Modal Baru ke Bank Jambi: Kebijakan Berani atau Abai Akuntabilitas?
Penyertaan modal bank oleh pemerintah daerah adalah bentuk investasi daerah yang menempatkan dana publik ke bank milik daerah dengan harapan memperoleh dividen, memperkuat modal inti, serta mendorong layanan keuangan yang berdampak bagi masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah. Di Kota Jambi, rencana suntik modal Rp10 miliar ke Bank Jambi sedang memicu perdebatan tajam antara pemerintah kota dan DPRD Jambi. Pada satu sisi, pemenuhan ketentuan modal inti minimum dari Otoritas Jasa Keuangan menjadi alasan kuat kebijakan ini. Namun di sisi lain, adanya aset bermasalah senilai sekitar Rp13,1 miliar yang belum tuntas menyisakan tanda tanya besar soal tata kelola, prioritas penggunaan anggaran, dan keseriusan pemerintah dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas investasi daerah.
Tekanan Regulasi OJK vs Tuntutan Kajian Menyeluruh
Pemerintah Kota Jambi berdalih bahwa penyertaan modal bank ke Bank Jambi tidak bisa ditunda karena terkait langsung dengan kewajiban pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun bagi bank milik pemerintah daerah sesuai Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 hingga batas waktu 31 Desember 2024. Sampai 2023, Pemkot baru menyetor Rp65 miliar dari total kewajiban Rp114 miliar, sehingga masih terdapat kekurangan Rp49 miliar. Secara fiskal, Bank Jambi juga memberi keuntungan melalui dividen sekitar Rp10,5–Rp10,6 miliar per tahun pada 2022–2024 dan diproyeksikan lebih dari Rp11,2 miliar pada APBD 2025. "Dividen Bank Jambi menjadi salah satu komponen penting PAD Kota Jambi dengan kontribusi di kisaran Rp10,5 miliar hingga Rp10,6 miliar per tahun". Namun bagi DPRD Jambi, regulasi OJK tidak boleh dijadikan satu-satunya dasar kebijakan penyertaan modal bank tanpa kajian menyeluruh atas manfaat nyata bagi daerah dan warga.
Aset Lahan dan Gedung Rp13,1 Miliar: Luka Lama yang Belum Diobati
Sorotan DPRD Jambi terhadap rencana investasi daerah ini menguat karena ada persoalan aset bermasalah berupa lahan dan gedung yang sebelumnya direncanakan sebagai penyertaan modal kepada Bank Jambi senilai sekitar Rp13,128 miliar. Aset di Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, terdiri dari tanah Rp2,586 miliar dan bangunan Rp10,542 miliar. Gedung lain di Jalan Raden Mattaher yang dibangun Dinas PUPR Kota Jambi pada 2023 dengan nilai sekitar Rp10,128 miliar bahkan belum difungsikan, dan telah mengalami pencurian serta kerusakan peralatan, mesin, dan jaringan utilitas dengan estimasi kerugian minimal Rp2,27 miliar menurut LHP BPK atas LKPD Kota Jambi 2024. Fakta ini menunjukkan bahwa penyertaan modal tidak hanya soal menambah angka di neraca Bank Jambi, tapi juga soal kemampuan pemerintah mengamankan dan menuntaskan aset yang sudah ada agar tidak berubah menjadi beban dan kerugian berkelanjutan.
DPRD Menggugat Transparansi: Dana Publik Bukan Cek Kosong
Melalui laporan hasil kerja Badan Anggaran yang dibacakan Plt. Sekwan DPRD Kota Jambi, Feny Nivertity, dalam rapat paripurna, DPRD menegaskan dua garis merah: tuntaskan aset bermasalah dan hadirkan kajian komprehensif sebelum suntik modal baru. DPRD meminta kejelasan status hukum, nilai aset, proses sengketa, serta tenggat waktu penyelesaian lahan dan gedung bermasalah itu sebelum dana Rp10 miliar kembali digelontorkan sebagai penyertaan modal bank. Banggar juga menegaskan rencana ini tak boleh bertumpu pada alasan pemenuhan modal inti semata. Pemerintah diminta menyajikan analisis kondisi keuangan Bank Jambi, proyeksi dividen, risiko investasi, dan tingkat pengembalian manfaat kepada masyarakat. Di luar soal aset, DPRD bahkan meminta pertanggungjawaban manajemen Bank Jambi terkait gangguan layanan ATM dan mobile banking, lengkap dengan rencana aksi dan target pemulihan. Pesannya jelas: investasi daerah harus terbuka, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kesimpulan: Sebelum Menambah, Bereskan Dulu yang Sudah Diberikan
Kontroversi penyertaan modal Rp10 miliar ke Bank Jambi menyingkap persoalan yang lebih besar daripada sekadar angka di APBD: bagaimana pemerintah kota memperlakukan dana publik dalam investasi daerah dan seberapa kuat fungsi pengawasan DPRD Jambi. Di atas kertas, dividen dan pemenuhan ketentuan OJK memang menjadikan penyertaan modal bank tampak rasional. Namun, selama aset Rp13,1 miliar masih bermasalah, gedung mangkrak mengalami kerusakan bernilai miliaran, dan kajian manfaat belum dipaparkan secara menyeluruh, suntikan modal tambahan berpotensi dianggap sebagai kebijakan yang terburu-buru dan minim akuntabilitas. Kebijakan sehat seharusnya mengikuti logika sederhana: bereskan kewajiban, pastikan aset aman, buka data untuk publik, lalu barulah berbicara tentang penambahan modal. Tanpa itu, kepercayaan atas pengelolaan investasi daerah akan terus terkikis.






