Forum Energi Maluku: Definisi Baru Ketahanan Energi Daerah
Forum Energi Maluku adalah sebuah wadah kolaboratif lintas pemangku kepentingan yang dirancang untuk menyatukan akademisi, pemerintah, dunia usaha, asosiasi profesi, dan masyarakat dalam merencanakan, mengembangkan, serta memanfaatkan energi berkelanjutan guna memperkuat ketahanan energi daerah dan kemandirian pengelolaan sumber daya energi di tingkat provinsi.
Inti persoalan energi di daerah bukan lagi semata soal pasokan, melainkan kemampuan mengelola transisi secara terukur dan adil. Di sinilah Universitas Pattimura mengambil peran strategis sebagai motor penggerak Forum Energi Maluku (FEM). Melalui posisi ini, kampus tidak sekadar hadir sebagai penyedia data, tetapi sebagai mitra kritis yang menantang kebijakan agar lebih berpihak pada perencanaan energi berkelanjutan dan kebutuhan warga. Ketika FEM diarahkan untuk menjembatani kepentingan pemerintah, bisnis, dan masyarakat, ketahanan energi daerah tidak lagi menjadi jargon, tetapi target konkrit yang bisa diukur dari seberapa konsisten kebijakan mengikuti suara ilmiah dan suara publik.

FGD di Kantor Gubernur: Dari Seremonial ke Ruang Tawar-menawar Kebijakan
Pemerintah provinsi menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Optimalisasi dan Penguatan Forum Energi Maluku (FEM) untuk Mendukung PRKBI di Provinsi Maluku” di Ruang Rapat Lantai 6 Kantor Gubernur pada Senin, 31 Agustus, dengan menghadirkan Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Pattimura, Prof. Dr. Dominggus Malle. FGD semacam ini sering dicurigai sekadar formalitas, namun kali ini menjadi momentum penting: FEM diposisikan sebagai platform permanen untuk konsolidasi sektor energi di tingkat provinsi, bukan forum ad-hoc yang dilupakan setelah acara.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dr. Abdul Haris, menegaskan bahwa Forum Energi Maluku menjadi platform komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, masyarakat, akademisi, serta asosiasi profesi dalam mendukung kebijakan energi daerah. Pernyataan ini patut dibaca sebagai janji politik: ketika FEM diakui sebagai ruang resmi, setiap FGD berubah menjadi meja tawar-menawar kebijakan energi, bukan sekadar forum curah pendapat. Jika konsisten, pola FGD terbuka ini dapat memaksa transparansi dalam setiap revisi rencana energi daerah dan membuka peluang koreksi publik sebelum keputusan diambil.
Landasan Hukum FEM: Kelembagaan Nonstruktural, Dampak Sangat Struktural
Forum Energi Maluku tidak berdiri di ruang hampa. Forum ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1853 Tahun 2024 tertanggal 7 November 2024, dan berlandaskan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Secara formal, FEM memang kelembagaan nonstruktural. Namun dampaknya sangat struktural karena menjadi pintu masuk partisipasi publik dalam pengelolaan energi. Regulasi ini memberi sinyal bahwa pemerintah menyadari ketahanan energi daerah tidak bisa dijalankan oleh birokrasi tertutup.
Menurut Dr. Abdul Haris, pembentukan FEM merupakan bagian dari upaya memperkuat partisipasi berbagai pihak dalam mendukung pelaksanaan RUED. Kutipan ini penting karena menempatkan FEM bukan sebagai hiasan regulasi, tetapi sebagai instrumen implementasi. RUED sendiri disusun mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Kebijakan Energi Nasional, dan Rencana Umum Energi Nasional. Artinya, setiap rekomendasi FEM berpotensi memengaruhi bagaimana kebijakan nasional diterjemahkan di tingkat daerah. Jika FEM pasif, RUED hanya menjadi dokumen administratif; jika FEM aktif, RUED bisa berubah menjadi peta jalan perencanaan energi berkelanjutan yang hidup.
Perencanaan Energi Berkelanjutan: Dari Dokumen RUED ke Realitas Warga
Universitas Pattimura menegaskan bahwa FGD membahas penguatan peran FEM dalam mendukung perencanaan, pengembangan, dan pemanfaatan energi berkelanjutan di daerah. Tujuan utama yang dipaparkan adalah mendorong penggunaan energi terbarukan dan energi bersih yang berkelanjutan, sekaligus memperkuat ketahanan energi melalui pencapaian target RUED demi kesejahteraan masyarakat. Di atas kertas, ini tampak ideal. Namun pertanyaan kuncinya: sejauh mana FEM sanggup mengawal agar prioritas energi bersih tidak dikorbankan oleh kepentingan jangka pendek, misalnya proyek yang hanya menguntungkan segelintir pihak?
Harapan besar disematkan pada FEM untuk mendukung terwujudnya perencanaan energi daerah yang berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Di sini letak ujiannya: FEM perlu memastikan bahwa setiap skenario energi tidak hanya memikirkan ketersediaan pasokan, tetapi juga akses dan keterjangkauan bagi warga, terutama di wilayah terpencil. Energi berkelanjutan harus diterjemahkan ke dalam layanan yang tidak padam, tarif yang rasional, dan infrastruktur yang tahan terhadap gangguan. Tanpa itu, frasa perencanaan energi berkelanjutan hanya akan berhenti sebagai jargon kebijakan.
Universitas Pattimura Sebagai Penjaga Agenda Kolaborasi
Peran Universitas Pattimura dalam Forum Energi Maluku jauh melampaui kehadiran simbolik di FGD. Kampus ini mendorong penguatan kolaborasi antara akademisi, pemerintah, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lain dalam pengelolaan energi di tingkat provinsi. Keterlibatan multipihak ini dirancang untuk memperkuat kolaborasi akademis pemerintah sehingga kebijakan energi tidak terlepas dari basis ilmiah dan analisis kritis. Di tengah proses revisi RUED yang sedang dilakukan pemerintah agar selaras dengan dinamika kebijakan energi nasional, posisi akademisi menjadi penyeimbang: mereka bisa mengingatkan agar transisi energi tidak mengabaikan konteks sosial-ekologis lokal.
Ke depan, FEM diharapkan memainkan peran lebih optimal melalui penguatan komunikasi, koordinasi, pertukaran pengetahuan, serta penyampaian rekomendasi dari berbagai pemangku kepentingan. Di sinilah Universitas Pattimura dapat dan seharusnya bersikap tegas. Ketahanan energi daerah dan kemandirian pengelolaan sumber daya energi tidak akan tercapai tanpa keberanian menyuarakan kritik terhadap kebijakan yang tidak sejalan dengan prinsip perencanaan energi berkelanjutan. Kesimpulannya, jika FEM dikelola sebagai forum yang hidup, dengan kampus sebagai pengawal integritas pengetahuan, maka kolaborasi strategis ini berpeluang mengubah wajah sektor energi dari yang tertutup menjadi partisipatif dan berorientasi jangka panjang.






