Forum Energi Maluku: Definisi, Misi, dan Kepemimpinan Unpatti
Forum Energi Maluku adalah kelembagaan nonstruktural yang menjadi wadah kolaborasi multipihak untuk merencanakan, mengelola, dan memantau pengembangan energi berkelanjutan di Provinsi Maluku, dengan melibatkan akademisi, pemerintah, dunia usaha, asosiasi profesi, dan masyarakat agar kebijakan energi daerah selaras dengan dinamika nasional serta kebutuhan riil warga di berbagai pulau. Universitas Pattimura (Unpatti) memilih berada di garis depan penguatan forum energi Maluku bukan sekadar sebagai peserta diskusi, tetapi sebagai motor pengetahuan yang menantang cara lama mengelola sektor energi berbasis pendekatan sektoral yang terkotak-kotak. Sikap ini penting: tanpa kepemimpinan akademik yang kritis, forum mudah jatuh hanya menjadi forum seremonial. FGD bertema “Optimalisasi dan Penguatan Forum Energi Maluku (FEM) untuk Mendukung PRKBI di Provinsi Maluku” yang digelar Pemerintah Provinsi Maluku pada Senin, 31 Agustus 2026, menegaskan ambisi menjadikan FEM sebagai ruang kerja nyata, bukan ruang rapat biasa.

Landasan Hukum Bukan Cukup: Mengapa FEM Harus Diisi dengan Agenda Nyata
Secara formal, Forum Energi Maluku sudah memiliki pijakan hukum yang kuat melalui Keputusan Gubernur Maluku Nomor 1853 Tahun 2024 tertanggal 7 November 2024 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Namun landasan hukum hanyalah kerangka; tanpa agenda jelas, kolaborasi stakeholder energi berisiko mandek di tataran dokumen. Di FGD, peran FEM dijelaskan sebagai platform komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, masyarakat, akademisi, dan asosiasi profesi untuk mendukung pelaksanaan kebijakan energi daerah. Pernyataan bahwa "Forum Energi Maluku merupakan wadah yang menghimpun berbagai pemangku kepentingan di sektor energi" menegaskan bahwa forum ini seharusnya menjadi dapur ide, data, dan strategi bersama. Tantangannya, forum seperti ini mudah terjebak dalam rutinitas rapat jika tidak didorong target terukur: misalnya peningkatan porsi energi terbarukan, penurunan gangguan pasokan listrik antarpulau, dan kejelasan prioritas investasi energi bersih.
Ketahanan Energi Daerah dan Perencanaan Berkelanjutan: Dari Dokumen ke Kesejahteraan Warga
FEM secara eksplisit digadang sebagai instrumen untuk mendukung ketahanan energi daerah dan pencapaian target RUED demi kesejahteraan masyarakat. Artinya, forum energi Maluku tidak boleh berhenti pada perencanaan energi berkelanjutan sebagai jargon; ia harus memastikan warga di pulau-pulau terpencil merasakan pasokan listrik yang stabil, terjangkau, dan semakin bersih. Pemerintah provinsi sedang merevisi RUED agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Kebijakan Energi Nasional (KEN), dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Di titik inilah FEM bisa menjadi penghubung antara norma nasional dan realitas lokal: akademisi menghadirkan kajian berbasis data, pelaku usaha menawarkan skema teknologi dan pembiayaan, pemerintah menjaga konsistensi regulasi, sementara masyarakat menyuarakan kebutuhan akses energi sehari-hari. Tanpa keterhubungan ini, revisi RUED hanya akan menambah tebal tumpukan rencana, bukan mengubah kualitas hidup warga.
Peran Universitas Pattimura: Dari Ruang Kuliah ke Meja Kebijakan
Keterlibatan Universitas Pattimura melalui Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Dominggus Malle, dalam FGD penguatan FEM menunjukkan pergeseran penting: kampus tidak cukup menjadi penonton kebijakan energi, tetapi harus menjadi penulis naskahnya. Unpatti mendorong penguatan kolaborasi antara akademisi, pemerintah, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lain dalam pengelolaan energi di Maluku, dengan fokus pada perencanaan, pengembangan, dan pemanfaatan energi berkelanjutan. Sikap ini sejalan dengan tujuan FEM untuk mendorong penggunaan energi terbarukan dan energi bersih di wilayah Maluku. Kutipan bahwa penguatan FEM diharapkan mendukung terwujudnya perencanaan energi daerah yang berkelanjutan serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat menegaskan fungsi ganda kampus: mengawal sains dan mengkritisi kebijakan. Tanpa tekanan epistemik dari akademisi, diskursus energi mudah dikuasai kepentingan jangka pendek, baik politik maupun bisnis.
FGD sebagai Titik Awal Konsolidasi: Apa Langkah Berikutnya?
FGD bertema penguatan forum energi Maluku yang digelar di Ruang Rapat Lantai 6 Kantor Gubernur bukan sekadar kegiatan konsolidasi antarinstansi; ia adalah sinyal bahwa pemerintah mengakui perlunya mekanisme kolaborasi stakeholder energi yang lebih sistematis untuk mengelola sektor energi daerah. Pemerintah Provinsi Maluku saat ini tengah melakukan proses revisi RUED, dan FEM diharapkan memainkan peran lebih optimal melalui penguatan komunikasi, koordinasi, dan perumusan solusi atas tantangan pengelolaan energi. Namun ke depan, ukuran keberhasilan tidak lagi jumlah FGD, melainkan seberapa cepat rekomendasi FEM diadopsi menjadi kebijakan, program, dan proyek nyata. Kolaborasi multipihak harus diarahkan pada hasil yang bisa dirasakan warga: berkurangnya ketimpangan akses energi antardaerah, meningkatnya porsi energi terbarukan, serta tumbuhnya pembangunan ekonomi berkelanjutan yang tidak mengorbankan lingkungan. Tanpa orientasi hasil, FEM berisiko kembali menjadi "forum" dalam arti paling sempit: tempat berbicara, bukan tempat mengambil keputusan.





