Pertumbuhan Dua Digit Bukan Obat untuk Krisis Utang Daerah
Krisis utang daerah adalah situasi ketika belanja dan kewajiban pembayaran pemerintah daerah melampaui kemampuan pendapatan riilnya, sehingga ruang fiskal menyempit, layanan publik terancam, dan kebijakan pembangunan makin bergantung pada pinjaman baru untuk menutup lubang lama. Dalam konteks ini, pertumbuhan ekonomi dua digit yang didorong oleh nikel ternyata tidak otomatis menyelamatkan keuangan publik. Data pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang menembus 19,64% pada triwulan I dan 15,35% pada triwulan II, dengan akumulasi 17,43% pada semester pertama, menunjukkan lonjakan aktivitas industri dan ekspor yang luar biasa. Namun, di balik angka impresif ini, APBD masih "terseok-seok" dan dibayangi defisit fiskal serta rencana pinjaman besar yang mengundang resistensi publik.

Pinjaman APBD Maluku Utara: Gejala Ketergantungan, Bukan Solusi
Rencana pinjaman APBD Maluku Utara sebesar Rp1 triliun ke Bank DKI bukan sekadar angka dalam dokumen KUA-PPAS; ini cermin dari pilihan kebijakan fiskal yang semakin bertumpu pada utang. Pemerintah daerah merancang pinjaman ini sebagai standby loan yang dicairkan bertahap, masing-masing Rp500 miliar pada 2027 dan 2028. Secara teknis, skema ini memberi fleksibilitas. Secara politis, ia membuka ruang besar bagi salah urus jika tata kelola anggaran daerah lemah. Sentral koalisi anti korupsi menolak rencana ini karena belum ada uji transparan dan komprehensif tentang kemampuan fiskal, manfaat proyek, hingga dampak terhadap APBD dan kesejahteraan masyarakat jangka menengah-panjang. Pernyataan mereka tajam: pinjaman alias utang hanya akan mempersempit ruang APBD yang sudah "terseok-seok" dan berpotensi menjebak daerah dalam siklus ketergantungan utang baru untuk menutup kewajiban lama.

Tata Kelola Anggaran Daerah: Dari Diplomasi Fiskal Gagal ke Oligarki Bisnis
Masalah utama bukan sekadar ada atau tidaknya pinjaman, melainkan kualitas tata kelola anggaran daerah. Dalam orasinya, SKAK menyoroti bahwa dalam dua hingga tiga tahun kepemimpinan gubernur, diplomasi fiskal ke pusat dipenuhi indikator kegagalan, sehingga ruang mencari dana hibah dan program nasional tidak dimaksimalkan. Ketika jalur ini buntu, utang menjadi jalan pintas. Di saat yang sama, APBD Maluku Utara disebut sedang diuji penyakit birokrasi kronis berupa benturan kepentingan, dengan kas daerah diduga mengalir ke lingkaran bisnis keluarga penguasa. Gedung dan fasilitas negara terpinggirkan, sementara hotel milik keluarga menjadi pusat kegiatan dinas dan rapat resmi. APBD, yang seharusnya dialokasikan berdasarkan kebutuhan publik, "tidak lagi dialokasikan berdasarkan asas kebutuhan publik, melainkan disandera oleh skema pengondisian yang menguntungkan korporasi keluarga". Dalam situasi seperti ini, utang daerah mudah berubah dari instrumen pembangunan menjadi bahan bakar oligarki bisnis.

Kontradiksi Lapangan: DPK Tumbuh, Ruang Fiskal Mengempis, Pegawai Dikurbankan
Sinyal lain dari pertumbuhan ekonomi versus fiskal yang tidak sinkron terlihat pada data perbankan. Dana pihak ketiga (DPK) di Maluku Utara tumbuh 20,80% secara tahunan pada semester pertama, ditopang lonjakan dana sektor swasta yang menembus 127,44% dan disertai pertumbuhan simpanan besar di atas Rp2 miliar sebesar 66,03%. Ini menunjukkan ada surplus likuiditas di sistem perbankan dan konsentrasi kekayaan di kelompok tertentu. Namun, di sisi APBD, pemerintah daerah sampai mengumumkan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN demi menyelamatkan kas daerah. Tambahan penghasilan yang seharusnya menjadi prioritas justru dikorbankan terlebih dulu. Di satu sisi, sektor swasta dan pemilik simpanan besar menikmati buah pertumbuhan; di sisi lain, pegawai dan layanan publik yang menanggung pengetatan. Ini pola klasik: ketika tata kelola anggaran daerah rapuh, beban penyesuaian fiskal jatuh ke kelompok paling lemah, sementara pemilik modal relatif aman.
Politik Utang, Aksi Mahasiswa, dan Jalan Keluar dari Krisis Utang Daerah
Aksi mahasiswa yang tergabung dalam SKAK di Jakarta menolak rencana pinjaman Rp1 triliun, dan ini bukan gerakan emosional sesaat. Mereka menuntut evaluasi substantif dari Kementerian Dalam Negeri atas kapasitas fiskal, kemampuan pembayaran, hingga keberlanjutan APBD sebelum utang disetujui. Mereka juga mendesak bank pemberi pinjaman menerapkan prinsip prudential banking dan due diligence, bukan sekadar mengejar ekspansi kredit. Di sisi lain, gubernur berupaya meyakinkan bahwa pinjaman akan dibagi ke seluruh kabupaten/kota, dengan fokus pada infrastruktur jalan provinsi dan pencairan bertahap. Janji ini tidak serta-merta menjawab kegelisahan publik selama penyakit birokrasi kronis dan benturan kepentingan belum dibereskan. Pelajaran kuncinya: selama tata kelola anggaran daerah tidak dibenahi, transparansi belanja tidak diperkuat, dan diplomasi fiskal ke pusat tidak dihidupkan, pertumbuhan ekonomi setinggi apa pun—bahkan dua digit—tidak akan menghentikan krisis utang daerah, hanya menutupinya sementara.






