Curanmor bersenjata yang berujung penembakan
Curanmor bersenjata adalah pencurian kendaraan bermotor yang disertai kepemilikan atau penggunaan senjata api, sehingga aksi mengambil kendaraan dapat berubah menjadi ancaman langsung terhadap keselamatan jiwa. Kasus di Palembang memperlihatkan risiko itu dengan nyata: Briptu Hamdi Saputra Davanis, anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang, ditembak ketika memergoki dua pencuri motor pada Sabtu (24/10/2026) sore. Peristiwa penembakan polisi Palembang tersebut terjadi di parkiran Apotek Adisyah Farma, Jalan K.H. Wahid Hasyim, kawasan 3-4 Ulu. Menurut keterangan polisi, Hamdi mengalami luka tembak di bahu kanan setelah menghindari tembakan yang diarahkan ke kepalanya. Ini bukan lagi perkara kehilangan kendaraan semata. Senjata api membuat aksi pencurian menjadi kekerasan yang dapat merenggut nyawa, dan pengakuan pelaku tidak menghapus beratnya tindakan tersebut.

Dua tersangka ditangkap setelah diburu
Empat hari setelah kejadian, tim gabungan Jatanras Polda Sumatera Selatan bersama unsur Unit Pidum dan Unit Ranmor Polrestabes Palembang menangkap Bobi Satria (21) dan Sarnubi (35) di Desa Campang Tiga, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur. Penangkapan berlangsung pada Selasa (27/10/2026) dini hari. Kedua pria itu diduga terlibat dalam pencurian motor sekaligus penembakan Hamdi. Laporan menyebut keduanya mengalami luka tembak di bagian betis saat penangkapan dan kemudian dibawa ke Polrestabes Palembang. Penangkapan mengakhiri pelarian, tetapi bukan proses hukum. Keduanya masih menjalani pemeriksaan penyidik, sehingga peran dan tanggung jawab masing-masing perlu dipastikan melalui penyidikan, bukan semata-mata melalui pengakuan yang diberitakan.
Pengakuan pelaku dan pistol yang disita
Dalam pemeriksaan, Bobi mengaku sebagai orang yang menembak Hamdi. Ia berdalih kaget ketika mendengar tembakan petugas dan melihat orang yang meneriakinya juga membawa senjata api. Bobi juga menyebut pistol yang digunakan merupakan peninggalan mendiang pamannya. Alasan itu menjelaskan versi tersangka tentang asal senjata dan pemicu tembakan, tetapi tidak mengubah akibat serangan terhadap korban. Polisi menyita satu senjata api beserta delapan amunisi: lima masih aktif dan tiga berupa selongsong yang diduga telah ditembakkan. Barang bukti tersebut penting untuk menguji keterangan para tersangka dan merangkai kejadian. Sebutan pistol curanmor dalam perkara ini bukan perkara sepele: senjata yang diklaim sebagai warisan tetap perlu ditelusuri asal-usul dan penggunaannya.
Tiga aksi Bobi, dua kali pengakuan Sarnubi
Pengungkapan ini juga menunjukkan bahwa perkara tidak berhenti pada satu pencurian. Bobi mengaku telah tiga kali melakukan curanmor, sedangkan Sarnubi menyebut dirinya ikut dalam dua aksi. Bobi mengatakan motor hasil curian dijual seharga Rp3 juta. Dalam pembagian peran yang diberitakan, Sarnubi disebut sebagai joki dan Bobi sebagai eksekutor sekaligus penembak. Pengakuan tersebut memberi penyidik arah untuk menelusuri rangkaian aksi, tetapi tetap harus diuji dalam proses pemeriksaan. Bandit pencuri motor yang membawa senjata api menghadirkan risiko jauh melampaui pencurian biasa. Kini kedua tersangka berada di Mapolrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kesimpulannya, penangkapan dan penyitaan senjata merupakan langkah penting, sementara kepastian tentang seluruh aksi dan tanggung jawab pelaku harus ditetapkan melalui penyidikan dan proses hukum.






