Jalan Rusak Bukan Takdir, Tapi Kelalaian yang Bisa Dipidana
Jalan rusak sanksi adalah konsekuensi hukum pidana dan administratif yang dapat dikenakan kepada penyelenggara jalan ketika kelalaian dalam pemeliharaan atau perbaikan jalan menyebabkan kecelakaan, kerusakan kendaraan, luka, atau korban jiwa, karena mereka gagal memenuhi kewajiban menyediakan prasarana transportasi yang aman dan layak digunakan masyarakat.
Setiap kali kita melewati jalan berlubang, banyak orang menganggap itu sekadar bagian dari keseharian berkendara. Padahal, persoalan ini adalah ancaman langsung terhadap keselamatan pengendara jalan, terutama pengendara sepeda motor. Jalan yang dibiarkan berlubang menandakan ada rantai tanggung jawab yang putus: mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan, semuanya abai terhadap hak dasar warga atas keselamatan bertransportasi.
Lebih jauh, kondisi ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi cermin budaya pengelolaan infrastruktur yang baru bergerak setelah ada korban. Jalan rusak seharusnya dibaca sebagai sinyal kegagalan sistemik, bukan sekadar kerusakan fisik di permukaan aspal.
Sanksi Pidana: Ketika Lubang Jalan Berujung di Meja Hijau
Hukum tidak lagi memandang jalan berlubang sebagai musibah alami. Penyelenggara jalan bisa dikenai sanksi pidana jika jalan rusak menyebabkan kecelakaan. Ini adalah pesan tegas bahwa tanggung jawab penyelenggara jalan tidak berhenti pada penyerapan anggaran, tetapi pada hasil berupa jalan berkeselamatan dengan permukaan mantap, halus, dan tidak berlubang.
Rinciannya jelas: jika kecelakaan akibat kondisi jalan mengakibatkan luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan, penyelenggara jalan terancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp 12 juta. Bila korban mengalami luka berat, ancamannya naik menjadi pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.
Paling serius, apabila kecelakaan akibat jalan berlubang menyebabkan korban meninggal dunia, penyelenggara jalan dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta. Angka ini menegaskan bahwa membiarkan jalan rusak bukan sekadar salah urus, tapi bisa dinilai sebagai kelalaian bernuansa kriminal.
Keselamatan Pengendara Jalan: Perbaiki Sebelum Ada Korban
Kecenderungan pemerintah baru menutup lubang setelah ada warga yang meninggal adalah pola yang patut dikritik keras. Perbaikan jalan rusak dinilai tidak seharusnya menunggu hingga terjadi kecelakaan atau bahkan menimbulkan korban jiwa; jalan berlubang harus segera diperbaiki tanpa menunggu korban jiwa. Pola reaktif seperti ini mengkhianati prinsip keselamatan pengendara jalan sebagai hak dasar masyarakat ketika menggunakan fasilitas transportasi.
Bagi pengendara sepeda motor, lubang yang tidak terlihat—karena tertutup genangan air atau minim penerangan—dapat dengan mudah membuat mereka kehilangan kendali dan terjatuh. Di titik ini, tanggung jawab penyelenggara jalan bukan lagi abstrak; satu lubang yang diabaikan bisa berarti satu nyawa melayang.
Karena itu, pemeriksaan rutin dan perbaikan sejak kerusakan awal muncul adalah kewajiban, bukan pilihan. Pemeriksaan kondisi jalan secara rutin dan perbaikan sejak ditemukan kerusakan menjadi langkah penting untuk mencegah kecelakaan sekaligus memberikan perlindungan bagi seluruh pengguna jalan. Menunggu laporan warga atau viral di media sosial sama saja mengakui bahwa sistem pengawasan tidak bekerja.
Lemahnya Pengawasan Proyek dan Taruhan Nyawa Pekerja
Masalah jalan rusak tak lepas dari persoalan lebih besar: lemahnya pengawasan dalam perbaikan infrastruktur akuntabilitas. Lemah pengawasan adalah kondisi ketika proses kontrol, pemantauan, dan evaluasi terhadap suatu kegiatan, instansi, atau aturan tidak berjalan efektif dan optimal. Dalam proyek revitalisasi fasilitas publik bernilai lebih dari Rp1 miliar, misalnya, kelalaian ini tampak telanjang ketika pekerja konstruksi diduga belum dilengkapi Alat Pelindung Diri yang memadai saat bekerja di area ketinggian.
Pengabaian terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kualitas pekerjaan, dan transparansi pelaksanaan proyek menunjukkan betapa mudahnya standar dikorbankan ketika pengawasan longgar. Pekerja terlihat beraktivitas tanpa helm pelindung, rompi keselamatan, maupun perangkat pengaman untuk pekerjaan di ketinggian. Ini bukan kekhilafan kecil, melainkan bentuk kelalaian fatal yang menempatkan nyawa di garis depan.
Ketiadaan pengawas lapangan yang jelas, serta minimnya informasi mengenai pihak pelaksana pekerjaan—termasuk papan informasi proyek yang tidak tampak—menggerus kepercayaan publik. Perbaikan infrastruktur akuntabilitas seharusnya dimulai dari hal mendasar: siapa bertanggung jawab, bagaimana pengawasan dilakukan, dan seberapa patuh proyek terhadap ketentuan K3 yang telah diatur regulasi.
Menguatkan Akuntabilitas: Jalan Berkeselamatan sebagai Ukuran Kinerja
Jika keselamatan pengendara dan pekerja belum dijadikan indikator utama, maka proyek infrastruktur sekadar menjadi angka penyerapan anggaran. Padahal, ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja serta keselamatan konstruksi telah diatur dalam berbagai regulasi; pelaksana pekerjaan maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan proyek wajib memastikan seluruh ketentuan tersebut diterapkan di lapangan.
Tanggung jawab penyelenggara jalan menuntut lebih dari sekadar memperbaiki saat viral. Mereka harus membangun sistem pengawasan proaktif, menjamin mutu teknis, dan membuka informasi proyek seluas-luasnya pada publik. Masyarakat berhak tahu siapa pelaksana, bagaimana kualitas pekerjaan, dan bagaimana penggunaan anggaran diawasi.
Pada akhirnya, jalan berkeselamatan adalah barometer kinerja pemerintah: permukaan halus tanpa lubang, pengguna jalan terlindungi, pekerja tidak lagi mempertaruhkan nyawanya, dan setiap kecelakaan akibat kelalaian tidak dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. Tanpa akuntabilitas seperti ini, lubang di jalan akan terus menjadi simbol lubang dalam tata kelola kita.






