Perjanjian dagang bilateral sebagai alat politik ekspor, bukan sekadar prosedur
Perjanjian dagang bilateral adalah kesepakatan komprehensif antara dua negara yang mengatur akses pasar, investasi, dan kerja sama ekonomi lintas sektor, dirancang untuk memberikan kepastian aturan bagi pelaku usaha, memperluas ekspor nonmigas, serta mengurangi ketergantungan pada kerangka regional yang sering kali lambat merespons perubahan strategi dagang global. Dalam konteks ekspor nonmigas Indonesia, percepatan perjanjian semacam IDC-CEPA dan I-EU CEPA bukan lagi isu teknis, melainkan keputusan politik ekonomi: apakah pemerintah berani mengunci posisi ekspor pada mitra utama sebelum peta perdagangan dunia bergeser lagi. Di tengah target pertumbuhan ambisius dalam RPJMN dan berakhirnya berbagai fasilitas preferensi dagang, menunggu bukan pilihan rasional. Momentum negosiasi sedang terbuka, dan ketidaktegasan akan dibayar mahal dalam bentuk hilangnya akses pasar yang selama ini menjadi tulang punggung neraca dagang.
Perdagangan dengan China: dari bergantung pada skema regional ke IDC-CEPA
Perdagangan Indonesia China selama ini berjalan di atas rel ASEAN-China Free Trade Area dan RCEP, tanpa perjanjian dagang bilateral yang spesifik. Itu pilihan nyaman, tapi semakin berisiko ketika ekspor nonmigas Indonesia ke China sudah menjadi yang terbesar dan terus tumbuh. Pemerintah akhirnya mengubah pendekatan dengan mempercepat persiapan IDC-CEPA negosiasi, langkah yang terlambat namun tetap krusial. Tanpa kerangka bilateral, posisi tawar Indonesia rapuh: ketergantungan tinggi pada satu pasar, tetapi aturan main masih ditentukan di forum regional yang lebih umum. Keputusan mempercepat IDC-CEPA adalah pengakuan bahwa hubungan dagang dengan mitra sebesar China tidak bisa hanya dibiarkan mengalir. Ia harus diatur, dipagari, dan diarahkan supaya ekspor nonmigas Indonesia tidak sekadar besar secara angka, tetapi juga aman secara jangka panjang dan berdaya saing.

IDC-CEPA: mengaitkan ekspor nonmigas dengan ekonomi hijau dan kapasitas ASN
Pilihan memasukkan ekonomi hijau dan peningkatan kapasitas ASN ke dalam agenda IDC-CEPA menunjukkan ambisi yang lebih besar dari sekadar menurunkan tarif. Lewat rencana Green Partnership Agreement for Development, perdagangan Indonesia China diarahkan ke investasi hijau dan praktik berkelanjutan, bukan sekadar ekspor komoditas mentah. Ini tepat sasaran: ekspor nonmigas Indonesia akan makin diawasi isu keberlanjutan, dan tanpa kerangka hijau yang jelas, komoditas berisiko terhambat di masa depan. Di saat yang sama, komitmen China untuk mendukung pelatihan ASN Indonesia di bidang kecerdasan artifisial, perdagangan digital, dan negosiasi memperlihatkan bahwa pemerintah ingin memperkuat kemampuan teknis birokrasi sebelum masuk ke tahap perundingan yang lebih rumit. Kutipan penting dari Edi Prio Pambudi merangkum sikap ini: "Kami ingin CEPA mengedepankan kerja sama yang saling melengkapi, bukan saling bersaing". Artinya, ekspor nonmigas pun diharapkan naik kualitas, bukan hanya kuantitas.
I-EU CEPA 2027: berlomba dengan tenggat berakhirnya GSP
Di front lain, pemerintah mengejar I-EU CEPA dengan target mulai berlaku awal 2027, karena jam sudah berdentang menuju berakhirnya fasilitas EU Standard Generalised Scheme of Preferences bagi Indonesia pada tahun yang sama. Tanpa perjanjian dagang bilateral yang menggantikan preferensi tersebut, ekspor nonmigas ke Uni Eropa – dari sawit berkelanjutan, alas kaki, tekstil hingga produk perikanan – berisiko menghadapi tarif lebih tinggi dan aturan yang makin kompleks. Permintaan dukungan langsung kepada Prancis di level Dewan Uni Eropa adalah manuver politik dagang yang lugas: pemerintah tidak menunggu proses Brussel berjalan otomatis; ia aktif mencari sponsor strategis. Di sisi lain, kekhawatiran pelaku usaha Prancis atas sertifikasi halal menunjukkan bahwa setiap perjanjian akan bergantung pada kemampuan Indonesia menyeimbangkan kepentingan konsumen domestik dengan akses pasar ekspor. Negosiasi ini bukan hanya soal tarif, tetapi juga cara negara merapikan regulasinya sendiri agar kompatibel dengan investasi dua arah dan perdagangan yang lebih luas.
Kesimpulan: ekspor nonmigas butuh strategi, bukan angka besar tanpa perlindungan
Percepatan perjanjian dagang bilateral lewat IDC-CEPA negosiasi dan I-EU CEPA 2027 sebetulnya adalah ujian kedewasaan strategi ekspor nonmigas Indonesia. Pemerintah akhirnya mengakui bahwa bergantung pada kerangka regional, fasilitas preferensi sementara, dan pertumbuhan angka ekspor saja tidak cukup. Tanpa perjanjian yang memberi kepastian jangka panjang, pelaku usaha beroperasi di atas fondasi yang rapuh. Langkah mengaitkan perdagangan Indonesia China dengan ekonomi hijau dan peningkatan kapasitas ASN memperlihatkan kesadaran bahwa kualitas institusi dan arah keberlanjutan akan menentukan daya saing ekspor di masa depan. Sementara itu, kejar-kejaran tenggat sebelum berakhirnya GSP Uni Eropa menjelaskan betapa mahalnya biaya menunda negosiasi. Jika ketiga perjanjian dagang ini dapat dirampungkan tepat waktu dan dengan isi yang berpihak pada ekspor nonmigas, maka Indonesia tidak sekadar mengejar angka ekspor, melainkan menegakkan posisi tawar yang lebih kokoh di panggung dagang global.






