Transisi energi berkeadilan: dari mengganti sumber energi ke merombak struktur ekonomi
Transisi energi berkeadilan adalah proses perubahan sistem energi yang dirancang agar perpindahan dari energi fosil ke energi bersih berlangsung tanpa meninggalkan kelompok rentan, dengan menata ulang struktur ekonomi, kesempatan kerja, dan tata kelola kebijakan sehingga wilayah yang bergantung pada batubara mampu beradaptasi dan tetap tumbuh secara sosial dan ekonomi. Dalam konteks daerah penghasil batubara, gagasan ini bukan pilihan manis di atas kertas, melainkan syarat minimal agar perubahan tidak berubah menjadi krisis sosial dan fiskal. Realitasnya, Sumatera Selatan adalah salah satu contoh paling gamblang. Produksi batubara di provinsi ini pada 2025 mencapai sekitar 120,74 juta ton dengan cadangan sekitar 18,13 miliar ton dan kontribusi sektor pertambangan sekitar 17 persen terhadap APBD daerah. Ketergantungan setinggi ini membuat setiap penurunan permintaan batubara langsung mengancam pendapatan pemerintah daerah, lapangan kerja, dan usaha kecil di sekitar tambang. Karena itu, ketika berbagai pihak berkumpul dalam Diseminasi Dokumen Kebijakan Hasil Dialog Kebijakan Nasional tentang Transformasi Ekonomi di Wilayah Penghasil Batubara yang digelar Yayasan Mitra Hijau di Palembang pada 22 September 2026, fokus utamanya bukan sekadar teknologi energi baru. Pertanyaannya lebih tajam: bagaimana memastikan transisi energi berkeadilan menjadi pintu menuju ekonomi berkelanjutan daerah, alih-alih memicu gejolak pengangguran dan ketimpangan baru?
Mengapa transformasi ekonomi batubara harus dimulai sekarang
Jika transisi energi berkeadilan dianggap cukup dengan memasang panel surya atau membangun PLTS di atas lahan bekas tambang, daerah penghasil batubara sedang menyiapkan diri untuk kegagalan. Para pekerja, pelaku usaha lokal, perempuan, dan generasi muda di kawasan tambang tidak otomatis berpindah profesi dari operator alat berat menjadi teknisi energi terbarukan tanpa dukungan kebijakan yang jelas. Tanpa transformasi ekonomi batubara yang serius, transisi energi hanya memindahkan sumber pendapatan dari satu kelompok ke kelompok lain, meninggalkan kantong-kantong kemiskinan baru di bekas lumbung energi lama. Koordinator Proyek IKI-JET Yayasan Mitra Hijau, Dicky Edwin Hindarto, mengingatkan bahwa "yang dibutuhkan bukan sekadar mengganti sumber energi, tetapi memastikan masyarakat dan ekonomi lokal memiliki kapasitas untuk beradaptasi dan berkembang dalam perubahan tersebut". Dalam forum kebijakan di Palembang, data produksi yang konsisten di kisaran 100 juta ton per tahun sejak 2023 dan posisi Sumsel sebagai lumbung batubara nasional menjadi alarm keras bahwa penundaan transformasi akan membuat daerah mengejar ketertinggalan dalam keadaan darurat. Risiko yang dibahas tidak ringan: kehilangan pekerjaan massal, ketimpangan ekonomi di wilayah tambang, kerusakan lingkungan pascatambang, ketergantungan fiskal yang berbahaya, hingga belum siapnya sektor ekonomi pengganti. Semua ini menjelaskan mengapa momen dialog kebijakan dan diseminasi dokumen transisi energi berkeadilan sekarang harus dibaca sebagai titik balik, bukan sekadar acara teknis.
Peta jalan tenaga kerja dan diversifikasi keterampilan: jantung transisi berkeadilan
Inti dari transisi energi berkeadilan di wilayah batubara ada pada manusia: bagaimana nasib pekerja tambang, keluarga mereka, dan generasi berikutnya ketika mesin ekskavator berhenti beroperasi. Di sinilah transformasi ekonomi batubara harus diterjemahkan menjadi peta jalan tenaga kerja baru, bukan daftar cita-cita abstrak. Dialog kebijakan nasional dan rangkaian proyek IKI-JET mendorong penyusunan skills roadmap yang secara konkret memetakan kebutuhan keterampilan baru, sektor pengganti, serta jalur pelatihan yang bisa diakses oleh tenaga kerja lokal. Tiga fokus kebijakan yang muncul sangat menunjukkan arah perubahan: integrasi prinsip Just Transition dan Just Energy Transition dalam indikator keberhasilan pascatambang, diversifikasi keterampilan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan—dengan perhatian khusus pada perempuan—serta penyusunan peta jalan keterampilan tenaga kerja untuk menghadapi transformasi ekonomi. Diversifikasi tenaga kerja di sini bukan sekadar memberi pelatihan singkat, tetapi menciptakan lintasan karier baru di sektor energi bersih dan ekonomi hijau. Transisi energi berkeadilan mengharuskan manfaat ekonomi menyebar lebih luas, sementara risiko kehilangan pekerjaan, pendapatan, dan akses sumber daya diantisipasi melalui kebijakan dan program konkret. Tanpa pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemerintah daerah, perusahaan tambang, dan lembaga pelatihan, konsep keterampilan baru hanya akan menjadi jargon. Pekerja tambang berhak atas kejelasan rencana, bukan janji abstrak tentang "lapangan kerja hijau" yang tak pernah muncul.
Membangun ekonomi berkelanjutan daerah lewat kolaborasi multipihak
Ekonomi berkelanjutan daerah di wilayah penghasil batubara hanya bisa tumbuh jika kebijakan transisi energi berkeadilan diperlakukan sebagai proyek bersama, bukan proyek sektor energi semata. Kegiatan diseminasi dokumen kebijakan di Palembang menjadi contoh bagaimana perencanaan partisipatif dan dialog multipihak mulai mengambil peran. Sekitar 30 peserta dari Bappeda, akademisi, organisasi masyarakat sipil, organisasi perempuan, profesional, dan jurnalis berkumpul untuk meninjau ulang pelaksanaan proyek IKI-JET, memberi masukan dari tahap pra-tambang, masa operasi, hingga pascatambang. Proses ini melibatkan survei, studi, FGD, pelatihan, interaksi langsung dengan masyarakat, dan Forum Konsultasi Daerah. Peserta menilai forum semacam itu membuka ruang pertukaran perspektif antara pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, kelompok perempuan, komunitas, dan pemangku kepentingan lainnya. Ini bukan sekadar soal koordinasi administratif; kolaborasi multipihak adalah fondasi politik bagi transformasi ekonomi batubara. Sejumlah peserta berharap jejaring yang terbentuk tidak bubar begitu proyek IKI-JET selesai, tetapi digunakan untuk mengawal rekomendasi kebijakan, memperkuat kapasitas masyarakat, dan mengembangkan sumber ekonomi alternatif di wilayah yang selama ini bergantung pada batubara. Pengembangan ekonomi hijau dan energi bersih masuk dalam rekomendasi, namun akan sia-sia tanpa keberanian pemerintah daerah memperkuat kebijakan tata ruang, legalitas lahan, dan literasi publik sejak pra-tambang. Ekonomi berkelanjutan daerah mensyaratkan lembaga yang tahan tekanan, bukan sekadar program berumur proyek.
Kesimpulan: tanpa keberanian kebijakan, transisi akan timpang dan berat sebelah
Pelajaran utama dari proses transisi energi berkeadilan di wilayah penghasil batubara adalah sederhana: mengganti sumber energi tanpa mengubah struktur ekonomi dan pola perlindungan tenaga kerja hanya akan memindahkan beban dari satu kelompok ke kelompok lain. Dengan produksi dan cadangan batubara yang masih besar, daerah seperti Sumsel berdiri di atas tanah yang rapuh: APBD, lapangan kerja, dan usaha lokal masih menggantung pada komoditas yang pelan-pelan kehilangan legitimasi global. Transisi energi berkeadilan menuntut peta jalan tenaga kerja yang jelas, diversifikasi keterampilan yang disertai jalur karier nyata, serta kebijakan daerah yang berani mengurangi ketergantungan fiskal pada batubara. Kolaborasi multipihak yang sudah terbentuk melalui proyek IKI-JET memberikan fondasi sosial dan politik untuk perubahan ini. Pertanyaannya kini bergeser dari "apa yang perlu dilakukan" ke "apakah pemerintah daerah siap menjadikan rekomendasi ini sebagai arus utama kebijakan". Jika keberanian itu hadir, daerah penghasil batubara berpeluang menjadikan transformasi ekonomi sebagai lompatan menuju ekonomi berkelanjutan daerah. Jika tidak, transisi energi akan jalan terus, tetapi berkeadilan hanya akan tinggal sebagai kata kunci di dokumen kebijakan.





