Ukuran keberhasilan bukan sekadar jumlah usaha
UMKM adalah usaha mikro, kecil, dan menengah yang skala serta kapasitas bisnisnya masih berada di bawah usaha menengah dan besar, tetapi berpeluang berkembang melalui peningkatan kemampuan dan akses pasar. Karena itu, jumlah UMKM yang turun tidak otomatis berarti sektor usaha kecil melemah: penurunan bisa menandakan pelaku berhasil tumbuh melampaui kategori tersebut. Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM Rosan Roeslani menyampaikan harapan agar jumlah UMKM menyusut seiring semakin banyak pelaku usaha naik kelas. Dalam Rapimnas Kadin pada Kamis, 29 Oktober 2026, ia meminta pengusaha ikut mendorong perkembangan itu. Pandangan ini tepat sebagai sasaran, tetapi angka yang mengecil bukan prestasi dengan sendirinya. Yang perlu dipastikan ialah bisnis tetap hidup, berkembang, dan membuka jalan bagi usaha kecil baru.

Dari puluhan juta unit menuju skala lebih besar
Rosan menggambarkan jumlah UMKM Indonesia yang saat ini sekitar 60 juta unit diharapkan menjadi 50 juta pada tahun berikutnya, lalu 40 juta pada tahun selanjutnya. Ia ingin pelaku usaha bergerak bertahap dari kategori UMKM menuju usaha kecil, kemudian menjadi usaha menengah besar. Arah itu lebih masuk akal daripada menjadikan banyaknya unit usaha sebagai ukuran tunggal keberhasilan. Bisnis yang berkembang dapat memiliki kapasitas produksi, pengelolaan, dan jangkauan pasar lebih luas. Rosan menilai pelaku yang naik kelas juga berpeluang masuk ke rantai pasok global. Namun, target penurunan angka harus dibaca sebagai gambaran aspirasi, bukan bukti bahwa proses transisi sudah terjadi. Jika jumlah berkurang karena usaha tutup atau kehilangan nafkah, itu kemunduran—bukan kenaikan kelas.
Pembiayaan perlu berjalan bersama pendampingan
Pemerintah dan Bank Indonesia sama-sama mendorong UMKM berkembang, dengan dukungan yang mencakup pembiayaan, bimbingan teknis, dan pendampingan. Rosan mengajak pengusaha membangun kemitraan serta mendampingi pelaku usaha di berbagai daerah. Gubernur BI Destry Damayanti menyebut bank sentral juga memberi bimbingan agar UMKM mampu mengekspor. Insentif UMKM menjadi salah satu bagian dari dukungan pembiayaan. BI menyalurkannya melalui insentif likuiditas makroprudensial; pada Oktober 2026, tingkat KLM dipangkas dari 6% menjadi 5%, sementara insentif untuk pembiayaan turun dari paling tinggi 4% menjadi 3%. Insentif dapat membantu akses kredit, tetapi tidak menggantikan kebutuhan pelaku usaha atas keterampilan, jaringan, dan kemitraan. Dukungan yang efektif seharusnya membuat bisnis lebih mampu bertahan dan berkembang, bukan sekadar mengejar perubahan kategori.
Penurunan yang sehat harus terlihat pada kehidupan usaha
Perbedaan antara jumlah UMKM yang turun dan sektor usaha kecil yang melemah terletak pada nasib pelakunya. Jika usaha berpindah kategori karena kapasitas dan skala bisnis meningkat, penyusutan angka UMKM dapat menandai kemajuan. Jika angka turun karena banyak usaha gulung tikar, kebijakan tak bisa menyebutnya naik kelas. Rosan sendiri menegaskan bahwa penurunan yang diharapkan bukan akibat pelaku usaha tutup, melainkan karena mereka tumbuh menjadi usaha menengah dan besar. Karena itu, ukuran keberhasilan semestinya mencakup perkembangan bisnis, akses pasar, dan kemampuan masuk ke rantai pasok—bukan hanya hitungan unit yang tersisa. Kadin, pemerintah, dan BI perlu memastikan insentif, pembiayaan, serta bimbingan benar-benar mengantar pelaku ke tahap berikutnya. Kesimpulannya, UMKM naik kelas adalah kabar baik hanya jika usaha tetap sehat dan pelakunya memperoleh peluang yang lebih besar.






