SEATRC di Gunung Gede: Panggung Prestasi yang Berujung Krisis Hak
Krisis hak atlet lari trail di ajang South East Asia Trail Run Confederation Cup (SEATRC) adalah situasi ketika penyelenggaraan kompetisi lari trail gagal memenuhi hak juara dan menimbulkan protes luas dari atlet maupun pegiat, sehingga memicu pertanyaan serius tentang tata kelola, akuntabilitas penyelenggara, dan standar perlindungan atlet dalam event lari berbasis komunitas maupun federasi resmi. Pasca penyelenggaraan SEATRC di kawasan Gunung Gede Pangrango, segenap atlet dan pegiat lari trail menyuarakan protes serentak terkait pelaksanaan event tersebut. Protes ini muncul karena hak para juara disebut belum dipenuhi oleh pihak penyelenggara, PT Cakrawala Jakarta Kreatif. Ironisnya, di tengah kegaduhan ini, Timnas Lari Trail Indonesia mencatat prestasi besar dengan enam medali emas dan dua perak, serta posisi runner-up klasemen kejuaraan. Ketika medali sudah dibawa pulang tetapi hak juara masih menggantung, jelas ada sesuatu yang sangat salah dalam ekosistem event lari trail.

Di Mana Tanggung Jawab Penyelenggara dan Peran PP ALTI?
Kontroversi SEATRC 2026 menempatkan dua aktor utama di sorotan: penyelenggara dan induk organisasi lari trail. Berdasarkan penjelasan resmi, penyelenggaraan SEATRC sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT Cakrawala Jakarta Kreatif sebagai event organizer. PP ALTI hadir sebagai representasi resmi yang mempersiapkan dan mendampingi Timnas, bukan pihak operasional acara. Namun publik cenderung melihat semua institusi yang namanya tercantum di poster sebagai satu paket tanggung jawab. Di sini, komunikasi dan transparansi tampak lemah. Sekretaris Umum PP ALTI, Dr. Donny Gahral, menyebut pihaknya prihatin dan mendesak agar hak atlet segera dipenuhi oleh pihak yang bertanggung jawab. Pernyataannya tegas: "Apa yang terjadi melanggar prinsip olahraga yang menjunjung sportivitas dan kejujuran". Artinya, masalah ini bukan sekadar salah bayar hadiah, tetapi pelanggaran nilai dasar olahraga.

Hak Atlet Lari Trail Bukan Bonus, Melainkan Kontrak Moral dan Hukum
Hak atlet lari trail dalam sebuah event bukan sekadar medali dan seremoni; itu mencakup hadiah, fasilitas, kepastian regulasi, dan perlindungan dari praktik merugikan. Protes masif di komunitas lari trail muncul setelah hak para juara SEATRC gagal dipenuhi. PP ALTI secara terbuka menilai ada perbedaan besar antara ekspektasi dan realita yang menimbulkan korban di pihak atlet dan peserta. Ini adalah sinyal bahwa kontrak sosial antara atlet dan penyelenggara telah dilanggar. Di sisi lain, regulasi keolahragaan menegaskan bahwa kejuaraan yang mendatangkan massa penonton wajib memperoleh rekomendasi dari induk cabang olahraga terkait. Jika ketentuan ini diabaikan, penyelenggara berhadapan dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun dan/atau denda hingga satu miliar rupiah. Dalam konteks ini, perlindungan atlet event lari seharusnya tidak berhenti di aspek keselamatan rute, tetapi juga mencakup kepastian hukum atas hak juara.
Sanksi, Blacklist, dan Pesan Politik dari PP ALTI
Tekanan komunitas memaksa PP ALTI mengambil posisi lebih keras. Organisasi ini menyatakan tengah menimbang PP ALTI sanksi penyelenggara SEATRC sebagai respons atas kegagalan pemenuhan hak atlet. Langkah paling konkret adalah permintaan agar ALTI DKI Jakarta menonaktifkan sementara Haris Lahabu dari jabatan Ketua Harian, sekaligus memasukkannya ke dalam daftar hitam rekomendasi event di masa depan. Ini bukan sekadar hukuman personal, melainkan pesan politik: siapa pun yang terlibat dalam penyelenggaraan event lari trail tidak boleh bermain-main dengan hak atlet. Mengingat rekomendasi PP ALTI menjadi syarat legal bagi kejuaraan yang mendatangkan penonton, blacklist semacam ini bisa berarti mati suri bagi karier kepenyelenggaraan seseorang. Namun, sanksi harus diikuti pembenahan sistemik, bukan hanya mencari kambing hitam.
Saatnya Standar Perlindungan Atlet Lari Trail Diperketat
Polemik SEATRC 2026 kontroversi ini menunjukkan bahwa pertumbuhan pesat event lari trail tidak diiringi standar perlindungan atlet yang memadai. Selama ini, fokus pembinaan ALTI banyak berkutat pada aspek teknis dan keselamatan rute, alur, serta asistensi teknis penyelenggaraan. Itu penting, tetapi belum cukup. Dibutuhkan protokol baku tentang hak atlet lari trail: mulai dari klausul pembayaran hadiah, standar komunikasi informasi lomba, hingga mekanisme pengaduan ketika hak tidak dipenuhi. Ke depan, rekomendasi induk organisasi tidak boleh diberikan tanpa audit menyeluruh atas rekam jejak penyelenggara. Kasus SEATRC harus dibaca sebagai peringatan keras: tanpa tata kelola yang tegas, event trail run bisa bergeser dari perayaan sportivitas menjadi arena eksploitasi antusiasme komunitas. Jika krisis ini tidak dijadikan momentum reformasi, kecurigaan terhadap penyelenggara akan menggerus kepercayaan publik terhadap seluruh ekosistem lari trail.






