Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Batas Korupsi yang Jelas Menjaga Hukum dan Iklim Investasi

Batas Korupsi yang Jelas Menjaga Hukum dan Iklim Investasi
Minat|Asia Tenggara

Memisahkan Korupsi dari Kerugian Usaha

Korupsi adalah tindak pidana yang melibatkan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, bukan setiap keputusan usaha yang berakhir merugikan keuangan negara. Pembedaan inilah yang perlu ditegaskan dalam definisi korupsi Indonesia agar risiko bisnis tidak otomatis diperlakukan sebagai kejahatan.

Pada Selasa, 27 Oktober 2026, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyoroti luasnya rumusan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Pemerintah berencana meninjau ulang kedua pasal itu untuk membedakan tindak pidana korupsi dari kerugian yang muncul dalam kegiatan usaha. Yusril menyebut pasal-pasal tersebut memiliki tafsir yang luas, seperti “pasal sapu jagat”. Usulan ini bukan alasan untuk melonggarkan pengawasan, melainkan upaya agar penegakan hukum bertumpu pada sebab kerugian dan proses pengambilan keputusan, bukan semata-mata hasil akhirnya.

Batas Korupsi yang Jelas Menjaga Hukum dan Iklim Investasi

Kepastian bagi Pelaku Usaha, Bukan Kekebalan

Risiko salah klasifikasi paling terasa ketika perusahaan milik negara atau badan usaha merugi, lalu kerugian itu dianggap cukup untuk membawa keputusan bisnis ke perkara korupsi. Yusril mencontohkan kredit perbankan yang telah melalui uji kelayakan dan prosedur semestinya, tetapi kemudian macet karena keadaan yang tidak terduga. Kerugian seperti itu tidak serta-merta sama dengan kerugian akibat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan.

Bagi pelaku usaha, ketidakpastian semacam ini dapat membuat keputusan yang diambil secara wajar terasa berisiko secara pidana. Namun, penjernihan aturan tidak boleh menjadi perlindungan bagi pelanggaran: bila unsur tindak pidana lain terpenuhi, proses hukum tetap dapat berjalan. UU Tipikor perubahan seharusnya menetapkan garis yang dapat diuji—apakah ada penyalahgunaan kewenangan dan bagaimana kerugian terjadi—agar istilah kerugian negara korupsi tidak dipakai secara otomatis. Kepastian yang baik melindungi keputusan bisnis yang sah sekaligus memudahkan penyidik membidik tindakan yang benar-benar melawan hukum.

Kepercayaan Investor Bergantung pada Batas yang Tegas

Alasan ekonomi di balik usulan ini nyata: penafsiran yang terlalu luas dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu kepercayaan investor terhadap iklim usaha. Yusril mengingatkan bahwa kesan Indonesia selalu dipenuhi korupsi dapat merusak citra negara dan membuat investor enggan menanamkan modal. Ia juga membandingkan pendekatan Indonesia dengan Jepang dan Singapura, seraya menilai perbuatan yang dikategorikan sebagai korupsi di sini belum tentu diperlakukan sama di negara-negara tersebut.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan kajian penyempurnaan UU Tipikor rampung dalam sepekan sebelum disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Pembahasan telah melibatkan Yusril, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tenggat singkat ini patut disambut sebagai dorongan untuk memperjelas aturan, bukan alasan mengorbankan ketelitian. Kesimpulannya, investor kepercayaan bisnis tidak akan tumbuh hanya lewat perubahan citra; ia membutuhkan hukum yang tegas, konsisten, dan mampu membedakan kerugian usaha dari korupsi. Batas yang terang dapat memperkuat pemberantasan rasuah sekaligus mencegah setiap risiko bisnis dicap sebagai kejahatan.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!