Hak Atlet Trail Running Bukan Bonus, Melainkan Kewajiban
Hak atlet trail running adalah seluruh bentuk kewajiban yang harus dipenuhi penyelenggara dan organisasi, mulai dari hadiah, apresiasi, hingga kejelasan perjanjian, agar prestasi yang diraih di ajang resmi seperti SEATRC 2026 Gunung Gede tidak berubah menjadi sumber kekecewaan dan konflik berkepanjangan. Persoalan pemenuhan hak atlet dalam ajang South East Asia Trail Run Confederation Cup (SEATRC) 2026 di kawasan Gunung Gede Pangrango mendapat perhatian Pengurus Pusat Asosiasi Lari Trail Indonesia (PP ALTI). PP ALTI meminta pihak penyelenggara segera menuntaskan kewajibannya kepada para juara dan tengah mempertimbangkan pemberian sanksi terhadap penyelenggara menyusul polemik yang berkembang di komunitas lari trail. Di sini, pesan utamanya jelas: tanpa kepastian hak atlet, prestasi setinggi apa pun akan tampak hampa.
Prestasi Enam Emas, Tapi Hak Atlet Tertahan
Polemik SEATRC 2026 Gunung Gede muncul ironisnya setelah kontingen mencatat hasil gemilang. Dalam ajang tersebut, Indonesia meraih enam medali emas dan dua perak sekaligus menempati posisi runner-up. Namun di tengah euforia, muncul kegaduhan di komunitas lari trail terkait belum diselesaikannya hak atlet di kejuaraan lari trail SEATRC. Protes datang dari atlet dan pegiat trail yang merasa hak para juara tidak kunjung tuntas. Sekretaris Umum PP ALTI, Donny Gahral, menilai situasi ini bertentangan dengan nilai sportivitas dan kejujuran, serta mencoreng wajah olahraga lari trail. Kutipan yang paling menohok adalah ketika ia menegaskan bahwa persoalan pemenuhan hak atlet tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena ada korban yang dirugikan akibat perbedaan ekspektasi dan realita.
Posisi Penyelenggara Event Trail dan Ancaman Sanksi PP ALTI
Di balik panggung, penyelenggara event trail memegang kunci utama pemenuhan hak atlet trail running. Penyelenggaraan SEATRC 2026 menjadi tanggung jawab PT Cakrawala Jakarta Kreatif sebagai pelaksana resmi. PP ALTI sendiri terlibat sebagai induk organisasi yang mempersiapkan tim nasional dan merepresentasikan negara dalam kejuaraan tersebut. Ketika hak atlet tidak tuntas, PP ALTI menegaskan dua hal: kewajiban penyelenggara harus segera dipenuhi, dan opsi sanksi PP ALTI terhadap penyelenggara SEATRC sedang dipertimbangkan. Ini menunjukkan pergeseran penting: federasi tidak lagi sekadar memberi rekomendasi, tetapi siap menegakkan disiplin organisasi. Jika sanksi dijatuhkan, itu akan menjadi sinyal keras bagi semua penyelenggara event trail bahwa reputasi dan akses ke dukungan organisasi bisa hilang ketika hak atlet diabaikan.
Klarifikasi Haris Lahabu: Antara Peran, Perjanjian, dan Apresiasi Atlet
Di tengah tekanan publik, Haris Lahabu menyampaikan hak jawab untuk menjelaskan posisinya. Ia menerangkan bahwa dalam penyelenggaraan SEATRC 2026, dirinya bertugas sebagai Event Director pelaksana PT Cakrawala Jakarta Kreatif yang ditunjuk oleh Komite SEATRC. Menurut Haris, tidak terdapat perjanjian tertulis yang mencantumkan kewajiban pihak pelaksana untuk memberikan hadiah tunai kepada atlet. Meski begitu, ia menyebut PT Cakrawala Jakarta Kreatif telah menyalurkan apresiasi atlet trail kepada sejumlah atlet dan tim sebagai bentuk penghargaan. Apresiasi untuk tim Sulawesi Selatan disalurkan ke ketua provinsi, untuk tim DKI Jakarta kepada pelatih, dan untuk seorang atlet asal Jawa Barat langsung ke rekening atlet. Haris juga menegaskan bahwa rekomendasi PP ALTI ditujukan kepada Event Director SEATRC, serta menyatakan siap mengikuti mekanisme organisasi sambil meminta kesempatan untuk menjelaskan diri.
Pelajaran dari Polemik SEATRC: Standar Baru untuk Event Trail Regional
Polemik SEATRC 2026 di Gunung Gede Pangrango mencerminkan tantangan besar dalam penyelenggaraan event trail running regional berskala besar. Di satu sisi, ada prestasi tim yang layak dirayakan; di sisi lain, ada ketidakjelasan hak atlet trail running yang memicu krisis kepercayaan. Kasus ini menyoroti betapa pentingnya kontrak tertulis yang eksplisit soal hadiah, bentuk apresiasi, dan alur penyalurannya. Tanpa itu, penyelenggara event trail dan organisasi mudah saling lempar tanggung jawab ketika terjadi perbedaan tafsir. Ke depan, PP ALTI perlu menjadikan kasus ini preseden untuk memperketat standar rekomendasi, sementara penyelenggara harus melihat pemenuhan hak atlet bukan sebagai beban tambahan, tetapi sebagai bagian tak terpisahkan dari profesionalisme. Kesimpulannya, ekosistem trail yang sehat hanya mungkin terwujud jika prestasi, hak, dan apresiasi atlet berjalan seimbang.






