Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Curanmor di Lumbang Terungkap, Tersangka Sudah Dipenjara

Curanmor di Lumbang Terungkap, Tersangka Sudah Dipenjara
Minat|Keamanan Pintar

Kasus lama terbuka lewat penyelidikan

Curanmor adalah pencurian kendaraan bermotor yang merugikan pemilik sekaligus menguji kemampuan polisi menelusuri pelaku, terutama ketika pengungkapan terjadi berbulan-bulan setelah kendaraan hilang. Di Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, satu kasus pencurian motor kini berujung pada penetapan tersangka yang sudah berada di balik jeruji besi. Tim gabungan Satreskrim Polres Tabalong dan Polres Balangan mengungkap kasus tersebut pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Polisi menetapkan DAR, 27 tahun, warga Desa Mampari, Kecamatan Batu Mandi, Kabupaten Balangan, sebagai tersangka. Dua laporan lokal membahas pengungkapan yang sama: pencurian motor Lumbang dan keterkaitan tersangka dengan perkara lain di Amuntai. Fakta bahwa tersangka telah ditahan dalam perkara berbeda tidak menghapus kebutuhan untuk membuktikan dugaan pencurian ini melalui proses hukum tersendiri. Itulah sisi penting pengungkapan ini: keberadaan tersangka tidak otomatis membuat suatu perkara selesai, tetapi dapat memberi penyidik jalur untuk mengusut kasus yang belum terpecahkan.

Motor hilang dari teras rumah

Peristiwa yang diselidiki terjadi pada Sabtu malam, 14 Maret 2026. Korban, MRS, 25 tahun, baru pulang dari Tanjung lalu memarkirkan sepeda motor matiknya di teras rumah di Desa Lumbang. Ketika hendak memasukkan atau menggunakan kendaraan itu pada malam hari, motor tersebut sudah raib. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp24 juta, dan polisi kemudian mengamankan kembali sepeda motor tersebut. Menurut hasil penyelidikan yang disampaikan polisi, DAR diduga merusak kunci kendaraan dengan dua batang besi runcing yang dimodifikasi menyerupai kunci T. Laporan lain menyebut dua besi runcing kunci T turut disita bersama motor, BPKB, dan STNK. Perbedaan antara motor yang diparkir di teras dan pencurian yang terjadi pada malam hari memberi pengingat praktis: area rumah tidak selalu cukup aman tanpa pengamanan tambahan. Karena itu, imbauan polisi untuk memilih tempat parkir aman, memasang kunci tambahan, dan tidak membiarkan kendaraan tak terkunci patut dianggap langkah dasar, bukan sekadar formalitas.

Berada di Lapas bukan akhir proses

Bagian paling mencolok dari curanmor Tabalong ini adalah status tersangka saat polisi mengungkap perkara: DAR disebut sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Amuntai atas tindak pidana senjata tajam. Ia juga disebut residivis, tetapi status tersebut tidak boleh menggantikan pembuktian atas dugaan pencurian motor di Lumbang. Polisi menyangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Laporan pengungkapan menyebut proses hukum kasus curanmor berjalan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, sementara tersangka berada di Rutan Kelas IIB Amuntai. Keterangan mengenai Lapas dan Rutan perlu dibaca sesuai konteks laporan, bukan sebagai alasan untuk menyimpulkan perkara telah diputus. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa penyidikan lintas wilayah dapat menemukan kaitan antara perkara yang berbeda. Namun, ukuran keberhasilannya bukan hanya menemukan tersangka atau barang bukti: proses lanjutan harus memastikan dugaan itu diuji secara sah dan hak semua pihak tetap terjaga.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!