadi. Wali kota menegaskan bahwa ketika PSU tidak diserahkan, masyarakat lah yang menanggung dampak karena perbaikan area sekitar tidak bisa segera dilakukan. Contoh konkret adalah lapangan di salah satu kawasan perumahan yang sudah lama dipakai warga untuk berbagai aktivitas, tetapi bertahun-tahun tidak tersentuh intervensi pemerintah karena status PSU belum jelas. Setelah aset resmi diserahkan, pemerintah tidak lagi punya alasan untuk tidak memasukkan fasilitas tersebut ke dalam perencanaan pembangunan. Meski demikian, harapan publik harus sejalan dengan realitas tata kelola: setiap intervensi tetap melalui tahapan perencanaan, penghitungan kebutuhan anggaran, hingga pelaksanaan kegiatan, sehingga perbaikan tidak bisa instan.
Membenahi Mekanisme: Dari Penyerahan di Belakang ke Penataan Sejak Awal
Penerimaan PSU kali ini juga menjadi kritik terhadap pola lama yang dibiarkan berlarut. Munafri mengungkapkan bahwa selama ini PSU kerap baru diserahkan setelah kawasan perumahan selesai dibangun, bahkan dalam sejumlah kasus baru puluhan tahun kemudian. Kondisi ini membuat pemerintah kesulitan melakukan intervensi karena harus lebih dulu menelusuri status aset, pengembang, dokumen, hingga pihak-pihak terlibat. Data Dinas Perumahan menunjukkan bahwa sejak 2019 hingga 8 September 2026, penyerahan PSU perumahan telah mencapai 221 perumahan dengan total luas 2.719.868 meter persegi dan nilai aset Rp6,93 triliun. Angka ini menggambarkan betapa besar stok aset infrastruktur kota yang baru belakangan ditata. Pemerintah kota kini tengah menyiapkan perubahan mekanisme agar penyerahan tidak lagi menunggu di belakang, tetapi dilakukan di depan, seiring pembangunan.
Langkah Lanjut: Jadwal Intervensi, Transparansi, dan Konsistensi Kebijakan
Agenda berikutnya jauh lebih teknis, tetapi krusial. Wali kota meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menyusun jadwal atau scheduling terhadap PSU yang telah diserahkan. Setiap aset yang sudah masuk daftar pemerintah harus segera dipetakan: apa kebutuhannya, kapan bisa diperbaiki, dan dinas mana yang bertanggung jawab. Di sini, pengelolaan aset municipal dituntut transparan dan berbasis prioritas, bukan sekadar simbolik serah terima. Lebih jauh, komitmen pemerintah kota untuk menghadirkan infrastruktur yang baik dan maksimal di lokasi perumahan masyarakat harus diikuti konsistensi kebijakan, terutama dalam mempercepat penyerahan PSU di proyek-proyek baru. Kesimpulannya, penyerahan PSU bernilai Rp578,68 miliar ini bukan akhir, melainkan ujian awal: apakah pemerintah kota mampu mengubah status lahan di atas kertas menjadi layanan publik yang terasa di depan rumah warga.






