Dari 1.074 entitas menuju struktur yang lebih ramping
Restrukturisasi BUMN adalah penataan perusahaan milik negara melalui penggabungan, penutupan, pembenahan keuangan, atau pelepasan kepemilikan agar portofolionya lebih sederhana dan kinerjanya lebih terukur. Danantara Indonesia menargetkan jumlah perusahaan dalam ekosistem BUMN turun dari 1.074 menjadi kurang dari 200, berdasarkan peta jalan transformasi lima tahun yang disampaikan Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria. Sasaran ini patut dibaca sebagai perubahan cara mengelola aset negara, bukan sekadar mengecilkan angka. Penataan diarahkan untuk mengurangi inefisiensi, membenahi perusahaan yang merugi, dan menghapus tumpang tindih bisnis. Tanpa kejelasan fungsi setiap entitas, banyaknya perusahaan berisiko menambah lapisan transaksi serta menyulitkan pengawasan. Namun, jumlah yang lebih kecil belum otomatis berarti perusahaan lebih sehat; ukuran keberhasilan seharusnya terlihat pada mutu layanan, tata kelola, dan hasil konsolidasi.
Rasionalisasi itu berangkat dari persoalan yang nyata: banyak BUMN dan anak usaha bergerak di bisnis serupa, sementara transaksi di antara perusahaan bertingkat-tingkat. Pada tahun buku 2024, sebanyak 52% BUMN dan anak usaha mencatat rugi bersih, sedangkan 97% dividen berasal dari delapan BUMN terbesar. Ketimpangan tersebut mengisyaratkan bahwa pertumbuhan jumlah entitas tidak tersebar menjadi nilai yang merata. Karena itu, perampingan perusahaan BUMN masuk akal jika disertai disiplin keuangan dan evaluasi model bisnis, bukan sekadar penggabungan administratif. Jika tidak, entitas baru hanya mewarisi persoalan lama dalam struktur yang berbeda.

Konsolidasi perlu dinilai dari hasil, bukan angka target
Peta jalan Danantara membagi entitas ke dalam empat jalur aksi: konsolidasi atau merger, penutupan, restrukturisasi finansial, dan divestasi. Hingga Oktober 2026, sekitar 364 entitas telah dirampingkan melalui langkah-langkah tersebut. Capaian itu menunjukkan pekerjaan sudah berjalan, tetapi masih jauh dari target akhir. Angka pengurangan hanya berguna sebagai indikator proses; ukuran yang lebih penting ialah apakah perusahaan yang tersisa mampu menghasilkan kinerja konsolidasi lebih baik dan mengurangi beban dari unit yang merugi. Karena itu, keputusan atas tiap perusahaan seharusnya bertumpu pada kelayakan pasar dan peran bisnisnya, bukan pada dorongan untuk mencapai target hitung cepat.
Kinerja sementara memberi alasan untuk menguji apakah transformasi mulai berdampak. Laba bersih konsolidasi BUMN pada delapan bulan pertama 2026 mencapai Rp214,9 triliun, naik 18,4% dibandingkan periode yang sama pada 2025. Angka itu merupakan capaian periode berjalan, bukan jaminan bahwa hasil serupa akan bertahan setelah restrukturisasi. Materi yang tersedia tidak menetapkan target laba bersih Rp360 triliun, sehingga angka tersebut tidak layak diperlakukan sebagai sasaran terverifikasi. Yang perlu dipastikan ialah apakah perbaikan laba bertumpu pada operasi yang lebih produktif, bukan sekadar perubahan susunan kepemilikan atau pencatatan.
Rencana transformasi disusun dalam lima fase hingga 2030. Fokus 2025–2026 adalah kajian bisnis, penyederhanaan dan konsolidasi, serta integrasi pascamerger; fase berikutnya mencakup pengembangan sumber daya manusia, digitalisasi, penciptaan nilai, lalu sasaran menjadi korporasi berkelas dunia. Urutan ini tepat karena merger tanpa integrasi operasional berisiko menghasilkan perusahaan besar yang tetap lamban. Tantangan Danantara bukan hanya menyatukan badan hukum, tetapi juga menyatukan sistem kerja, pertanggungjawaban, dan pengambilan keputusan.
Penataan anak usaha harus menjaga layanan
Penyederhanaan tidak berhenti pada perusahaan induk. Arahan untuk menata anak dan cucu usaha diterapkan, antara lain, pada grup PTPN melalui rencana penggabungan sejumlah entitas pengelola rumah sakit. Perjanjian Penggabungan Bersyarat ditandatangani oleh pimpinan enam perusahaan peserta: Prima Medica Nusantara, Sri Pamela Medika Nusantara, Cut Meutia Medika Nusantara, Agro Medika Nusantara, Tembakau Deli Medica, dan Kalimantan Medika Nusantara. Langkah ini dapat membuat pengelolaan layanan kesehatan lebih terintegrasi dan menyediakan landasan yang lebih kuat untuk pengembangan layanan. Namun, bagi pasien, manfaat itu baru nyata jika akses, kesinambungan layanan, dan mutu perawatan tetap terjaga selama proses penggabungan.
Kasus rumah sakit PTPN memperlihatkan mengapa penataan anak usaha perlu dikerjakan dengan hati-hati. Prosesnya harus memperhatikan kesiapan operasional, perizinan, kerja sama layanan, hak karyawan, serta kepentingan pemangku kepentingan. Ini bukan urusan administratif belaka: gangguan transisi dapat dirasakan langsung oleh pengguna layanan dan pekerja. Konsolidasi baru patut disebut berhasil jika struktur lebih sederhana sekaligus pelayanan tetap berjalan. Pelaksanaan yang terencana dan terukur harus menjadi syarat, bukan catatan tambahan setelah keputusan merger dibuat.
Kesimpulan: perampingan harus menghasilkan BUMN yang lebih baik
Target kurang dari 200 perusahaan memberi Danantara arah yang jelas, tetapi angka itu bukan kemenangan dengan sendirinya. Restrukturisasi BUMN akan bernilai jika mengurangi duplikasi, memperkuat kesehatan keuangan, memperbaiki tata kelola, dan menjaga layanan untuk masyarakat. Capaian laba bersih BUMN dan jumlah entitas yang sudah ditata perlu dibaca bersama dengan kualitas operasi serta dampak bagi pengguna layanan. Danantara sebaiknya dinilai bukan dari seberapa cepat portofolio menyusut, melainkan dari apakah perusahaan yang tersisa lebih bertanggung jawab, produktif, dan mampu menjalankan fungsi publiknya.






