AI di Kampus: Bukan Larangan, Tapi Disiplin Baru
Kebijakan AI kampus adalah seperangkat aturan internal perguruan tinggi yang mengatur bagaimana mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan boleh menggunakan kecerdasan buatan dalam aktivitas akademik dan administratif, dengan tujuan menjaga integritas ilmiah, melindungi data pribadi, sekaligus mendorong inovasi yang bertanggung jawab di lingkungan universitas. Universitas Airlangga menetapkan aturan resmi tentang batasan penggunaan kecerdasan buatan dalam lingkungan akademik yang mewajibkan mahasiswa baru untuk menyertakan deklarasi penggunaan AI pada setiap tugas dan melarang pengunggahan data pribadi seperti NIK dan KTP ke sistem AI kampus. Aturan ini berdampak pada puluhan ribu mahasiswa dan menjadi preseden bagi perguruan tinggi lain yang masih abu-abu mengatur AI. Ini bukan sekadar dokumen administratif; ini sinyal bahwa AI tidak lagi dianggap mainan teknologi, melainkan alat yang harus diperlakukan dengan etika.
Deklarasi Wajib: Transparansi sebagai Benteng Integritas
Langkah paling tegas dalam kebijakan AI UNAIR adalah kewajiban deklarasi penggunaan AI pada setiap tugas tertulis maupun visual. Mahasiswa yang memakai bantuan AI untuk menyelesaikan tugas perkuliahan diwajibkan mencantumkan pernyataan tertulis atau deklarasi resmi, misalnya pada bagian metode atau catatan akhir. Kebijakan ini menjawab dua masalah sekaligus: plagiarisme AI dan kaburnya batas antara karya manusia dan mesin. Di berbagai kampus, penggunaan AI sering diam-diam; UNAIR justru memilih transparansi sebagai standar baru etika penggunaan AI. Kebijakan UNAIR sejalan dengan tiga pilar regulasi etika AI di perguruan tinggi: pedoman penggunaan yang spesifik, pendidikan etika digital, dan sanksi akademik yang jelas untuk kecurangan berbasis AI. Dengan kata lain, AI boleh dipakai, tetapi jejaknya tidak boleh disembunyikan.
Data Pribadi: Garis Merah yang Tidak Boleh Dilewati
Di tengah euforia AI, aspek paling sering diabaikan adalah privasi. UNAIR menempatkan ini sebagai garis merah: mahasiswa dilarang mengunggah data pribadi sensitif seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke sistem AI karena berpotensi tersimpan dalam database teknologi tersebut. Panduan praktisnya bahkan eksplisit: jangan mengunggah NIK, KTP, KTM, atau transkrip nilai ke AI. Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Menkominfo No. 9 Tahun 2023 tentang Etika AI serta prinsip OECD tentang transparansi, keadilan, dan akuntabilitas. Dalam konteks regulasi teknologi universitas, larangan ini adalah bentuk perlindungan minimum yang seharusnya diadopsi kampus lain: inovasi digital boleh dikejar, tetapi bukan dengan mempertaruhkan keamanan identitas mahasiswa.
AI Sebagai Asisten Belajar: Melatih, Bukan Menggantikan Pikiran
Posisi resmi UNAIR jelas: sistem kecerdasan buatan diposisikan sebagai sarana pendukung pembelajaran dan bukan pemegang peran utama. Mahasiswa diperbolehkan memanfaatkan AI untuk memicu ide awal atau brainstorming, simulasi tanya jawab saat mempersiapkan ujian lisan, maupun latihan presentasi. Namun kontrol penuh tetap di mahasiswa; keluaran AI tidak boleh diterima mentah tanpa evaluasi kritis. Inilah inti literasi AI mahasiswa yang sehat: tahu kapan AI membantu, dan kapan ia harus dikoreksi. Kebijakan ini berpijak pada nilai “Excellence with Morality” yang dijunjung sivitas akademika UNAIR. Kecerdasan buatan diakui sebagai alat yang kuat, tetapi keunggulan moral dan kemampuan berpikir kritis manusia tetap menjadi standar utama. AI diajak masuk kelas, namun tidak diberi kursi pengganti mahasiswa.
Dari Laboratorium hingga Birokrasi: Contoh Nyata Pemanfaatan AI
Sementara UNAIR mengatur etika penggunaan AI di ruang kuliah, contoh pemanfaatan AI yang konstruktif muncul di ranah birokrasi. Tiga mahasiswa Program Studi Sarjana Sistem Informasi Universitas Negeri Semarang menyelesaikan Magang Mandiri di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah dan menyerahkan dua inovasi digital berbasis AI dan data analytics sebagai hasil pengembangan selama pelaksanaan magang. Salah satunya adalah SI-BKD, asisten virtual layanan kepegawaian berbasis AI yang menggunakan Retrieval-Augmented Generation, dual LLM, dan OCR untuk menjawab pertanyaan berdasarkan dokumen SOP dan peraturan resmi, sekaligus meminimalkan halusinasi AI. Prototype ini diharapkan dikembangkan lebih lanjut untuk meningkatkan efektivitas administrasi dan layanan informasi kepegawaian. Contoh ini menunjukkan sisi lain regulasi teknologi universitas: bukan menutup pintu AI, tetapi mengarahkan penggunaannya pada solusi nyata yang bermanfaat bagi organisasi publik.

UNAIR Sebagai Model: Regulasi Internal di Tengah Kekosongan Aturan
Hingga Agustus 2026, belum banyak perguruan tinggi negeri yang memiliki kebijakan tertulis soal AI; banyak yang masih berada pada tahap diskusi. Di tengah kekosongan regulasi nasional yang rinci, UNAIR memilih mengambil posisi sebagai pelopor dengan menetapkan aturan deklarasi wajib dan batasan jelas penggunaan AI. Dengan langkah ini, kebijakan AI kampus menjadi model regulasi teknologi universitas yang tidak menunggu semuanya diatur dari pusat. Kebijakan ini disosialisasikan sejak masa PKKMB sebagai bagian dari pendidikan etika digital dan literasi AI mahasiswa, dan menjadi langkah awal menuju seminar, workshop, hingga mata kuliah khusus tentang etika penggunaan AI. Pesannya tegas: adopsi AI yang tidak terkontrol adalah risiko, tetapi AI yang diatur dengan prinsip “Excellence with Morality” dapat menjadi fondasi inovasi akademik yang lebih jujur, aman, dan bertanggung jawab.






