Kuota Kredit 30% Bukan Berarti UMKM Berkembang
Kredit UMKM wajib merujuk pada ketentuan regulasi yang mewajibkan perbankan menyalurkan porsi tertentu dari portofolio kreditnya kepada usaha mikro, kecil, dan menengah, dengan tujuan memperluas akses pembiayaan UMKM dan mendorong usaha-usaha tersebut naik kelas ke skala usaha yang lebih produktif, tangguh, dan layak mendapat pembiayaan komersial tanpa subsidi negara. Di atas kertas, logikanya sederhana: paksa bank menyalurkan minimal 30% kredit ke UMKM, maka sektor ini akan tumbuh dan berkontribusi lebih besar pada ekonomi. Namun logika itu mulai dipertanyakan. Wakil Ketua Komisi XI DPR, M. Hanif Dhakiri, secara terang meminta ukuran keberhasilan pembiayaan diubah dari sekadar volume penyaluran menjadi dampak pada perkembangan usaha. Ia mengingatkan, kredit program seharusnya menjadi jembatan, bukan tujuan akhir, bagi UMKM yang ingin naik kelas menuju pembiayaan komersial yang mandiri.

Paradoks Besar: Kontribusi Tinggi, Akses Pembiayaan UMKM Tetap Buntu
Di balik kebijakan kredit UMKM wajib, paradoksnya mencolok. UMKM mencapai lebih dari 64 juta unit usaha dan menyumbang lebih dari 60% PDB serta hampir 97% tenaga kerja. Namun akses pembiayaan UMKM ke sistem formal tetap penuh hambatan, meski kontribusinya terhadap ekonomi mencapai lebih dari 60% PDB dan lebih dari 96% tenaga kerja. Menurut Hanif, persoalannya bukan hanya UMKM yang tidak bankable, melainkan sistem keuangan yang belum mampu membaca karakteristik usaha kecil. Ironinya, saat kredit perbankan tumbuh 9,63% secara tahunan pada November 2025, kredit ke segmen UMKM justru terkontraksi 0,64%, sementara kredit korporasi melonjak 12,06%. Artinya, ekspansi perbankan mengalir ke korporasi, bukan ke pelaku sektor yang menjadi tulang punggung lapangan kerja. Kebijakan kuota belum memecah kebuntuan akses pembiayaan UMKM.
Angka Penyaluran Kredit Menipu: Ukur Berapa yang Naik Kelas
Selama ini, kinerja akses pembiayaan UMKM dinilai dari seberapa banyak kredit disalurkan dan berapa debitur yang tercatat. Hanif menilai ukuran ini menyesatkan: “kredit yang besar belum tentu menghasilkan UMKM yang lebih produktif, lebih tangguh, atau yang naik kelas”. Ia menegaskan keberhasilan bukan berapa kredit yang disalurkan, melainkan berapa UMKM naik kelas setelah menerima pembiayaan. Ukuran yang lebih substantif adalah apakah pembiayaan meningkatkan kapasitas usaha, memperluas pasar, menciptakan lapangan kerja, menempatkan UMKM dalam rantai pasok, dan membawa mereka menuju pembiayaan komersial mandiri. Tanpa indikator UMKM naik kelas, bank terdorong mengejar volume, bukan kualitas pembiayaan. Akibatnya, kredit program seperti KUR berisiko menjadi “subsidi permanen” alih-alih tangga menuju kemandirian usaha.
Penilaian Kredit Alternatif: Dari Agunan ke Arus Kas dan Rantai Pasok
Salah satu akar masalah akses pembiayaan UMKM adalah penilaian risiko yang masih didominasi agunan fisik. Banyak usaha layak dibiayai namun tersaring karena tidak punya jaminan konvensional. Hanif mendorong penilaian kredit alternatif yang berbasis arus kas, data transaksi, dan ekosistem bisnis, bukan sekadar aset untuk diagunkan. Ini sejalan dengan POJK 19/2025 tentang kemudahan akses pembiayaan UMKM, yang meminta bank menyesuaikan skema pembiayaan dengan karakteristik dan siklus usaha, termasuk membuka ruang supply chain financing dari hulu ke hilir. Pendekatan ini memungkinkan bank membaca risiko melalui pola pembayaran, hubungan dalam rantai pasok, dan stabilitas permintaan, bukan hanya sertifikat tanah. Tanpa pergeseran ke penilaian kredit alternatif, banyak UMKM akan terus ditempatkan di luar radar sistem keuangan, meski bisnisnya sehat.
Dari Kebijakan Tersebar ke Ekosistem Terintegrasi untuk UMKM Naik Kelas
Regulator keuangan telah mengeluarkan aturan untuk memudahkan akses pembiayaan UMKM dengan tetap menjaga tata kelola dan manajemen risiko. Masalahnya, program pemerintah berserakan di banyak lembaga. Pelaku UMKM harus berpindah dari satu program ke program lain hanya untuk mendapat pembiayaan, pelatihan, legalitas, digitalisasi, dan akses pasar. Hanif menawarkan empat agenda: memperluas dan mendiversifikasi skema pembiayaan, mengubah paradigma penilaian risiko ke arus kas dan ekosistem, mengganti indikator keberhasilan menjadi jumlah UMKM yang tumbuh dan naik kelas, serta mengintegrasikan pembiayaan dengan pendampingan, digitalisasi, HKI, hilirisasi, hingga rantai pasok. Dengan pendekatan ini, pembiayaan tidak berhenti pada hubungan bank–debitur, tetapi terhubung langsung dengan produksi, pasar, dan perkembangan usaha. Tanpa ekosistem terintegrasi, kredit UMKM wajib akan terus tampak sukses di laporan, sementara jutaan pelaku usaha tetap tertahan di kelas bawah.






