Kawasan Kumuh: Bukan Sekadar Pemandangan Buruk, Tapi Krisis Kesehatan dan Martabat
Kawasan kumuh adalah permukiman padat dengan rumah tidak layak huni, akses air minum dan sanitasi terbatas, drainase buruk, serta pengelolaan sampah yang tidak memadai, yang bersama-sama menurunkan kualitas kesehatan, produktivitas, dan martabat penghuninya. Di balik jargon pembangunan, masih ada sekitar 7.000 kawasan kumuh Indonesia dengan tingkat keparahan ringan, sedang, hingga berat. Luas totalnya mencapai 73.948,95 hektare, angka yang disebut pemerintah “turun tapi tipis” dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 74.272,25 hektare. Kutipan yang layak dicatat: “Alhamdulillah terjadi penurunan, tetapi tipis sekali dari 2025 ke 2026”. Pernyataan ini jujur sekaligus mengkhawatirkan; artinya, laju rehabilitasi permukiman kumuh masih kalah cepat dibanding reproduksi masalah kemiskinan dan ketimpangan yang menghidupinya.

Penyakit, Stunting, dan Rumah Reyot: Wajah Sehari-hari Kawasan Kumuh
Di kawasan kumuh, penyakit bukan ancaman musiman, melainkan rutinitas harian. Masyarakat di permukiman ini kerap menghadapi keterbatasan air bersih dan sanitasi yang buruk. Kombinasi tersebut memicu stunting, penyakit menular, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), hingga penyakit kulit yang menjadi “keseharian” warga. Pemerintah sendiri mengakui bahwa kualitas air minum yang tidak terjamin dari sisi mutu dan keberlanjutan membuat hidup warga “menjadi tidak berkualitas”. Pada saat yang sama, rumah-rumah yang berdiri di atas lahan kumuh umumnya masuk kategori tidak layak huni. Artinya, anak tumbuh dalam situasi ganda: gizi terganggu, udara kotor, lantai becek, dan akses layanan kesehatan jauh. Jika ini dibiarkan, stunting dan penyakit di kawasan kumuh akan terus melahirkan generasi yang kalah sejak awal, bahkan sebelum masuk sekolah.
Rehabilitasi Permukiman Kumuh: Mengubah Pola dari Tambal Sulam ke Kawasan Terpadu
Selama bertahun-tahun, program penanganan slum cenderung tambal sulam: satu sektor membangun rumah, sektor lain membangun jaringan air, yang lain lagi mengurus sanitasi di lokasi berbeda. Hasilnya bisa ditebak: rumah mungkin baru, tapi tetap tidak layak karena tanpa air dan sanitasi memadai. Pemerintah kini mencoba mengubah pola itu melalui Peraturan Menteri Koordinator tentang Sinkronisasi Penanganan Permukiman Kumuh, dengan konsep keterpaduan lintas lembaga. Rehabilitasi permukiman kumuh diarahkan sebagai paket: perbaikan rumah, penyediaan air minum, sanitasi, drainase, pengelolaan sampah, dan infrastruktur lingkungan dilakukan di kawasan yang sama sekaligus. Ini adalah bentuk rehabilitasi permukiman kumuh yang lebih masuk akal: menata lingkungan sebagai satu ekosistem, bukan sekadar mengumpulkan proyek sektoral yang tidak saling menyapa.
Koordinasi Pusat-Daerah dan Target: Turun Tipis, tapi Konsisten
Dari 7.000 kawasan kumuh Indonesia, porsi penanganan terbesar berada di pemerintah kabupaten/kota, yakni sekitar 66%, sementara pusat menangani 21% dan provinsi 13%. Pembagian ini logis di atas kertas, tetapi rawan tersendat jika koordinasi lemah. Pemerintah pusat fokus pada kawasan di atas 15 hektare, provinsi pada 10–15 hektare, dan kabupaten/kota pada kawasan di bawah 10 hektare. Untuk mempercepat program penanganan slum, pemerintah menargetkan penanganan 16 kawasan prioritas di 16 provinsi dengan luas sekitar 436 hektare pada tahun yang sama. Di sisi lain, data menunjukkan penurunan luas permukiman kumuh dari 74.272,25 hektare menjadi 73.948,95 hektare—turun tipis namun konsisten. Ini kemajuan, tapi jauh dari cukup. Penurunan seperti ini lebih menyerupai perlambatan bencana, bukan pembalikan keadaan.
Penguatan Ekonomi Warga: Kunci agar Kawasan Kumuh Tidak “Bangkit Lagi”
Tanpa penguatan ekonomi warga, rehabilitasi permukiman kumuh hanya merias kemiskinan struktural. Pemerintah mengakui bahwa persoalan kawasan kumuh erat dengan sulitnya warga mendapatkan pekerjaan dan rendahnya kualitas lingkungan hidup. Ketika penghasilan rapuh dan harga lahan naik, warga mudah tergeser ke kantong kumuh baru. Karena itu, strategi rehabilitasi tidak boleh berhenti pada beton dan pipa; ia harus masuk ke ranah pendapatan: pelatihan kerja, dukungan usaha mikro, hingga koneksi warga ke pusat ekonomi di kota. Penanganan permukiman kumuh yang terpadu mestinya selalu memuat komponen penguatan ekonomi warga, agar perbaikan fisik tidak cepat rusak dan warga tidak kembali menumpuk di gang sempit yang sama. Penataan lingkungan yang sehat dan program penguatan ekonomi warga harus berjalan berdampingan; jika salah satunya absen, kawasan kumuh hanya akan berganti nama, bukan hilang.






