Dua kebijakan, satu tujuan: mengurangi beban keluarga
Dukungan biaya sekolah adalah kebijakan yang mengurangi pengeluaran keluarga untuk kebutuhan belajar, baik dengan menyediakan perlengkapan secara langsung maupun mencegah pungutan yang membebani orang tua. Di Madiun, pemerintah kota memberi kain seragam kepada siswa baru SD dan SMP; di Surabaya, pemerintah kota melarang pungutan yang memberatkan orang tua dalam kegiatan perpisahan di SD dan SMP negeri. Keduanya menyasar biaya yang berbeda, tetapi sama-sama penting: kebutuhan awal tahun ajaran dan pengeluaran tambahan yang muncul di luar pembelajaran. Kebijakan seperti ini patut dinilai dari manfaat yang benar-benar dirasakan keluarga, bukan sekadar pengumumannya. Sebab, biaya sekolah anak tidak berhenti pada kebutuhan belajar utama; berbagai pengeluaran yang datang bersamaan dapat menekan rumah tangga, terutama ketika ada lebih dari satu anak yang bersekolah.
Di Madiun, bantuan terasa saat dua anak mulai sekolah
Respons orang tua di Madiun menunjukkan mengapa bantuan seragam sekolah gratis punya nilai praktis. Siti Nur Sulaika, yang kedua anaknya masuk SMP dan SD pada waktu bersamaan, mengatakan ia merasa senang dan terbantu menerima kain seragam beserta ongkos jahit. Pemkot Madiun memberikan dua setel kain seragam kepada setiap siswa baru SD dan SMP; siswa sekolah negeri juga memperoleh bantuan ongkos jahit Rp300 ribu per siswa. Bagi keluarga dengan beberapa anak usia sekolah, bantuan ini mengurangi pengeluaran yang biasanya harus disiapkan saat tahun ajaran baru. Siti menilai bantuan jahit tersebut cukup untuk membuat dua setel seragam dan berharap program dipertahankan. Distribusi kain sedang berlangsung dan ditargetkan tiba di seluruh sekolah dalam satu hingga dua hari. Dana jahit akan ditransfer ke rekening Bank Jatim atas nama masing-masing siswa penerima. Langkah berikutnya tetap perlu dipantau: bantuan paling bermanfaat ketika sampai sesuai kebutuhan dan waktunya.
Surabaya membatasi pungutan yang tak semestinya
Di Surabaya, pemicunya adalah aduan wali murid melalui hotline Lapor Cak Eri. Orang tua itu diminta membayar iuran Rp300 ribu untuk tasyakuran perpisahan dan pembelian batik bagi guru. Setelah laporan tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan Febrina Kusumawati mendatangi SDN Manukan Wetan IV. Pemkot kemudian menegaskan larangan pungutan yang membebani orang tua untuk acara perpisahan siswa SD dan SMP negeri. Eri meminta sekolah menghindari perayaan berlebihan; jika mengadakan kegiatan, ia menyarankan tasyakuran sederhana, seperti makan tumpeng bersama di sekolah. Sikap ini tepat: perpisahan tidak semestinya menjadi alasan menambah kewajiban biaya bagi keluarga. Pungutan sekolah negeri untuk acara seremonial perlu dibedakan dari kegiatan yang benar-benar mendukung pembelajaran, dan larangan tersebut menempatkan batas yang jelas ketika suatu acara berisiko membebani orang tua.

Keringanan berarti bantuan dan batas yang tegas
Dua kebijakan ini bekerja dari arah berbeda. Madiun membantu membayar kebutuhan perlengkapan melalui kain dan ongkos jahit, sedangkan Surabaya berusaha mencegah pengeluaran tambahan lewat larangan pungutan yang memberatkan. Gabungannya mengingatkan bahwa meringankan biaya sekolah anak bukan hanya soal memberi bantuan, tetapi juga memastikan keluarga tidak dibebani biaya kegiatan yang tidak perlu. Orang tua dapat meminta penjelasan kepada sekolah tentang bantuan seragam dan jadwal penyalurannya, serta mencari keterangan dari pemerintah daerah mengenai mekanisme bantuan dan penanganan pengaduan pungutan. Pertanyaan itu membantu keluarga memperoleh informasi yang jelas tanpa menganggap setiap permintaan biaya otomatis melanggar aturan. Pemerintah daerah pun perlu memastikan kebijakan dipahami sekolah dan orang tua, bukan berhenti sebagai imbauan. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kedua pendekatan ini ialah apakah kebutuhan dasar siswa terpenuhi tanpa menjadikan kemampuan keluarga sebagai penghalang.






