Perbaikan Jalan Rusak: Overlay Bukan Sekadar Tambal Sulam
Perbaikan jalan rusak dengan sistem overlay pengaspalan adalah strategi peningkatan kualitas permukaan jalan melalui pengaspalan ulang menyeluruh yang menyasar banyak ruas sekaligus, bertujuan bukan hanya menutup lubang, tetapi memulihkan kenyamanan, keselamatan, dan kelancaran mobilitas warga yang setiap hari bergantung pada jaringan jalan di kawasan perkotaan dan pinggiran kota. Pendekatan ini kini menjadi senjata utama Pemerintah Kota Pekanbaru yang mengklaim telah memperbaiki 34 kilometer jalan rusak di 22 ruas melalui overlay hingga akhir September, dengan target ambisius 55 kilometer dalam satu tahun. Langkah agresif ini layak diapresiasi, karena menunjukkan keberanian mengubah pola tambal sulam sporadis menjadi program perbaikan jalan rusak yang terukur. Namun, keberanian saja tidak cukup: publik berhak menagih konsistensi kualitas pekerjaan dan kejelasan prioritas, terutama di ruas-ruas yang menjadi arteri ekonomi dan akses layanan publik harian.
Overlay Pekanbaru: Angka Progres dan Dampak Nyata ke Warga
Kepala Dinas PUPR Pekanbaru, Edward Riansyah, menyebut 34 kilometer jalan sudah di-overlay dan menargetkan 55 kilometer rampung tahun ini. Pernyataan ini bukan sekadar angka di berkas laporan; di lapangan, permukaan jalan yang lebih mulus berarti motor tidak lagi menghindari lubang mendadak, truk logistik dapat melaju stabil, dan waktu tempuh warga ke tempat kerja atau pasar bisa ditekan. Pemerintah kota menegaskan perbaikan jalan rusak adalah komitmen untuk menyediakan infrastruktur memadai yang mendukung aktivitas perekonomian. Di sisi lain, target tinggi dalam waktu singkat mengandung risiko: kualitas overlay bisa menurun jika pengerjaan dikebut tanpa pengawasan ketat. Di sinilah pengelolaan proyek diuji—apakah overlay pengaspalan menjadi investasi jangka panjang atau kembali rusak dalam beberapa musim hujan. Transparansi lokasi dan mutu pekerjaan perlu dibuka agar warga dapat ikut mengawasi, bukan hanya menjadi pengguna pasif.
Pembebasan Lahan Infrastruktur di Pekanbaru: Menjembatani Jembatan Siak V
Jika overlay mengurus permukaan, pembebasan lahan infrastruktur di Pekanbaru menyentuh akar persoalan tata ruang. Pemerintah kota tengah menuntaskan pengadaan lahan untuk Jalan 70 dan Jembatan Siak V, dua proyek yang akan mengubah peta pergerakan lalu lintas di kota itu. Progres pembebasan lahan disebut sudah 80,8 persen, dengan 21,2 persen sisanya masih dalam proses, termasuk sekitar 1,5 kilometer di bawah jembatan siak pekanbaru yang belum tuntas dan titik 150–200 meter menjelang kilometer tujuh. Sejak 2013, ganti rugi dilakukan melalui mekanisme Konsolidasi Tanah yang memang sarat tahapan dan prosedur. Di atas kertas, ini pilihan lebih rapi; di lapangan, warga menunggu kepastian: kapan mereka menerima haknya dan kapan proyek betul-betul berjalan. Kelompok lahan kedua yang terdiri sekitar 70 pemilik ditargetkan selesai tahun ini, seluruhnya lahan kosong. Ini momentum penting: jika percepatan pembebasan lahan berhasil tanpa sengketa berkepanjangan, kepercayaan publik pada proyek strategis akan menguat.
Jalan Dharma Bakti dan Flyover: Menghitung Efek Kemacetan Sejak Awal
Pekanbaru tidak hanya fokus pada titik besar seperti jembatan siak pekanbaru, tetapi juga menyiapkan jalur penyangga. Jalan Dharma Bakti di Tuah Madani diprioritaskan sebagai akses alternatif menuju Jalan HR Soebrantas, Buluh Cina, dan Jalan Garuda Sakti. Wakil Wali Kota H Markarius Anwar menegaskan arahan Wali Kota adalah memprioritaskan jalan-jalan alternatif yang banyak digunakan masyarakat, secara bertahap, dan berharap ruas ini dapat segera dituntaskan. Keputusan ini strategis: kawasan persimpangan HR Soebrantas–Garuda Sakti direncanakan memiliki flyover, dan pemerintah sadar pengerjaan flyover kemacetan akan meningkat selama konstruksi. Alih-alih menunggu keluhan warga, Pemko menyiapkan Jalan Dharma Bakti sebagai jalur pengurai kemacetan ketika proyek berjalan. Ini contoh perencanaan yang lebih matang—proyek besar tidak dibiarkan menutup akses harian tanpa kompensasi rute alternatif yang layak. Tantangannya adalah memastikan setelah diaspal, jalan ini tetap akses publik terbuka, bukan terfragmentasi oleh parkir liar atau bangunan yang menyempitkan badan jalan.
Sidoarjo: Flyover Gedangan dan Pilihan Penlok yang Hati-Hati
Berbeda dengan Pekanbaru yang sibuk dengan overlay dan jembatan, Sidoarjo mengambil jalur hati-hati dalam pembebasan lahan infrastruktur untuk Flyover Gedangan. Pemerintah kabupaten memilih skema pengadaan tanah bertahap berbasis Penetapan Lokasi (Penlok), bukan ganti rugi langsung. Bupati Subandi terang-terangan menyebut mekanisme bertahap ini sebagai mitigasi risiko hukum dan administrasi, diambil setelah koordinasi dengan BPKP Jawa Timur dan BPN. Meski luasan lahan terdampak hanya sekitar 2 hektar, di bawah ambang batas skala kecil 5 hektar, Pemkab tetap bersandar pada Pasal 146 dan 148 Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 yang membuka ruang skema bertahap jika lokasi tidak mungkin dipindah dan ada potensi penolakan warga. Sikap ini patut dianalisis sebagai bentuk kedewasaan tata kelola: pemerintah mengakui potensi konflik dan memilih prosedur lebih panjang demi kepastian hukum. Flyover Gedangan diharapkan menjadi solusi ampuh mengurai kemacetan kronis di kawasan itu, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada bagaimana proses pembebasan lahan menghormati hak warga sejak awal.







