Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Perpres Ojol Berlaku: 8 Persen Potongan, Mitra Tetap Rentan?

Perpres Ojol Berlaku: 8 Persen Potongan, Mitra Tetap Rentan?
Minat|Aplikasi Ponsel

Perpres Ojol: Payung Hukum Baru yang Mengubah Peta Ekosistem

Perpres ojol 2026 adalah Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang pelindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital yang menetapkan batas potongan aplikasi ojek, mengatur kemitraan pengemudi, kurir, dan pelaku UMKM, serta menjadi dasar hukum terpadu bagi layanan angkutan orang, pengantaran barang, dan makanan yang beroperasi melalui platform digital dalam satu ekosistem transportasi online yang diakui negara. Dari sisi arah kebijakan, ini adalah langkah besar: pemerintah tidak lagi memperlakukan regulasi transportasi online sebagai urusan sektoral, tapi sebagai ekosistem yang menyatukan tarif, sistem elektronik, jaminan sosial, dan hubungan kemitraan. Pertanyaannya, apakah payung hukum ini cukup kuat mengimbangi kekuatan aplikator dan benar‑benar mengangkat kesejahteraan driver, bukan sekadar merapikan dokumen regulasi.

Perpres Ojol Berlaku: 8 Persen Potongan, Mitra Tetap Rentan?

Potongan Aplikasi 8 Persen: Kemenangan Driver atau Kompromi Tengah?

Batas potongan aplikasi ojek sebesar maksimal 8 persen adalah simbol politik penting: negara akhirnya menyentuh jantung persoalan penghasilan driver ojol. Menurut Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, kebijakan ini membuat porsi minimal pendapatan pengemudi menjadi 92 persen dari tarif, sementara biaya platform dibatasi di kisaran 8 persen. Di atas kertas, ini kemenangan komunitas driver yang selama ini mengeluh pendapatan kian tergerus potongan aplikator. Namun, pembatasan potongan bukan akhir cerita. Aplikator masih bisa bermain di sisi lain: skema insentif, penentuan tarif dasar, hingga algoritma pembagian order. Jika tarif ditekan atau insentif dipangkas, 92 persen dari angka yang lebih kecil tidak otomatis membuat dompet driver lebih tebal. Perpres ojol 2026 menegaskan batas, tetapi pengawasan detail teknis menjadi penentu apakah angka 8 persen ini terasa di saldo pengemudi, bukan hanya di lembar kebijakan.

Perpres Ojol Berlaku: 8 Persen Potongan, Mitra Tetap Rentan?

Status Driver Tetap Mitra: Perlindungan Naik, Kepastian Kerja Tertahan

Perpres ini memilih jalur tengah: pengemudi transportasi online tetap berstatus mitra, bukan karyawan, namun hubungan kemitraan wajib diikat dengan Perjanjian Kemitraan Platform yang jelas, adil, transparan, dan mudah dipahami. Kementerian UMKM ditempatkan sebagai penjaga utama agar perjanjian antara driver, pelaku UMKM, dan platform tidak berpihak sepihak kepada aplikator. Secara normatif, driver berhak atas perlindungan jaminan sosial minimal mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian. Ini kemajuan, karena selama ini banyak pengemudi menggantungkan nasib pada kebijakan internal perusahaan. Namun, keputusan mempertahankan status mitra menunjukkan pemerintah belum berani mengakui driver sebagai pekerja dengan hak ketenagakerjaan penuh. Fleksibilitas tetap diprioritaskan di atas kepastian kerja. Perlindungan driver ojol akan sangat bergantung pada isi konkret kontrak dan seberapa tegas negara mengawasi aplikator ketika menyusun syarat dan ketentuan.

Regulasi Transportasi Online Meluas: Dari Penumpang ke Kurir dan UMKM

Perpres ojol 2026 memperluas regulasi transportasi online dari sekadar angkutan penumpang menjadi ekosistem yang juga meliputi pengiriman barang dan makanan. Layanan kurir, merchant, dan ribuan pelaku UMKM yang mengandalkan platform untuk menjual produk kini ikut masuk radar regulasi. Pembagian kewenangan juga dipecah: Kementerian Perhubungan menangani angkutan orang, sementara Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur pengantaran barang dan makanan berbasis platform. Pemerintah mengakui bahwa pengiriman barang tidak bisa disamakan begitu saja dengan angkutan penumpang karena perbedaan waktu tunggu, ukuran barang, dan karakter layanan. Ini menguntungkan UMKM yang selama ini tunduk pada kebijakan sepihak aplikator soal komisi, promosi, dan skema pengantaran. Tetapi perlu diwaspadai, regulasi yang terlalu rumit berisiko menciptakan celah interpretasi. Merchant kecil bisa kembali kalah jika aturan turunannya lebih banyak mengakomodasi skala dan kepentingan perusahaan besar.

Satgas Pengawasan dan Tenggat Aturan Turunan: Janji Serius atau Sekadar Formalitas?

Pemerintah tidak berhenti di penerbitan Perpres. Aturan turunannya ditargetkan terbit paling lambat 31 Desember 2026, dengan pembagian tugas jelas antar kementerian. Untuk menjaga pelaksanaan regulasi transportasi online tetap selaras, akan dibentuk forum komunikasi, sekretariat bersama, atau satgas pengawasan pelaksanaan Perpres ojol. Satgas ini akan mengawasi implementasi batas potongan aplikasi ojek, tarif angkutan orang, hingga pelindungan ekosistem yang melibatkan driver, kurir, dan UMKM. Di sinilah pertaruhan sesungguhnya: regulasi yang baik bisa runtuh jika pengawasnya lemah atau sibuk berkompromi dengan kepentingan aplikator besar. Jika satgas aktif mendengar suara driver dan merchant kecil, Perpres ini punya peluang mengubah keseimbangan kekuasaan di ekosistem transportasi digital. Jika tidak, 8 persen potongan dan status mitra hanya akan tercatat sebagai angka dan istilah di atas kertas, sementara praktik lapangan tetap dikuasai algoritma yang tidak banyak berubah.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!