Ekspansi Lahan Sawah SBT: Dari 2.440 ke 3.802 Hektare
Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menjadikan perluasan lahan sawah dari 2.440 menjadi 3.802 hektare sebagai strategi kunci untuk memperkuat produksi beras kawasan timur, mengurangi ketergantungan impor antardaerah, dan menempatkan pertanian Seram Bagian Timur sebagai penopang swasembada pangan nasional melalui peningkatan kapasitas tanam dan perlindungan kawasan pangan berkelanjutan. Tambahan 1.362 hektare lahan cetak sawah rakyat bukan sekadar angka administratif, tetapi titik balik politik pangan di daerah ini. Ketika banyak wilayah masih berdebat soal alih fungsi lahan, SBT memilih mengunci sawah eksisting melalui Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, lalu menambahnya secara agresif. Sikap ini menunjukkan orientasi yang jelas: menjadikan lahan sawah SBT sebagai aset strategis jangka panjang, bukan komoditas jangka pendek yang mudah tergeser proyek non-pangan.
| Indikator | Sebelum Ekstensifikasi | Setelah Ekstensifikasi |
|---|---|---|
| Luas lahan sawah (hektare) | 2.440 | 3.802 |
| Tambahan lahan cetak sawah (hektare) | - | 1.362 |
| Status kebijakan lahan | LP2B lewat Perda No. 6/2023 | LP2B + program ekstensifikasi aktif |

Proyeksi 14.000 Ton Beras: Peluang dan Tantangan Swasembada
Ambisi produksi beras Maluku yang bertumpu pada SBT mulai terlihat konkret ketika proyeksi 14.000 ton per tahun dikaitkan langsung dengan kemampuan tanam sekitar 2.000 hektare sawah produktif. Kepala Dinas Pertanian SBT, M. Sofyan Waraiya, menegaskan bahwa tambahan lahan sawah membuka peluang peningkatan produksi beras secara signifikan dan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat secara mandiri. Pernyataan itu penting: swasembada beras di level kabupaten bukan lagi jargon, melainkan target berbasis luas lahan dan kapasitas produksi. Namun, luas sawah 3.802 hektare baru menjadi kekuatan jika diikuti manajemen air, benih unggul, dan pola tanam yang disiplin. Tanpa itu, angka 14.000 ton per tahun hanya akan menjadi klaim optimistis di atas kertas, bukan realitas di lumbung.
Di tingkat provinsi, alokasi 1.362 hektare lahan cetak sawah rakyat kepada SBT dari total 1.453 hektare menjadikan kabupaten ini tulang punggung produksi beras Maluku. SBT menyerap hampir seluruh program ekstensifikasi sawah, sementara Maluku Tengah hanya mendapat 92 hektare. Disparitas ini adalah sinyal politik pangan: pemerintah daerah dan pusat melihat pertanian Seram Bagian Timur sebagai lokomotif, bukan gerbong tambahan. Jika perencanaan tanam dijalankan serius, SBT berpotensi mengurangi tekanan impor beras antarpulau dan menjadi penopang stabilitas harga beras di kawasan timur. Artinya, keberhasilan atau kegagalan proyeksi 14.000 ton akan berdampak langsung pada ketahanan pangan lebih luas daripada sekadar kabupaten.
SBT sebagai Penopang Swasembada Pangan: Dari Daerah ke Nasional
Potensi SBT sebagai penopang swasembada pangan di tingkat provinsi lahir dari kombinasi lahan luas, kebijakan perlindungan, dan program ekstensifikasi sawah rakyat. Dengan kapasitas sawah yang terus berkembang, kabupaten ini digadang sebagai salah satu lumbung beras yang menopang kebutuhan beras masyarakat Maluku. Yang menarik, narasi besar ini tidak berhenti pada level provinsi. Sofyan menyatakan bahwa dengan tambahan lahan, SBT bukan hanya berswasembada beras, tapi juga memberi kontribusi terhadap swasembada pangan nasional. Pernyataan itu menempatkan SBT dalam peta politik pangan nasional, membuka kemungkinan integrasi dalam jaringan distribusi beras antardaerah. Namun untuk menjadikan klaim tersebut kredibel, pemerintah perlu mengukur secara berkala realisasi produksi dan aliran distribusi, bukan hanya mengulang proyeksi.
Di sinilah pentingnya konsistensi kebijakan: LP2B melalui Perda No. 6 Tahun 2023 menjadi fondasi yang mengunci lahan sawah agar tidak mudah beralih fungsi. Tanpa perlindungan ini, ekspansi yang dikerjakan lewat program ekstensifikasi akan berhadapan dengan tekanan tata ruang dan investasi non-pangan. Dengan lahan sawah SBT yang kini terbesar penerima alokasi cetak sawah di Maluku, provinsi memiliki kewajiban moral untuk memastikan dukungan teknis, riset varietas, dan akses pasar sejalan dengan target swasembada. Jika tidak, kabupaten yang sudah berani mengikat komitmen lahan jangka panjang akan menanggung risiko politik dan ekonomi sendirian, sementara manfaat nasional belum tentu mengalir kembali ke petani lokal.
Peran Bupati Fachri: Optimisme yang Harus Dijaga dengan Kerja Nyata
Bupati Seram Bagian Timur, Fachri Husni Alkatiri, menjadikan sektor pertanian sebagai medan utama kontribusi daerah terhadap swasembada pangan nasional. Dalam panen perdana di Desa Aki Jaya, ia menegaskan keyakinan bahwa dengan sinergi dan gotong royong, SBT mampu memberi kontribusi nyata bagi swasembada pangan nasional. Panen perdana itu tidak diposisikan sebagai acara seremonial belaka, tetapi sebagai pemicu perluasan areal tanam dan peningkatan produktivitas. Pernyataan seperti ini penting, karena pemimpin daerah sedang mengirim sinyal bahwa pertanian bukan sektor pinggiran, melainkan agenda strategis. Namun optimisme kepala daerah harus diterjemahkan ke target terukur: berapa luasan tanam yang harus aktif tiap musim, berapa produktivitas per hektare yang diincar, dan bagaimana dukungan anggaran diarahkan.
Fachri juga menekankan bahwa potensi pertanian SBT, terutama tanaman pangan, harus dikembangkan dengan melibatkan semua pihak: petani, pemerintah, penyuluh, hingga aparat keamanan. Konfigurasi ini menunjukkan politik pangan yang bersifat kolektif. Petani ditempatkan sebagai ujung tombak produksi, sementara pemerintah dan lembaga lain menyediakan dukungan struktural. Model ini sehat selama tidak berubah menjadi sekadar pengawasan tanpa pendampingan teknis. Jika sinergi yang dijanjikan benar-benar diwujudkan dalam bentuk penyuluhan intensif, fasilitasi input produksi, dan jaminan pemasaran, maka optimisme bupati akan punya pijakan konkret. Sebaliknya, jika dukungan berhenti pada retorika, beban produksi akan kembali ditanggung petani sendirian, dan target swasembada pangan nasional menjadi bayangan jauh di atas hamparan sawah SBT.
Kesimpulan: SBT di Persimpangan Jalan Lumbung Pangan
Ekspansi lahan sawah SBT dari 2.440 menjadi 3.802 hektare, dengan tambahan 1.362 hektare lahan cetak sawah rakyat, telah menempatkan kabupaten ini di persimpangan penting: antara menjadi lumbung pangan kawasan timur atau sekadar kabupaten dengan proyek pertanian sesaat. Proyeksi produksi 14.000 ton beras per tahun menjanjikan, tetapi hanya akan bermakna jika diterjemahkan ke ketahanan pangan nyata dan kontribusi terukur bagi swasembada pangan nasional. Komitmen kebijakan melalui LP2B, optimisme Bupati Fachri, dan program ekstensifikasi yang besar memberi fondasi yang tidak dimiliki banyak daerah lain. Tugas berikutnya jelas: menjaga agar setiap hektare sawah baru benar-benar produktif, setiap panen bukan hanya seremoni, dan setiap kebijakan berpihak pada petani. Jika itu tercapai, label "lumbung pangan timur" untuk SBT tidak lagi sekadar julukan, melainkan kenyataan.





