Perlindungan anak harus lebih dari sekadar larangan
PP TUNAS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang menetapkan kerangka perlindungan anak saat memakai layanan digital. Arah kebijakannya tepat: ruang digital perlu dirancang agar risiko tidak dibebankan hanya kepada anak dan keluarganya. Aturan ini bertujuan melindungi anak dari konten yang tidak sesuai usia, termasuk pornografi, kekerasan, dan perjudian daring, sekaligus mengurangi risiko perundungan siber, pelecehan, penipuan, serta eksploitasi. Perlindungan anak digital juga mencakup privasi: informasi pribadi anak harus dijaga agar tidak disalahgunakan. Karena itu, PP TUNAS bukan sekadar soal melarang akun. Aturan ini menuntut penyelenggara platform menilai risiko layanan, memperkuat fitur keamanan, menerapkan verifikasi usia, dan mematuhi pengawasan pemerintah. Keberhasilannya semestinya diukur dari perlindungan nyata, bukan dari banyaknya akun yang ditutup.

Batas usia media sosial membedakan akses menurut risiko
Batas usia media sosial dalam aturan ini tidak membagi semua anak dengan satu larangan yang sama. Anak di bawah 13 tahun hanya dapat memiliki akun pada layanan berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak, dengan persetujuan orang tua atau wali. Usia 13–15 tahun juga dapat memakai layanan berisiko rendah dengan persetujuan orang tua atau wali, tetapi belum boleh memiliki akun di platform berisiko tinggi. Pada usia 16–17 tahun, akses ke platform digital, termasuk media sosial berisiko tinggi, dimungkinkan dengan persetujuan orang tua atau wali dan mengikuti verifikasi usia. Mereka yang berusia 18 tahun ke atas tidak lagi masuk kategori anak dalam aturan perlindungan ini, meski ketentuan umum dan batas minimum masing-masing platform tetap berlaku. Bagi keluarga, artinya usia anak saja belum cukup: orang tua perlu memahami tingkat risiko layanan dan memastikan persetujuan serta pengaturan akun sesuai ketentuan.
- Di bawah 13 tahun: layanan berisiko rendah yang dirancang untuk anak, dengan persetujuan orang tua atau wali.
- Usia 13–15 tahun: layanan berisiko rendah dengan persetujuan orang tua atau wali; bukan platform berisiko tinggi.
- Usia 16–17 tahun: platform termasuk media sosial berisiko tinggi dapat diakses dengan persetujuan orang tua atau wali dan verifikasi usia.
- Usia 18 tahun ke atas: tidak lagi dikategorikan sebagai anak dalam aturan perlindungan ini.
Aturan media sosial mengubah kewajiban platform dan keluarga
Penerapan aturan media sosial dimulai bertahap pada 28 Maret 2026, mencakup layanan seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Ketentuan pelaksanaan mewajibkan platform menyesuaikan akses menurut usia dan risiko layanan, serta menjalankan langkah perlindungan anak. Ini perubahan tanggung jawab yang penting: perusahaan tidak semestinya menyerahkan seluruh beban keamanan kepada pengguna melalui tombol kontrol orang tua. Sistem verifikasi dan fitur perlindungan perlu bekerja, sementara keluarga harus tahu bagaimana akses anak ditentukan. Anak mungkin kehilangan akses ke layanan tertentu, dan perubahan itu dapat memicu keberatan. Namun, larangan tanpa penjelasan mudah berubah menjadi perlombaan mencari jalan memutar. Orang tua sebaiknya menjelaskan bahwa pembatasan bertujuan mengurangi paparan terhadap konten berbahaya, perundungan, penipuan, serta eksploitasi, bukan menghukum anak karena ingin bersosialisasi.
Di rumah, pendampingan berarti membicarakan risiko dan membangun kebiasaan bermedia sosial yang sehat, bukan hanya memeriksa umur ketika membuat akun. Orang tua dapat mengajak anak membahas informasi apa yang aman dibagikan, cara merespons pesan atau perilaku yang mengganggu, dan kapan harus meminta bantuan. Kebijakan ini memang memperkuat peran orang tua atau wali dalam mendampingi penggunaan teknologi digital; keluarga tetap perlu hadir meski platform telah menerapkan perlindungan. Dengan pendekatan itu, batas usia menjadi kesempatan untuk menumbuhkan pertimbangan digital anak, bukan sekadar gerbang yang harus dilewati.
Kesimpulan: jadikan batas usia awal percakapan
PP TUNAS memberi arah yang dibutuhkan: akses anak disesuaikan dengan usia dan risiko, sementara platform diwajibkan memperkuat perlindungan. Namun, aturan tidak dapat menggantikan komunikasi di rumah ataupun membebaskan perusahaan dari tanggung jawab atas desain layanannya. Orang tua perlu memahami klasifikasi usia, mendampingi anak, dan menjelaskan alasan di balik pembatasan dengan bahasa yang mudah dipahami. Jika penerapan hanya terasa sebagai larangan, anak mungkin tidak belajar mengenali bahaya saat menghadapi ruang digital. Jika aturan, keamanan platform, dan pendampingan berjalan bersama, perlindungan anak digital memiliki peluang lebih besar untuk benar-benar terasa. Batas usia seharusnya menjadi awal percakapan keluarga tentang keamanan, privasi, dan perilaku sehat di internet—bukan akhir dari tanggung jawab orang dewasa.






