Diskon diproyeksikan memangkas harga hingga 12%
Diskon tiket pesawat Nataru adalah stimulus pemerintah untuk menekan tarif penerbangan selama periode libur akhir tahun, terutama melalui PPN Ditanggung Pemerintah dan pengurangan sejumlah biaya layanan kebandarudaraan. Pemerintah memproyeksikan harga tiket turun sekitar 11–12% pada Nataru 2026/2027, tetapi angka itu bukan potongan seragam yang otomatis muncul pada setiap pemesanan. Besarnya penurunan dapat berbeda menurut rute, jadwal, komponen tarif, dan ketersediaan kursi. Karena itu, penumpang sebaiknya menilai harga akhir untuk penerbangan yang dipilih, bukan menganggap seluruh tiket akan lebih murah dengan persentase yang sama. Stimulus ini dirancang untuk membantu masyarakat mengurangi biaya perjalanan saat merayakan Natal atau menikmati libur Tahun Baru—manfaat yang patut diperhitungkan, tetapi tetap bergantung pada rincian tiket.
Penerapan stimulus berlaku untuk penerbangan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Tiket yang memenuhi ketentuan dapat dibeli mulai 20 Oktober 2026 sampai 10 Januari 2027.
Cara kerja PPN DTP dan potongan layanan bandara
PPN DTP tiket sebesar 11% berlaku untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, sesuai PMK Nomor 77 Tahun 2026. Selain itu, pemerintah memberi diskon 50% untuk biaya layanan penumpang dan layanan pendaratan, penempatan, serta penyimpanan pesawat di bandara yang dikelola badan usaha bandar udara dan pemerintah daerah. Pada unit penyelenggara bandar udara di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, tarif PNBP untuk pelayanan kebandarudaraan juga dikurangi 50%. Gabungan kebijakan tersebut menjelaskan proyeksi penurunan tarif, tetapi tidak berarti semua komponen tagihan penumpang mendapat perlakuan pajak yang sama.
Poin yang paling penting bagi pembeli adalah batas PPN DTP: pajak yang ditanggung pemerintah hanya dikenakan pada base fare dan fuel surcharge. PPN atas komponen lain tetap dipungut maskapai sesuai ketentuan umum. Dengan kata lain, manfaat utama melekat pada bagian tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar, bukan seluruh layanan yang mungkin ditambahkan saat memesan.
Biaya bagasi dan pilihan kursi tetap dikenai PPN
Jangan menyamakan keringanan pajak pada tarif penerbangan dengan pembebasan pajak untuk seluruh isi keranjang pemesanan. Biaya bagasi pesawat untuk bagasi tambahan dan biaya memilih kursi tidak masuk cakupan PPN DTP; PPN atas kedua layanan itu tetap dibayar penumpang. Jadi, bila Anda memerlukan bagasi ekstra atau ingin menentukan tempat duduk, periksa rincian biaya sebelum menyelesaikan pembelian. Pengeluaran tambahan tersebut dapat membuat harga akhir berbeda dari kesan yang diberikan oleh potongan pada tarif dasar. Kebijakan ini tetap membantu, tetapi penghematan riil bergantung pada layanan yang Anda pilih dan komponen tarif tiket.
Contoh dalam aturan menunjukkan tiket dengan sejumlah komponen terpisah, termasuk tarif dasar, fuel surcharge, biaya layanan penumpang, bagasi tambahan, dan pemilihan kursi. PPN DTP hanya diterapkan pada pajak atas dua komponen pertama, bukan pada pajak bagasi tambahan maupun pemilihan kursi. Membaca rincian ini lebih berguna daripada hanya berpatokan pada klaim diskon.
Dampak pada jumlah penumpang dan keputusan memesan
Pemerintah memperkirakan jumlah penumpang pesawat domestik dan internasional selama Nataru 2026/2027 mencapai 4,87 juta orang, naik 2% dibandingkan periode sebelumnya. Proyeksi kenaikan itu sejalan dengan upaya menekan harga tiket, tetapi bukan jaminan setiap penumpang akan merasakan penghematan yang sama. Perbedaan rute, jadwal, komponen tarif, dan ketersediaan kursi tetap menentukan harga akhir.
Kesimpulannya, stimulus ini layak dipandang sebagai bantuan pada bagian tertentu dari tarif, bukan diskon menyeluruh untuk semua biaya perjalanan. Bandingkan harga akhir pada jadwal yang tersedia, pastikan tiket masuk periode yang ditentukan, lalu periksa biaya layanan tambahan. Dengan begitu, Anda dapat menilai manfaat diskon tiket pesawat berdasarkan tagihan nyata dan tidak terkejut ketika bagasi tambahan atau pilihan kursi tetap dikenai PPN.






