Ruang publik bukan pasar tanpa batas
Teras Samarinda adalah ruang terbuka hijau publik yang dirancang untuk rekreasi warga, dengan kegiatan perdagangan ditempatkan sebagai pelengkap yang harus tunduk pada tata ruang dan estetika kawasan. Pada Rabu, 28 Oktober 2026, Pemerintah Kota Samarinda menegaskan pembatasan porsi dagang agar fungsi ruang publik tidak dikalahkan oleh lapak dan kegiatan komersial. Asisten II Sekretariat Kota Samarinda, Marnabas Pattiroy, mengatakan hanya lima tenant UMKM dialokasikan di setiap teras, direkrut melalui aplikasi resmi, dan tidak boleh terus menetap di satu titik. Kebijakan ini memberi alasan yang masuk akal untuk menolak penumpukan lapak liar dan perantara yang dapat membebani pedagang. Namun, lima tenant adalah ruang usaha yang sangat terbatas. Bagi pedagang Teras Samarinda, persoalannya bukan sekadar menjaga pemandangan, melainkan memastikan aturan seleksi dan rotasi membuka akses yang transparan bagi UMKM Samarinda.

Estetika perlu berjalan bersama akses usaha
Pemerintah juga menyatakan harga jual di kawasan akan dikendalikan agar tetap terjangkau bagi pengunjung dari berbagai kalangan, sekaligus melarang keterlibatan calo sewa lapak. Arah ini patut didukung: ruang publik tak semestinya berubah menjadi kawasan yang hanya menguntungkan perantara atau membuat pengunjung merasa tersisih. Tetapi pembatasan kuota tidak otomatis menjamin kesempatan yang adil. Pemkot perlu menjelaskan bagaimana peserta dipilih, bagaimana pergiliran titik berlangsung, serta bagaimana pedagang dapat menyampaikan keberatan. Tanpa kejelasan itu, kebijakan yang dimaksudkan menjaga ketertiban berisiko membuat sebagian pelaku UMKM Samarinda kehilangan akses berdagang tanpa tahu kapan bisa kembali. DPRD menyebut dialog dengan Perumda Varia Niaga telah menghasilkan titik temu, namun pengawasan tetap diperlukan agar zonasi UMKM dan lokasi acara mematuhi kesepakatan. Estetika seharusnya menjadi standar desain dan pengelolaan, bukan alasan untuk membuat ruang ekonomi warga semakin sempit.
Teras Dua menguji tawaran pengelolaan
Di tengah protes penyelenggara acara dan asosiasi UMKM atas pembatasan kegiatan, Pemkot menawarkan jalan lain: Marnabas menantang event organizer untuk menjadi pengelola resmi Teras Dua, kawasan pengembangan Teras Samarinda Tahap II yang segera dibuka. Tawaran itu lebih menjanjikan daripada hubungan yang berhenti pada sewa lapak atau perantara, tetapi pengelolaan kawasan publik menuntut tanggung jawab yang jelas. Pemerintah perlu merinci syarat kerja sama, kewajiban menjaga akses publik, tata kelola tenant, dan pengawasan harga sebelum menyerahkan peran kepada EO. Tantangan tersebut juga tidak boleh menjadi cara untuk memindahkan seluruh risiko kepada pelaku usaha. Jika dirancang dengan aturan terbuka dan pengawasan kuat, Teras Dua dapat memperluas ruang kegiatan ekonomi tanpa mengulang benturan kepentingan yang terjadi di kawasan utama. Jika tidak, perubahan pengelola hanya mengganti pihak yang mengendalikan akses, sementara pedagang tetap menghadapi ketidakpastian.
Penataan kota perlu menyediakan ruang pengganti
Rencana penataan kawasan kota di Jalan Tarmidi memberi gambaran bahwa estetika dan ekonomi lokal bisa direncanakan bersamaan. Kawasan di Kelurahan Sungai Pinang Luar itu diproyeksikan menjadi sentra kuliner khas dan fasilitas olahraga publik terintegrasi, termasuk lapangan futsal serta bola voli. Pemkot menargetkan penataan model bagian depan yang seragam untuk pedagang makanan khas pada 2027. Rencana tersebut masih bergantung pada proses perencanaan, pembebasan lahan, dan kemampuan anggaran; pemerintah mendorong Disperkim mengalokasikan anggaran fisik melalui APBD 2027. Karena itu, Tarmidi belum dapat dianggap sebagai pengganti usaha yang dibatasi di Teras Samarinda. Namun, arahnya tepat: penertiban lebih dapat diterima ketika disertai lokasi usaha yang layak, akses jelas, dan fasilitas publik yang bermanfaat bagi warga. Pemkot perlu menerapkan prinsip yang sama di Teras Samarinda dan Teras Dua.
Kesimpulannya, menjaga estetika Teras Samarinda adalah tujuan yang sah, tetapi ukurannya bukan seberapa sedikit pedagang yang terlihat. Keberhasilan penataan harus dinilai dari ruang publik yang tertib sekaligus kesempatan usaha yang transparan, terjangkau, dan tidak dikuasai perantara. Kuota lima tenant, tantangan pengelolaan Teras Dua, dan rencana penataan Tarmidi hanya akan membentuk kebijakan yang adil bila pemerintah membuka mekanisme seleksi, rotasi, kerja sama, serta pengawasan kepada publik. Tanpa itu, keindahan kawasan berisiko dibayar dengan menyusutnya ruang hidup UMKM Samarinda.







