Literasi AI kini bagian dari kecakapan mengadili
AI generatif adalah teknologi yang menghasilkan teks, gambar, suara, atau video baru berdasarkan pola yang dipelajari dari data, sehingga hasilnya dapat menyerupai karya manusia. Karena teknologi ini mengubah cara informasi dibuat dan disebarkan, hakim perlu memahami kemampuannya sekaligus batasnya sebelum menjadikan keluaran digital sebagai bahan pertimbangan. Perubahan itu sudah masuk ke ruang peradilan: pada 27 Oktober 2026, Dekan Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, Prof. Dr. Eng. Wisnu Jatmiko, membahas peluang dan risiko AI dalam pelatihan Mahkamah Agung untuk hakim. Sehari kemudian, Agung Budi Prasetio, Wakil Rektor III Institut Teknologi Tangerang Selatan, memaparkan evolusi teknologi hingga AI generatif dalam kegiatan yang sama. Pelatihan daring tersebut diikuti hakim dari empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia. Pesannya tepat: literasi teknologi bukan pelengkap, melainkan syarat agar penilaian hukum tetap berpijak pada fakta.
AI bisa mempercepat kerja, bukan mengambil alih penilaian
Dalam hubungan hakim dan AI, manfaat paling masuk akal adalah dukungan untuk pekerjaan yang memakan waktu: menyaring perkara, menelusuri yurisprudensi, menganalisis kumpulan data, dan membantu menyiapkan draf putusan. AI juga dapat mengolah dokumen serta mengenali pola yang sulit terlihat dalam data besar. Jika digunakan dengan pengawasan, kemampuan ini berpotensi mengurangi beban administratif dan memberi hakim lebih banyak ruang untuk menilai persoalan hukum serta fakta yang diperdebatkan. Masyarakat pun bisa mendapat manfaat melalui akses informasi hukum yang lebih luas, pengolahan dokumen lebih cepat, dan layanan peradilan yang lebih mudah dijangkau. Namun, efisiensi tidak sama dengan ketepatan. Sistem dapat keliru, membawa bias dari data, atau menghasilkan rekomendasi yang tampak meyakinkan tanpa dasar cukup. Karena itu, AI seharusnya menjadi alat bantu, bukan pengganti pertimbangan manusia. Independensi hakim dan prinsip keadilan harus tetap menentukan hasil perkara.
Konten sintetis menuntut pemeriksaan yang lebih cermat
Tantangan yang lebih mendesak muncul ketika AI membuat atau mengubah bukti digital. Foto, rekaman suara, video, dan teks sintetis dapat tampak autentik, padahal telah direkayasa; sebaliknya, tampilan yang tidak biasa juga tidak otomatis membuktikan manipulasi. Agung Budi Prasetio mengingatkan bahwa hakim perlu membedakan informasi digital autentik dari konten yang dihasilkan atau diubah AI. AI sendiri dapat membantu menganalisis video, audio, pola aktivitas digital, dan data elektronik lain, tetapi hasil analisisnya tetap harus diuji dari segi ketepatan, relevansi, dan keandalan. Pemeriksaan yang cermat perlu mempertimbangkan asal-usul berkas, konteks, serta dukungan bukti lain, bukan hanya kesan visual atau keluaran sebuah perangkat. Risiko keamanan data dan pelanggaran privasi juga tidak boleh luput. Tanpa pemahaman tersebut, konten sintetis berisiko memengaruhi penilaian perkara sebelum keasliannya terverifikasi.
Teknologi harus tunduk pada pembuktian dan keadilan
Pelatihan bagi hakim dari empat lingkungan peradilan merupakan langkah awal yang penting, tetapi satu sesi tidak cukup untuk mengikuti perubahan teknologi yang terus bergerak. Literasi AI perlu diterjemahkan menjadi kebiasaan kerja: mempertanyakan sumber dan metode analisis, memeriksa keterbatasan alat, menjaga data pribadi, serta memastikan para pihak dapat menguji bukti yang dipakai. Harapan penyelenggara agar hakim lebih kritis dan bertanggung jawab perlu diikuti dengan pembelajaran berkelanjutan dan prosedur pemeriksaan yang jelas. Pada akhirnya, AI dapat membantu membuat peradilan lebih efisien dan mudah diakses, tetapi juga memperbesar risiko jika konten sintetis diterima tanpa verifikasi. Kesimpulannya tegas: hakim harus memahami AI generatif sebelum menilai bukti digital, namun keputusan tetap harus lahir dari penilaian independen atas fakta persidangan, dengan keadilan dan kepastian hukum sebagai landasan.






