Inti Kasus: Rekayasa Ekspor CPO dan Kerugian Triliunan Rupiah
Kasus korupsi ekspor CPO adalah perkara pidana yang menuduh sejumlah pejabat dan pengusaha sawit sengaja memanipulasi klasifikasi dan kode tarif minyak kelapa sawit mentah beserta produk turunannya, dengan menyamarkannya sebagai limbah atau minyak residu untuk menghindari bea keluar, pungutan ekspor, dan kewajiban regulasi, yang berujung pada kerugian keuangan negara bernilai triliunan rupiah. Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif; ia mencerminkan bagaimana kewenangan teknis di Bea Cukai dan Kementerian Perindustrian dapat digunakan untuk menyusun skema rekayasa ekspor yang sistematis.
Sidang perdana kasus korupsi ekspor CPO dan produk turunannya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 18 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Direktur Teknis Kepabeanan, Fadjar Donny Tjahjadi. Jaksa penuntut umum juga mendakwa Lila Harsyah Bakhtiar, pejabat fungsional Kemenperin, bersama sejumlah pejabat lain dan delapan pengusaha eksportir kelapa sawit. Menurut jaksa, rekayasa ekspor berlangsung sejak Juni 2021 hingga Desember 2024 dan melibatkan beberapa instansi, termasuk laboratorium Bea Cukai dan kantor-kantor pengawasan di berbagai pelabuhan.
Modus Operandi: Mengubah CPO Menjadi POME untuk Menghindari Pajak
Inti dari dugaan manipulasi ekspor minyak kelapa sawit adalah penyelundupan kepentingan bisnis ke dalam bahasa teknis regulasi. Para terdakwa disebut mengubah klasifikasi CPO yang semestinya masuk pos tarif Harmonized System (HS) 1511 menjadi produk residu seperti Palm Acid Oil (PAO), Palm Oil Mill Effluent (POME), sludge oil, atau mix oil dengan kode HS 2306 atau 1517. "Dengan tujuan agar pengusaha ekspor dapat melakukan ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang seharusnya merupakan pos tarif HS Code 1511.10.00 dapat ditetapkan sebagai produk Palm Oil Mill Effluent (POME), Palm Acid Oil, HAPO," tulis dakwaan jaksa.
Lila Harsyah didakwa menyusun draf peta hilirisasi industri kelapa sawit yang memasukkan CPO berkadar free fatty acid (FFA) di atas 20 persen sebagai PAO atau POME dan mengelompokkannya ke pos HS Code 2306.60.90. Draf ini, yang disusun atas permintaan Fadjar melalui perantara, secara efektif membuka jalur legal semu bagi eksportir untuk menyatakan CPO bernilai tinggi sebagai limbah cair kelapa sawit. Konsekuensinya, bea keluar dan pungutan ekspor menjadi jauh lebih rendah, sekaligus menghindari kewajiban persetujuan ekspor dan kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO). Inilah bentuk korupsi ekspor CPO yang paling problematis: regulasi dipelintir dari dalam.
Kerugian Negara dan Latar Kebijakan Minyak Goreng
Jaksa penuntut umum menyebut rekayasa ekspor CPO ini menimbulkan kerugian negara Rp7,3 triliun hingga Rp7,37 triliun. Dalam surat dakwaan disebutkan: "Yang merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara yaitu sejumlah 7 triliun 368 miliar 108 juta 196 ribu 35 rupiah 3 sen." Angka ini bukan sekadar statistik; ia mewakili penerimaan bea keluar dan pungutan ekspor yang gugur karena CPO diperlakukan sebagai limbah, serta dampak terhadap stabilitas pasokan minyak goreng di dalam negeri.
Kasus ini terjadi pada periode ketika pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO untuk menjaga ketersediaan minyak goreng sekaligus menahan harga bagi masyarakat. Pada titik inilah absurditas kasus terasa: saat regulasi disusun untuk melindungi konsumen, sebagian pejabat justru diduga mencari cara memintas aturan demi menguntungkan pengusaha tertentu. Dugaan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor menunjukkan bahwa celah regulasi bukan hanya ada di teks hukum, tetapi juga di proses teknis seperti pengujian laboratorium dan penetapan kode HS. Kerugian negara Rp7,3 triliun dalam kasus tipikor ekspor ini menjadi simbol betapa mahalnya korupsi ketika bertemu komoditas strategis.
Koordinasi Macet: Bea Cukai dan Kemenperin dalam Satu Skema
Yang paling mengkhawatirkan dari perkara ini adalah gambaran koordinasi antar lembaga yang bukan sekadar lemah, melainkan diduga ikut dipakai untuk merancang manipulasi. Dakwaan menyebut keterlibatan Kemenperin, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Balai Laboratorium Bea dan Cukai Medan, serta kantor Bea Cukai di Dumai, Belawan, dan Tembilahan dalam rentang Juni 2021 hingga Desember 2024. Fadjar, sebagai Direktur Teknis Kepabeanan periode 2017-2024, didakwa meminta penyusunan rekayasa ekspor CPO yang kemudian diakomodasi dalam draf peta hilirisasi oleh Lila Harsyah. Di titik ini, tata kelola ekspor bukan korban individu menyimpang semata, melainkan hasil dari jejaring kepentingan yang memanfaatkan otoritas teknis lintas instansi.
Perubahan kode HS, pengujian barang di laboratorium Bea Cukai, dan pengabaian kewajiban DMO serta persetujuan ekspor, semuanya terjadi dalam jalur formal pengawasan. Jika dakwaan terbukti, maka kasus ini menegaskan bahwa sistem pengawasan ekspor CPO memiliki celah struktural: ketika pejabat kunci di Bea Cukai dan Kemenperin sepakat, mekanisme check and balance dapat runtuh total. Di sini kritik menjadi jelas: pengawasan komoditas strategis tidak boleh bergantung pada integritas segelintir orang tanpa mekanisme verifikasi independen. Keterlibatan banyak kantor Bea Cukai menunjukkan bahwa pengendalian internal tidak berhasil menahan skema manipulasi ekspor minyak kelapa sawit yang berlapis.
Proses Hukum dan Pelajaran untuk Reformasi Pengawasan Ekspor
Sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat baru merupakan awal dari proses panjang untuk menguji dakwaan dan pembuktian perkara korupsi ekspor CPO ini. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung telah membeberkan peran masing-masing terdakwa, mulai dari pejabat Bea Cukai, pejabat Kemenperin, hingga direktur perusahaan eksportir sawit. Perkara ini akan masuk ke tahapan pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti untuk memastikan apakah rekayasa klasifikasi CPO menjadi POME, PAO, sludge oil, atau mixed oil benar terjadi secara sengaja dan berkoordinasi.
Terlepas dari putusan yang nantinya diambil, kasus tipikor ekspor ini sudah memberi satu pesan tegas: tanpa reformasi pengawasan ekspor dan transparansi dalam penetapan kode HS, korupsi ekspor CPO akan terus menemukan ruang. Pemerintah perlu menata ulang relasi kerja antara Bea Cukai dan Kemenperin, memperkuat audit teknis atas hasil uji laboratorium, serta memastikan bahwa setiap perubahan klasifikasi komoditas diawasi oleh lembaga independen. Jika tidak, angka kerugian negara Rp7,3 triliun hanyalah permukaan dari potensi penyalahgunaan yang lebih besar. Kasus Fadjar Donny Tjahjadi dan Lila Harsyah Bakhtiar menjadi cermin pahit bahwa integritas regulasi sering runtuh bukan di ruang sidang, melainkan di ruang rapat penyusunan kebijakan.






