Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Reformasi Pemasyarakatan Urgen: Overcapacity dan Pengawasan Lemah

Reformasi Pemasyarakatan Urgen: Overcapacity dan Pengawasan Lemah
Minat|Asia Tenggara

Overcapacity dan Pengawasan Lemah: Wajah Krisis Lapas Nasional

Reformasi pemasyarakatan adalah proses pembenahan menyeluruh terhadap cara penjara dikelola, mencakup kebijakan pemidanaan, kapasitas fisik, standar hak asasi, hingga mekanisme pengawasan, yang bertujuan mengubah lapas dari sekadar tempat menghukum menjadi ruang pembinaan yang manusiawi dan akuntabel. Di balik istilah yang tampak teknis ini, sesungguhnya tersembunyi pertanyaan moral tentang bagaimana negara memperlakukan orang yang paling tidak populer: para warga binaan. Komnas HAM menegaskan bahwa krisis lapas nasional bukan lagi soal insiden tunggal, melainkan gabungan dua masalah laten: overcapacity lapas Indonesia dan pengawasan penjara lemah. Selama sekitar sepuluh tahun, pemantauan rutin menemukan kepadatan penghuni yang terus berulang tanpa solusi berarti. Fakta bahwa lembaga pengawas kesulitan masuk ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada April 2026 menjadi simbol betapa tertutupnya sistem yang seharusnya diawasi ketat.

Overcapacity Lapas: Gejala Lama yang Dibiarkan Menjadi Krisis

Ketika Komnas HAM menyebut overcapacity sebagai “isu sistemik di hampir seluruh lapas selama sepuluh tahun terakhir”, itu bukan sekadar peringatan rutin, melainkan vonis keras bahwa negara gagal mengelola pemidanaan. Kepadatan bukan hanya soal angka, melainkan kualitas hidup: tempat tidur yang tidak layak, ruang istirahat sempit, sirkulasi udara buruk, hingga layanan dasar yang jatuh jauh di bawah standar hak asasi manusia. Overcrowding membuat pembinaan sulit dijalankan, memaksa petugas bekerja dalam kondisi tidak masuk akal, dan mendorong lapas menjadi ruang yang menumbuhkan stres, kekerasan, serta konflik alih-alih rehabilitasi. Selama satu dekade, persoalan ini dipantau berkali-kali namun tidak berkurang signifikan, menandakan bahwa krisis lapas nasional lebih merupakan kegagalan politik dan kebijakan daripada sekadar kekurangan bangunan penjara baru.

Restorative Justice Mandek: Kebijakan Baik Tanpa Dukungan Sistem

Pemerintah kerap menjual restorative justice sebagai jawaban atas overcapacity lapas Indonesia, namun Komnas HAM tegas menyatakan bahwa skema ini belum mampu mengurai kelebihan kapasitas secara signifikan. Di atas kertas, restorative justice mestinya mengalihkan kasus tertentu dari penjara ke mekanisme pemulihan antara pelaku dan korban. Namun praktiknya, tingkat kriminalitas yang tinggi dan kecenderungan aparat untuk tetap menjadikan penjara sebagai respon utama membuat kebijakan ini mandek di level jargon. Ketika pemidanaan tetap berpusat pada pemenjaraan, sementara kapasitas fisik lapas tidak berubah, overcapacity adalah konsekuensi yang tak terelakkan. Kebijakan baik tanpa perubahan paradigma aparat dan tanpa evaluasi menyeluruh tata kelola pemasyarakatan pada akhirnya hanya menjadi dekorasi di tengah krisis struktural yang terus memproduksi sesak dan pelanggaran hak.

Pengawasan Penjara Lemah: Lapas yang Tertutup Rawan Pelanggaran HAM

Masalah kedua yang disorot Komnas HAM sama mengkhawatirkannya dengan overcapacity: pengawasan penjara lemah. Ketika Komnas HAM dan lima lembaga lain dalam Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) tidak mendapat akses pemantauan ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada April 2026, ini menunjukkan kecenderungan menutup diri dari kontrol independen. Hak lembaga pengawas untuk melihat kondisi nyata di dalam lapas adalah jantung akuntabilitas; pelarangannya membuka ruang gelap bagi segala bentuk pelanggaran, dari layanan publik yang buruk hingga praktik yang mengabaikan martabat warga binaan. Ombudsman memang akhirnya diperbolehkan masuk pada akhir September, tetapi akses yang datang terlambat menegaskan bahwa transparansi bukan budaya, melainkan pengecualian. Lapas yang sulit disidak pada dasarnya mengirim pesan bahwa apa yang berlangsung di dalam tembok tidak ingin diketahui publik.

Mengubah Lapas dari Krisis Menjadi Ruang Pembinaan: Agenda Reformasi

Temuan Komnas HAM dan KUPP seharusnya dibaca sebagai titik balik, bukan sekadar catatan rutin. Ketika lembaga hak asasi menuntut pemerintah mengevaluasi dan mereformasi tata kelola pemasyarakatan, itu berarti menyerukan perubahan paradigma menyeluruh. Reformasi pemasyarakatan harus mencakup peninjauan kebijakan pemidanaan yang membuat penjara menjadi respon default, perencanaan kapasitas yang realistis, serta standar layanan yang menjamin hak dasar warga binaan: tidur layak, udara sehat, ruang manusiawi. Sama pentingnya, mekanisme pengawasan mesti dipertegas: akses rutin bagi lembaga independen, audit layanan publik, dan penindakan terhadap praktik yang merendahkan hak dan martabat penghuni. Tanpa itu, krisis lapas nasional akan terus berulang dalam bentuk baru tetapi dengan akar yang sama. Kesimpulannya, negara tidak bisa lagi menunda; reformasi tata kelola pemasyarakatan adalah ujian keseriusan komitmen terhadap HAM, bukan sekadar agenda teknis administrasi penjara.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!