Akses informasi harus setara
Edukasi pajak inklusif adalah penyampaian informasi perpajakan dengan cara yang dapat diakses dan dipahami oleh masyarakat dengan kebutuhan komunikasi yang beragam, termasuk komunitas Tuli. Prinsip ini penting karena kepatuhan sulit tumbuh jika penjelasan tentang hak dan kewajiban tidak bisa dijangkau semua orang. Pada 27 Oktober 2026, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah bersama KPP Pratama Batulicin menggelar Business Development Services (BDS) yang dipadukan dengan Program Pajak Berisyarat di Tanah Bumbu. Kegiatan di Aula Lantai 3 KPP Pratama Batulicin itu melibatkan komunitas Tuli dari Gerkatin Batulicin. Integrasi ini menjadi pelaksanaan perdana BDS dan Pajak Berisyarat di lingkungan KPP tersebut. Langkah ini patut dipandang sebagai bagian penting dari perluasan akses edukasi perpajakan, bukan sekadar acara sosialisasi: layanan publik baru inklusif ketika orang yang dilayani dapat menerima dan memahami informasinya.
Pengetahuan pajak untuk usaha berkelanjutan
Sasaran kegiatan ini bukan hanya pelaku usaha. Pesertanya memiliki latar belakang beragam, termasuk pelaku UMKM dan pegawai negeri sipil di pemerintah daerah, sehingga kebutuhan literasi perpajakan melampaui satu kelompok pekerjaan. Penyuluh pajak Ganung Harnawa dan Edi Darmawan menjelaskan hak serta kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan perhatian pada peserta yang telah menjalankan atau sedang mengembangkan usaha. Bagi UMKM disabilitas, pemahaman tersebut membantu pemilik usaha mengenali kewajiban sekaligus menata administrasi sebagai bagian dari pengelolaan yang berkelanjutan. Salah satu peserta, Pratiwi, menyatakan, “Kegiatan ini menambah pemahaman saya mengenai perpajakan, meskipun omzet usaha saya belum mencapai Rp500 juta.” Pengalaman itu memperlihatkan nilai praktis edukasi: peserta mendapat bekal untuk memahami aturan yang relevan bagi usahanya, alih-alih hanya menerima informasi umum.
Kolaborasi perlu berlanjut menjadi layanan
Kolaborasi Kanwil DJP, KPP Pratama, dan Gerkatin Batulicin menunjukkan komitmen untuk merancang edukasi perpajakan yang lebih ramah bagi penyandang disabilitas. Sinergi kantor wilayah dengan unit pelayanan menjadi modal yang baik, tetapi dampaknya akan lebih terasa bila pendekatan komunikatif ini diterapkan secara konsisten dan diikuti layanan yang mudah diakses. Kepala KPP Pratama Batulicin, Hari Tri Utomo, menyampaikan bahwa DJP akan mendorong Program Pajak Berisyarat di berbagai wilayah serta berharap sistem dan layanannya semakin mudah diakses komunitas Tuli. Arah lanjutan itu penting: satu kegiatan dapat membuka pintu, tetapi kepatuhan tumbuh melalui akses informasi yang berkesinambungan. Kanwil DJP Kalselteng juga mendorong unit kerja di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah mengembangkan edukasi yang partisipatif dan sesuai kebutuhan masyarakat. Pada akhirnya, memperluas kepatuhan pajak berarti memastikan setiap pelaku usaha, termasuk penyandang disabilitas, punya kesempatan yang setara untuk memahami aturan dan menjalankan kewajibannya.






