Administrasi Pertanahan Modern: Kenapa Banten Harus Bergerak Cepat
Administrasi pertanahan modern adalah upaya pembaruan menyeluruh terhadap tata kelola urusan tanah—dari pencatatan hak, penerbitan sertifikat, hingga pelayanan transaksi—dengan memadukan teknologi, regulasi yang jelas, prosedur yang terintegrasi, dan pengawasan yang akuntabel agar masyarakat serta pelaku usaha memperoleh kepastian hukum yang cepat, transparan, dan bebas praktik korupsi. Di Banten, agenda ini bukan sekadar wacana; ia menjadi fondasi cara daerah ini mengelola lonjakan pembangunan dan investasi. Dalam satu tahun kepemimpinan Andra Soni dan A. Dimyati Natakusumah, visi “Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi” ditempatkan sebagai bingkai besar bagi reformasi layanan publik, termasuk pertanahan. Pertanyaannya kini bukan apakah Banten perlu berubah, tetapi seberapa serius pemerintah memanfaatkan momentum ekonomi untuk menata ulang sistem kepemilikan tanah yang kerap menjadi sumber konflik dan ketidakpastian.
Rakernas IPPAT: Sinyal Kuat Bahwa Pemda Tak Bisa Jalan Sendiri
Penegasan arah baru layanan pertanahan muncul terang saat Gubernur Banten Andra Soni membuka Rakernas II dan Upgrading Pengurus Pusat IPPAT di Hotel Harris, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Senin (24/8/2026). Di forum strategis ini, Andra mendorong Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) untuk berkolaborasi erat dengan pemerintah daerah dalam membangun pelayanan yang cepat, modern, transparan, dan memberi kepastian hukum. Pernyataannya jelas: pemerintah daerah punya posisi penting, tetapi tidak bisa berjalan sendiri. Dibutuhkan sinergi lintas institusi—pemerintah pusat, pemda, Kementerian ATR/BPN, PPAT, kabupaten/kota, dunia usaha, hingga perbankan—agar administrasi pertanahan modern benar-benar terintegrasi. Di sinilah layanan IPPAT Banten diuji: apakah PPAT siap keluar dari zona nyaman prosedural dan menjadi aktor utama transformasi, bukan sekadar pencetak akta?

Ekonomi Banten Menggeliat, Kebutuhan Kepastian Tanah Meledak
Latar ekonomi Banten membuat modernisasi kepemilikan tanah menjadi kebutuhan mendesak, bukan pilihan tambahan. Pertumbuhan investasi, industri, perdagangan, jasa, dan permukiman berlangsung semakin dinamis, terutama di kawasan Tangerang Raya yang menjadi bagian aglomerasi metropolitan. Menurut catatan resmi, realisasi investasi Banten mencapai 91 triliun hingga Triwulan III 2025 dan tembus 130,2 triliun pada akhir tahun. Angka ini bukan sekadar statistik; di baliknya terdapat ribuan hektare tanah yang status hukumnya harus jelas agar pembangunan tidak tersandera sengketa. Andra Soni mengakui bahwa pesatnya pembangunan dan aktivitas ekonomi telah meningkatkan kebutuhan terhadap pelayanan pertanahan yang cepat dan tertib. Investor membutuhkan kepastian status dan proses administrasi tanah, sementara warga menuntut layanan yang mudah dipahami dan tidak berbelit. Tanpa administrasi pertanahan modern, pertumbuhan ini bisa berubah menjadi sumber konflik.
Sinergi Lintas Institusi: Dari Sertifikat Tanah Lambat ke Proses Terintegrasi
Inti problem layanan pertanahan Banten selama ini adalah proses yang lambat dan prosedur yang tidak terintegrasi, yang berpotensi menghambat investasi dan menimbulkan persoalan bagi masyarakat. Di titik ini, sinergi lintas institusi bukan jargon, melainkan prasyarat. Andra menegaskan perlunya keterlibatan pemerintah pusat, pemda, Kementerian ATR/BPN, PPAT, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, perbankan, dan pihak terkait lainnya. Tujuannya jelas: meningkatkan kualitas dan kecepatan pengurusan sertifikat tanah melalui sistem yang menyatu dari hulu ke hilir. Menariknya, Andra mengingatkan bahwa administrasi pertanahan modern bukan hanya soal teknologi; yang diburu adalah pelayanan yang tertib, transparan, akuntabel, cepat, dan memiliki kepastian hukum. Di sinilah layanan IPPAT Banten harus berevolusi, dari sekadar pelaksana transaksi menjadi penjaga tata kelola yang bersih dan dapat dipercaya.
Mengikat Visi Banten Maju dengan Ekosistem Pertanahan yang Tidak Korupsi
Modernisasi kepemilikan tanah di Banten hanya akan berarti jika selaras dengan janji politik: Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi. Pemerintah provinsi menyatakan siap mengambil bagian membangun ekosistem pertanahan yang semakin modern dan terintegrasi, bahkan menegaskan, “Banten siap menjadi bagian dari ekosistem pertanahan Indonesia yang modern, terintegrasi, dan terpercaya”. Pernyataan ini harus dibaca sebagai komitmen untuk memutus mata rantai praktik gelap dalam pengurusan tanah, yang selama ini menggerus kepercayaan publik. Andra Soni menekankan bahwa pelayanan pertanahan yang modern pada akhirnya bukan hanya soal administrasi, tetapi tentang membangun kepastian, menjaga kepercayaan, dan mendukung percepatan pembangunan. Jika sinergi IPPAT-Pemda konsisten dijalankan, Banten berpeluang menjadikan layanan pertanahan sebagai etalase reformasi birokrasi: cepat, transparan, dan anti-korupsi—bukan lagi ladang sengketa.






