Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

BP Batam Perkuat Akses Informasi Publik, Data Lahan Jadi Fokus

BP Batam Perkuat Akses Informasi Publik, Data Lahan Jadi Fokus
Minat|Pelatihan Fungsional

Keterbukaan perlu terasa dalam layanan

Keterbukaan informasi publik adalah kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi yang dapat diakses masyarakat melalui prosedur yang jelas, layanan yang responsif, dan pengecualian yang tertata. Prinsip ini menjadi tolok ukur penting bagi BP Batam, terutama ketika warga membutuhkan kepastian tentang pengelolaan lahan.

Pada Kamis, 29 Oktober 2026, BP Batam berkoordinasi dan berdiskusi dengan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau (KI Kepri) di Tanjungpinang untuk memperkuat keterbukaan informasi publik dan meningkatkan mutu layanan informasi publik. Pertemuan ini dipimpin Ariastuty Sirait, Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum sekaligus Atasan PPID BP Batam. Langkah tersebut tepat, tetapi ukuran keberhasilannya bukan banyaknya rapat atau dokumen baru: masyarakat harus lebih mudah menemukan informasi dan memahami cara memintanya.

Koordinasi ini juga menanggapi kebutuhan agar penguatan sistem disertai pembenahan regulasi dan prosedur. Tanpa alur permohonan yang pasti, keterbukaan berisiko berhenti sebagai komitmen formal. Karena itu, masukan KI Kepri seharusnya diterjemahkan menjadi petunjuk yang mudah dipahami pemohon, bukan hanya perbaikan internal.

BP Batam Perkuat Akses Informasi Publik, Data Lahan Jadi Fokus

Akses data lahan menjadi ujian utama

Sorotan paling konkret dalam pembahasan adalah pengembangan Land Management System (LMS), sistem digital yang diharapkan memudahkan masyarakat mengakses informasi terkait pengelolaan lahan di Batam. Inilah bagian yang paling langsung menyentuh kebutuhan warga: akses data lahan yang lebih mudah dapat mengurangi hambatan saat mencari informasi, meski sumber belum menjelaskan fitur atau cakupan sistem.

Digitalisasi baru bermanfaat jika informasi yang tersedia jelas, diperbarui, dan disajikan dengan cara yang bisa dipahami. LMS karena itu perlu berjalan bersama mekanisme permohonan informasi yang memberi kepastian kepada pemohon. Ariastuty menyampaikan bahwa penguatan sistem pelayanan harus diikuti penyempurnaan regulasi dan prosedur agar masyarakat memperoleh kepastian dalam mengajukan permohonan informasi.

Tantangan berikutnya adalah memastikan warga tahu informasi apa yang tersedia melalui sistem dan ke mana harus mengadu bila informasi yang dicari belum ditemukan. Tanpa kejelasan itu, kanal digital berisiko menjadi pintu tambahan, bukan jalan yang lebih singkat menuju informasi.

BP Batam Perkuat Akses Informasi Publik, Data Lahan Jadi Fokus

PPID, SOP, dan daftar informasi menentukan mutu

Teknologi tidak dapat menggantikan tata kelola yang rapi. BP Batam dan KI Kepri membahas penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP), pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP), serta penataan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). Pembenahan ini penting agar pemohon dapat mengetahui informasi yang tersedia dan memahami dasar ketika suatu informasi tidak dibuka.

Penguatan PPID BP Batam menjadi penghubung antara aturan dan pengalaman pemohon. KI Kepri mengapresiasi layanan PPID BP Batam, sementara diskusi juga menekankan komunikasi yang baik antara badan publik dan pemohon serta perlunya komitmen pimpinan, pemantauan, dan evaluasi berkala. Artinya, standar tertulis mesti diterapkan konsisten, bukan hanya disusun untuk memenuhi administrasi.

DIP dan DIK yang akurat membantu petugas memberi jawaban lebih terarah sekaligus menjaga pengecualian informasi tetap tertata. Jika daftar usang atau prosedur sulit dipahami, warga tetap menanggung beban untuk menebak jalur permintaan. Karena itu, pembaruan dokumen perlu diikuti komunikasi yang sederhana dan mudah dijangkau.

Ukuran keberhasilan ada pada pengalaman warga

Kolaborasi BP Batam dan KI Kepri tidak berhenti pada pembahasan LMS. Pertemuan itu juga diarahkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penguatan PPID, pembenahan aturan, dan koordinasi berkelanjutan. Arison, Ketua KI Kepri, mengapresiasi langkah PPID BP Batam dan berharap kerja sama kedua lembaga terus diperkuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi.

Ariastuty menyebut hasil diskusi akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki regulasi dan mekanisme pelayanan di lingkungan BP Batam. Tindak lanjut inilah yang patut diawasi: apakah prosedur menjadi lebih pasti, informasi lebih mudah ditemukan, dan jawaban atas permohonan lebih jelas. Sumber belum menetapkan jadwal penerapan, sehingga kemajuan perlu dinilai dari perubahan layanan yang benar-benar dirasakan.

Pada akhirnya, keterbukaan bukan sekadar penyediaan kanal atau pembaruan dokumen. LMS, PPID yang kuat, SOP yang jelas, serta daftar informasi yang terawat harus bekerja sebagai satu layanan. Jika kolaborasi ini menghasilkan akses data lahan yang lebih mudah dan respons yang dapat dipertanggungjawabkan, kepercayaan publik akan memiliki dasar nyata.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!