Apa Itu Perpres Ojol 8 Persen dan Mengapa Penting?
Perpres ojol 8 persen adalah regulasi ojek online yang menetapkan skema pembagian tarif antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, di mana pengemudi menerima 92 persen dan aplikator dibatasi pada potongan aplikasi ojol sebesar 8 persen, sebagai bagian dari upaya pemerintah menata kembali hubungan kerja dan perlindungan bagi pekerja transportasi online regulasi yang selama ini berstatus pekerja gig tanpa payung hukum jelas.
Kebijakan ini bukan sekadar angka di atas kertas. Melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang sedang difinalisasi, pemerintah menyatakan niat untuk memberikan payung hukum bagi pekerja transportasi daring. Arahan Presiden tentang pembagian 92:8 sudah diterapkan di lapangan sejak 1 Juli, meski belum semua perusahaan disiplin. Inilah momen krusial: negara akhirnya turun tangan mengatur potongan aplikasi ojol yang selama ini dinilai terlalu memberatkan pengemudi. Pertanyaannya, apakah pembatasan 8 persen cukup kuat untuk mengubah nasib para mitra driver, atau hanya menjadi kosmetik regulasi ojek online tanpa gigi?

Bagaimana Skema 92:8 Bekerja di Lapangan?
Inti Perpres ojol 8 persen adalah skema bagi hasil: 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator. Skema ini secara resmi mulai berlaku sejak 1 Juli, namun pemerintah mengakui implementasinya belum seragam di semua platform. "Penerapan pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan" adalah klaim yang sekaligus menjadi pengakuan bahwa kedisiplinan aplikator masih harus ditertibkan.
Menteri Perhubungan menekankan perlunya edukasi kepada pengemudi tentang cara kerja potongan komisi 8 persen yang diterapkan sejak 1 Juli, karena banyak driver belum paham mekanismenya. Penting dicatat, pembatasan potongan ini hanya berlaku untuk layanan penumpang sepeda motor; taksi online dan kurir logistik memiliki skema berbeda dan melibatkan pemerintah daerah maupun kementerian lain. Artinya, Perpres ini bukan obat satu resep untuk seluruh transportasi daring, melainkan langkah awal yang fokus pada segmen ojol roda dua.
Tarik Ulur Regulasi: DPR, Pemerintah, dan Aplikator
Penyusunan regulasi ojek online tidak terjadi dalam ruang hampa. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah masih memfinalisasi Perpres tentang ojol melalui rapat koordinasi dengan pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut Perpres ojol masih dalam tahap finalisasi, dengan agenda rapat lanjutan pada 18 Agustus untuk membahas mekanisme perhitungan tarif angkutan orang dan barang.
Yang menarik, DPR secara terbuka menyatakan akan mengundang perusahaan aplikator sebelum finalisasi, agar masukan mereka ikut dipertimbangkan. Di satu sisi, pelibatan aplikator bisa membuat regulasi lebih realistis terhadap pola bisnis layanan transportasi yang terus berubah. Di sisi lain, ada kekhawatiran suara pengemudi menjadi tenggelam ketika regulasi transportasi online regulasi dinegosiasikan antara negara dan korporasi digital besar. Sejauh ini, Koalisi Ojol Nasional sudah ikut memberi masukan yang digunakan sebagai bahan penyempurnaan substansi Perpres.
Perlindungan Pekerja Ojol: Sejauh Mana Perpres Menjawab?
Pemerintah menyebut Perpres ini sebagai bagian dari regulasi yang menaungi pekerja transportasi daring. Artinya, potongan aplikasi ojol 8 persen bukan hanya soal angka, tetapi simbol komitmen negara melindungi hak driver. Dalam rapat koordinasi, isu perlindungan pekerja transportasi dibahas sejajar dengan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menunjukkan bahwa status pekerja gig mulai dilihat dalam spektrum kebijakan ketenagakerjaan yang lebih luas.
Namun perlindungan sejati tidak cukup dengan membatasi komisi. Pemerintah sendiri mengakui masih ada formula yang harus disesuaikan dengan perkembangan pola bisnis layanan transportasi. Tanpa kejelasan soal jaminan sosial, jam kerja, dan mekanisme sanksi bagi aplikator yang melanggar, Perpres berisiko berhenti pada level transportasi online regulasi yang mengatur angka, bukan martabat pekerja.
Apa yang Harus Diwaspadai Pengemudi dan Pengguna?
Bagi pengemudi, kunci pertama adalah memahami betul bagaimana potongan 8 persen dihitung dan jenis layanan mana yang tercakup. Tanpa literasi tarif, hak yang dijanjikan Perpres bisa menguap dalam praktik harian. Pengemudi juga perlu memantau apakah pendapatan bersih mereka benar-benar naik seiring pembatasan komisi, atau justru diimbangi penyesuaian lain di dalam aplikasi.
Bagi publik pengguna, Perpres ojol 8 persen adalah cermin bagaimana negara menata ulang ekosistem platform yang selama ini mereka nikmati. meski sumber yang tersedia tidak menjelaskan dampak langsung ke tarif pengguna, wajar jika konsumen mengawasi apakah ada perubahan pola layanan setelah regulasi ini berjalan. Pada akhirnya, keberhasilan Perpres ini akan diukur dari dua hal: pendapatan pengemudi yang lebih adil, dan layanan transportasi online yang tetap andal tanpa eksploitasi tenaga kerja digital.






