Peringatan regulator bukan putusan tentang malpraktik
Peringatan BPOM Ambon tentang penyuntikan kosmetik adalah penegasan bahwa produk harus digunakan sesuai peruntukan dan izin edarnya, bukan vonis bahwa Klinik eR’eL terbukti melakukan pelanggaran atau malpraktik. Kepala Balai BPOM Ambon Tamran Ismail menyatakan pada 2 November 2026 bahwa kosmetik yang tidak diperuntukkan bagi injeksi tidak boleh digunakan melalui penyuntikan. Pernyataan itu muncul setelah Dokter Lisa mengatakan dalam konferensi pers pada 28 Oktober bahwa produk yang digunakan untuk tindakan pada Inneke Tandiari adalah Demaqual, bukan V Light Solution sebagaimana informasi yang sebelumnya disampaikan kepada pasien. Perbedaan nama produk menuntut klarifikasi dan pemeriksaan dokumen, tetapi belum cukup untuk menyimpulkan pelanggaran tertentu. Bagi pasien, perkara ini menyoroti hal yang mendasar: sebelum tindakan, mereka berhak mendapat informasi jelas mengenai produk yang akan disuntikkan dan peruntukannya.

Dua nama produk, satu persoalan yang perlu diperjelas
V Light Solution menjadi sorotan dalam pemberitaan, tetapi keterangan yang dikutip dari Dokter Lisa menyebut Demaqual sebagai produk yang digunakan. Ia juga menyatakan baru mengetahui produk yang dipakai Dokter Rani untuk menyuntik wajah dan area bawah leher Inneke adalah Demaqual. Karena itu, klaim bahwa kedua produk memiliki manfaat sama tidak menyelesaikan pertanyaan mengenai kandungan, status izin edar, peruntukan, ataupun kelayakan untuk injeksi. BPOM menyatakan produk yang dimaksud sudah tidak ditemukan ketika pemeriksaan dilakukan. Namun, keterangan tersebut tidak dengan sendirinya menjawab identitas produk yang digunakan dalam tindakan maupun status masing-masing produk. Penjelasan perlu bertumpu pada dokumen produk—termasuk nomor izin edar dan petunjuk penggunaan—bukan pada kemiripan manfaat yang diklaim. Klinik eR’eL dan dokter terkait perlu memberi klarifikasi terbuka agar pasien tidak dibiarkan menebak produk apa yang masuk ke tubuh mereka.
Putusan perdata menjawab gugatan yang berbeda
Pada 21 Oktober 2026, Pengadilan Negeri Ambon menolak seluruh gugatan Inneke Tandiari terhadap dokter dan PT Erel Beauty Center dalam perkara perdata nomor 138/Pdt.G/2026/PN Amb. Gugatan itu meminta ganti rugi atas dugaan malapraktik yang dikaitkan dengan tindakan mesolipolisis, atau penghancuran lemak. Menurut uraian putusan yang diberitakan, majelis mempertimbangkan rekomendasi Majelis Disiplin Profesi yang menyatakan praktik para dokter sesuai standar profesi, pelayanan kesehatan, dan SOP, serta menilai penggugat tidak membuktikan dalil dan hubungan sebab akibat yang dituduhkan. Amar tersebut berarti gugatan malpraktik ditolak dalam perkara itu; ia bukan penetapan BPOM mengenai izin atau peruntukan produk kosmetik. Sebaliknya, peringatan regulator tentang penggunaan produk juga tidak otomatis membatalkan putusan perdata atau membuktikan malpraktik. Mencampuradukkan dua proses ini akan mengaburkan apa yang sudah diputus dan apa yang masih perlu diperjelas.
Transparansi dan pengawasan tetap diperlukan
Putusan menolak gugatan tidak menghapus pentingnya pertanyaan tentang informasi produk, sementara peringatan BPOM tidak boleh diperlakukan sebagai kesimpulan bersalah. Kedua hal itu berada pada jalur berbeda: pengadilan menilai gugatan perdata berdasarkan bukti yang diajukan, sedangkan regulator menegaskan ketentuan penggunaan produk dan mengawasi peredaran. BPOM menyatakan pemantauan produk tetap berjalan dan pemeriksaan rutin biasanya dilakukan setiap tahun. Klarifikasi yang dibutuhkan mencakup identitas Demaqual dan V Light Solution, status izin edar, peruntukan, serta dasar penggunaan melalui injeksi. Ini bukan sekadar urusan administrasi: informasi yang terang membantu pasien memahami risiko dan membuat keputusan sebelum menjalani suntikan kecantikan. Kesimpulannya, peringatan regulator patut ditindaklanjuti dengan penjelasan berbasis dokumen, tetapi tanggung jawab atau kesalahan Klinik eR’eL tidak boleh dinyatakan terbukti tanpa proses dan dasar hukum yang relevan.






