Kapasitas yang menjawab sebagian masalah
Pengelolaan sampah terpadu adalah rangkaian penanganan sampah sejak pemilahan dan pengolahan hingga pengelolaan residu, agar timbunan yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir dapat ditekan. Di Lamongan, skala persoalan menuntut sistem seperti ini, bukan satu fasilitas yang diharapkan menyelesaikan semuanya. Produksi sampah Lamongan disebut mencapai 550 ton per hari, sementara TPST Dadapan dirancang mengolah 50 ton sehari. Angka tersebut menunjukkan kontribusi penting, tetapi juga batas yang jelas: kapasitas Dadapan hanya mencakup sebagian kecil dari angka 550 ton itu. DPRD Lamongan mendorong pengelolaan terpadu, termasuk melalui proyek PSEL Surabaya Raya, sebagai jawaban atas volume tersebut. Karena sumber lain menyebut produksi kabupaten sekitar 150 ton per hari, pemerintah perlu menjelaskan cakupan dan dasar kedua angka agar publik memahami kebutuhan serta pembagian penanganannya.

Fasilitas modern perlu ukuran keberhasilan yang nyata
Pemkab Lamongan membangun TPST Dadapan di kawasan hutan Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, dengan anggaran Rp68,7 miliar dan kapasitas rencana 50 ton sampah per hari. Investasi ini layak dinilai bukan dari kemegahan teknologi atau besarnya anggaran, melainkan dari hasil yang bisa diperiksa: berapa ton sampah masuk dan benar-benar diolah, berapa residu tersisa, serta seberapa jauh beban TPA berkurang. Fasilitas ini juga dilengkapi bangunan penunjang, instalasi pengolahan air limbah, dan landfill untuk menangani residu. Itu penting bagi warga sekitar, sebab pengolahan yang hanya memindahkan masalah dari tumpukan sampah ke air lindi atau residu tidak bisa disebut solusi. DPRD meminta setiap program pembangunan memiliki indikator jelas, termasuk penyerapan tenaga kerja lokal, perkembangan UMKM, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
RDF bernilai jika ada pengguna dan pengawasan
TPST Dadapan dirancang menghasilkan RDF (Refuse Derived Fuel) dan MDU (Material Daur Ulang), sehingga sampah tidak hanya berakhir sebagai timbunan, tetapi dapat menjadi bahan bakar alternatif pengganti batu bara dan material yang berpotensi didaur ulang. Ini arah yang lebih masuk akal daripada mengandalkan pembuangan akhir. Namun, produk turunan baru memberi manfaat jika kualitasnya memenuhi kebutuhan pengguna, pasarnya tersedia, dan prosesnya aman bagi lingkungan. Menurut Bupati Yuhronur Efendi, residu setelah pengolahan ditargetkan tersisa maksimal sekitar 10 sampai 20 persen. Angka itu perlu diuji melalui operasi nyata dan dilaporkan terbuka, bukan berhenti sebagai janji rancangan. Manfaat bagi warga juga patut diukur melalui kesempatan kerja: fasilitas ini direncanakan menyerap 30–35 tenaga kerja.
Ukuran keberhasilan adalah sistem, bukan satu gedung
TPST Dadapan berpotensi menjadi bagian penting dari pengolahan sampah Lamongan, tetapi kapasitas 50 ton per hari tidak cukup untuk menjawab angka produksi 550 ton sehari yang disebut dalam pembahasan DPRD. Perbedaan dengan angka sekitar 150 ton per hari dalam keterangan proyek juga harus dijernihkan agar perencanaan tidak bertumpu pada gambaran yang saling bertentangan. Langkah berikutnya ialah menghubungkan fasilitas dengan pemilahan dari sumber, daur ulang, pengelolaan residu, dan kerja sama pengolahan lain, sambil menetapkan indikator yang diumumkan secara berkala. RDF dan MDU dapat memberi nilai tambah, tetapi tujuan utamanya tetap mengurangi timbunan dan dampak lingkungan. Kesimpulannya, TPST Dadapan adalah langkah yang patut didukung—dengan syarat pemerintah mengukur hasilnya secara terbuka dan menempatkannya dalam sistem terpadu yang sebanding dengan skala masalah.






